Sabtu, 06 April 2013

Konsep Proprio Motu dalam Statuta Roma dan Penerapannya


Merujuk pada Merriam-Webster Dictionary, istilah proprio motu didefinisikan sebagai “by one's own motion; on one's own initiative”. Definisi ini dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “inisiatif diri sendiri”. Istilahproprio motu sebenarnya jarang dipakai dalam praktik hukum pada umumnya, melainkan lebih sering digunakan oleh Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik.
 
Di praktik hukum Amerika Serikat, ada padanan yang mirip dengan proprio motu, yaitu sua sponte. Menurut Black’s Law Dictionary Sixth Edition, sua spontediartikan sebagai “of his or its own will or motion; voluntarily; without prompting or suggestion”. Dari pengertian ini, sua sponte memiliki makna yang tidak jauh berbeda dengan proprio motu.
 
Dalam konteks Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”), proprio motu adalah kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma kepada Office of the Prosecutor (“OTP”) di International Criminal Court (“ICC”), untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi (lihat Pasal 5 Statuta Roma).
 
Dengan adanya kewenangan ini, OTP (bisa dipadankan sebagai jaksa atau penuntut) dari ICC tidak harus bersifat pasif dan menunggu adanya laporan. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 13 Statuta Roma, ICC lebih cenderung untuk memulai adanya investigasi atas kejahatan internasional setelah adanya laporan Dewan Keamanan PBB atau negara para pihak Statuta Roma.
 
Menurut Siebert Fohr dalam makalahnya berjudul The Relevance of the Rome Statute of the International Criminal Court for Amnesties and Truth Commissions, kewenangan ini diberikan kepada OTP untuk mengatasi keengganan negara pihak Statuta Roma atau Dewan Keamanan PBB untuk melaporkan kejahatan internasional, karena alasan-alasan politis.
 
Tentunya, kewenangan ini tidak bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya tahapan dan pertimbangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Statuta Roma, sebelum melaksanakan investigasi proprio motu, OTP harus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya dari negara yang berkepentingan, badan-badan PBB, organisasi internasional (pemerintah dan non-pemerintah), dan sumber lain yang dapat dipercaya.
 
Setelah informasi selesai dikumpulkan, OTP lalu mengajukan permohonan investigasi pada pre-trial chamber ICC (majelis hakim yang bertugas untuk menentukan investigasi, surat penangkapan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk jalannya persidangan ICC). Dalam laporannya, OTP harus menunjukkan informasi dan aspek-aspek terkait secara jelas kepada pre-trial chamber (lihatPasal 15 ayat 3 Statuta Roma).
 
Susana SáCouto dan Katherine A. Cleary dalam makalahnya berjudul “The Gravity Threshold of the International Criminal Court”, menyebutkan ada lima aspek yang harus dipertegas oleh OTP yakni:
1.    Derajat kejahatan (scale of the crimes);
2.    Tingkat kekejaman kejahatan (the severity of the crimes);
3.    Sifat sistematis dari kejahatan (the systematic nature of the crimes);
4.    Bagaimana kejahatan itu dilakukan (the manner in which they were committed); dan
5.    Dampak kejahatan kepada korban (the impact on victims).
 
Kelima aspek ini lazim disebut dengan gravity threshold atau gravity requirements. Setelah disetujui, jaksa dapat melaksanakan investigasi atas kejahatan internasional yang telah terjadi.
 
Untuk diketahui, proprio motu dalam rezim Statuta Roma, hanya diterapkan untuk kewenangan jaksa dalam memulai investigasi atas kejahatan internasional tanpa adanya laporan terlebih dahulu. Tidak ada ketentuan lain dalam Statuta Roma yang termasuk proprio motu.
 
Menurut Luis Moreno-Ocampo, jaksa pertama di ICC, dalam makalah berjudulThe International Criminal Court: Seeking Global Justice, ketentuan proprio motudalam Statuta Roma adalah hal yang menjadi pembeda ICC dengan pengadilan internasional lainnya seperti International Criminal Tribunal for Rwanda atauInternational Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia. Menurutnya, ketentuan proprio motu akan memastikan terwujudnya keadilan di atas keputusan-keputusan politis negara atau Dewan Keamanan PBB.
 
Sebagai informasi, jaksa ICC sudah dua kali melaksanakan investigasi proprio motuatas kejahatan internasional. Yang pertama adalah investigasi atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Kenya. Investigasi ini kemudian berlanjut dengan persidangan atas enam pejabat negara Kenya, termasuk Uhuru Kenyatta yang saat ini menjabat sebagai Presiden Kenya.
 
Yang kedua adalah investigasi atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Cote d’Ivoire (Pantai Gading), yang berlanjut dengan persidangan atas Laurent Gbagbo, mantan Presiden Pantai Gading.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
Anja Seibert-Fohr, “The Relevance of the Rome Statute of the International Criminal Court for Amnesties and Truth Commissions”,http://www.mpil.de/ww/de/pub/forschung/forschung_im_detail/publikationen/institut/mpyunl/volume_7.cfm, akses pada 3 April 2013.
 
Susana SáCouto dan Katherine A. Cleary, “The Gravity Threshold of the International Criminal Court”.http://digitalcommons.wcl.american.edu/auilr/vol23/iss5/1/, akses pada 3 April 2013.
 
Luis Moreno-Ocampo, The International Criminal Court: Seeking Global Justice,http://law.case.edu/journals/JIL/Documents/(12)Luis%20Moreno-Ocampo.pdf, akses pada 3 April 2013.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar