Sabtu, 06 April 2013

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai tunjangan hari raya ("THR"). Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
 
Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah. Upah satu bulan di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
 
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 juga diatur bahwa:
 
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
 
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik tiga kesimpulanmengenai besarnya nilai THR:
a.    THR adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
b.    Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a (sesuai Pasal 3 ayat [3] Permenaker 4/1994).
c.    Untuk setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah atau lebih, sesuai uraian dalam poin a dan b.
 
Sekedar menambahkan informasi, sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994,pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
 
Namun, khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
 
Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja.  
 
Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
 
Jadi, sesuai uraian kami di atas, dasar hukum pembayaran THR kepada pekerja telah secara tegas diatur dalam Permenaker 4/1994. Dan jika terjadi pelanggaran dalam hal pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar