Senin, 08 April 2013

KEWENANGAN BPKP DAN KEJAKSAN DALAM PENENTUAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI


BAB II
KEWENANGAN BPKP DAN KEJAKSAN DALAM PENENTUAN
UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP
TINDAK PIDANA KORUPSI
A.
Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur dalam Tindak Pidana Korupsi
Salah satu unsur yang mendasar dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara. Sebelum menentukan adanya kerugian keuangan negara, maka perlu ada kejelasan definisi secara yuridis pengertian keuangan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum ada kesamaan tentang pengertian keuangan negara. Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.57
Sedangkan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena :58
57 Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Persfektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hal.4.
58 Penjelasan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Universitas Sumatera Utara
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian keuangan negara dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah sejalan. Keuangan negara tidak semata-mata berbentuk uang, tetapi termasuk segala hak dan kewajiban (dalam bentuk apapun) yang dapat diukur dengan nilai uang. Pengertian keuangan negara juga mempunyai arti yang luas yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara sebagai suatu sistem keuangan negara. Jika menggunakan pendekatan proses, keuangan negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu kegiatan atau aktifitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik.
Walaupun peraturan perundang-undangan sebagaimana dilihat di atas telah mengatur secara tegas mengenai pengertian keuangan negara, namun hukum tidak otomatis berperanan dalam pembangunan ekonomi. Untuk dapat mendorong
Universitas Sumatera Utara
pembangunan ekonomi hukum harus dapat menciptakan tiga kwalitas : “predictability”, “stability”, dan “fairness”. Tidak adanya keseragaman, adanya kerancuan dan salah pemahaman mengenai keuangan negara dan kerugian negara telah mendatangkan ketidakpastian hukum dan akhirnya menghambat pembangunan ekonomi.
Masalah keuangan negara ini, masih sering menimbulkan kerancuan khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerancuan tersebut, antara lain adalah bahwa asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara? Analisa mengenai hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut.
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Selanjutnya Pasal 11 menyebutkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. 59
Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu Badan
59 Erman Rajagukguk, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, Disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi” Komisi Hukum Nasional (KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006, hal. 1. Universitas Sumatera Utara
Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik). Begitu juga kekayaan yayasan sebagai Badan Hukum terpisah dengan kekayaan Pengurus Yayasan dan Anggota Yayasan, serta Pendiri Yayasan.
Selanjutnya kekayaan Koperasi sebagai Badan Hukum terpisah dari Kekayaan Pengurus dan Anggota Koperasi. BUMN yang berbentuk Perum juga adalah Badan Hukum. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan, Perum memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, BUMN Persero memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan perumusan mengenai keuangan negara dalam penjelasan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan : “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,
Universitas Sumatera Utara
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :60
a)
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
b)
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
“Kekayaan negara yang dipisahkan” dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan Badan Hukum Milik Negara (BUMN) itu. Seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi menurut Undang- Undang bila seseorang dengan sengaja menggelapkan surat berharga dengan jalan menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Namun dalam prakteknya sekarang ini tuduhan korupsi juga dikenakan kepada tindakan-tidakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara. Dapat dikatakan telah terjadi salah pengertian dan
60 Ibid., hal. 5.
Universitas Sumatera Utara
penerapan apa yang dimaksud dengan keuangan negara. Begitu juga tidak ada yang salah dengan definisi keuangan negara dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 angka 1).
Pasal 2 menyatakan Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi, antara lain kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN dalam lahirnya adalah berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut. Kerancuan mulai terjadi dalam penjelasan dalam Undang-undang ini tentang pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang menyatakan :
“Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Perusahaan Negara/Daerah, san badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkain kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
Universitas Sumatera Utara
tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.”
Penjelasan Pasal 2 huruf g sendiri adalah cukup jelas. Kesalahan terjadi lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Pasal 19 menyatakan Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa tata cara dan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan demikian peraturan ini tidak memisahkan antara kekayaan BUMN Persero dan kekayaan Negara sebagai pemegang saham. Tampaknya pemerintah menyadari kekeliruan pemikiran tersebut di atas ketika menghadapi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bank PT. BRI (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pemerintah merencanakan penghapusan pasal 19 dan Pasal 20 PP No. 14 Tahun 2005. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan :“Selanjutnya, pengurusan piutang perusahaan negara/daerah dilakukan berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi disebutkan bahwa aturan yang mengatur bank-bank BUMN adalah Undang-undang Perseroan dan Undang-undang BUMN.”
Universitas Sumatera Utara
Usulan perubahan PP No. 14 Tahun 2005 tersebut menjadi perdebatan di dalam Komisi XI karena dianggap membatalkan Pasal 2 ayat g Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Ada usul anggota DPR, untuk perubahan PP No. 24 Tahun 2005 perlu meminta fatwa Mahkamah Agung RI. Namun ada pula yang berpendapat, Pemerintah harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Pasal 2 huruf g Undang-undang Keuangan Negara.
1.
Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Kerugian negara berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan rumusan yang jelas dan tegas mengenai apa yang disebut dengan kerugian keuangan negara. Dalam Penjelasan Pasal 32 hanya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
Universitas Sumatera Utara
instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.61 Adapun siapa instansi yang berwenang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut. Namun demikian, mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sekurang-kurangnya tiga instansi yang berwenang, yaitu BPK, BPKP dan Inspektorat baik di tingkat pusat dan daerah.
Dalam persfektif undang-undang tersebut, kerugian keuangan negara adalah yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau tindakan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya dan hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dengan memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :62
a.
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
b.
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku.
c.
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif).
61 Penjelasan Pasal 32 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999.
62 Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, disampaikan pada ceramah ilmiah pada Fakutals Hukum Universitas Pakuan Bogor, tanggal 24 Januari 2009, hal. 3-4.
Universitas Sumatera Utara
d.
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai).
e.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
f.
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
g.
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku.
h.
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara dapat ditinjau dari beberapa aspek, antara lain aspek pelaku, sebab, waktu dan cara penyelesaiannya.
1. Ditinjau dari aspek pelaku.
a. Perbuatan Bendaharawan yang dapat menimbulkan kekurangan perbendaharaan, disebabkan oleh antara lain adanya pembayaran, pemberian atau pengeluaran kepada pihak yang tidak berhak, pertangungjawaban/laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, penggelapan, tindak pidana korupsi dan kecurian karena kelalaian.
b. Pegawai negeri non bendaharawan, dapat merugikan keuangan negara dengan cara antara lain pencurian atau penggelapan, penipuan, tindak pidana korupsi, dan menaikkan harga atau merubah mutu barang.
Universitas Sumatera Utara
c. Pihak ketiga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan cara anara lain menaikkan harga atas dasar kerjasama dengan pejabat yang berwenang, dan tidak menepati perjanjian (wanprestasi).
2. Ditinjau dari aspek pelaku.
a. Perbuatan manusia, yakni perbuatan yang sengaja seperti diuraikan pada point sebelumnya, perbuatan yang tidak disengaja, karena kelalaian, kealpaan, kesalahan atau ketidakmampuan, serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara yang tidak memadai.
b. Kejadian alam, seperti bencana alam (antara lain, gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran) dan proses alamiah (antara lain, membusuk, menguap, mencair, menyusut dan mengurai).
c. Peraturan perundang-undangan dan atau situasi moneter/perekonomian, yakni kerugian keuangan negara karena adanya pengguntingan uang (sanering), gejolak moneter yang mengakibatkan turunnya nilai uang sehingga menaikkan jumlah kewajiban negara dan sebagainya.
3. Ditinjau dari aspek waktu.
Tinjauan dari aspek waktu disini dimaksudkan untuk memastikan apakah suatu kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan penuntutannya atau tidak, baik terhadap bendaharawan, pegawai negeri non bendaharawan, atau pihak ketiga.
Dalam Pasal 66 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara disebutkan :
Universitas Sumatera Utara
b.
Dalam hal bendahara, pengawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas kepada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pengawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan.
c.
Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.
Dalam hal tuntutan ganti rugi perlu diperhatikan ketentuan kadaluarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 9 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
4.
Ditinjau dari aspek cara penyelesaiannya.
Universitas Sumatera Utara
a. Tuntutan Pidana/Pidana Khusus (Korupsi).
b. Tuntutan Perdata
c. Tuntutan Perbendaharaan (TP)
e. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
4. Kerugian negara ditinjau dari aspek akuntansi.
Menurut Eric L. Kholer dalam buku A Dictionary for Accountants, Loss adalah:63
a.
Any item of expense, as in the term profit and loss.
b.
Any sudden, enexpected, involuntary expense or irrecoverable cost, often reffered to as a form of non recurring charge an expenditure from which no present or future benefit ay be expected. Examples : the undepreciated cost of building destroyed by fire and non covered by insurance : damages paid in an accident suit : an amount of money stolen.
c.
The excess of the cost or depreciated cost of an asset over its selling price.
Jika ditijau dari segi akuntasi, maka kerugian diakui dalam laporan laba rugi dalam hal terjadi penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Untuk itu perlu pemahaman mengenai konsep asset dan konsep kewajiban.
1. Pengertian Aset
Paton mendefinisikan asset sebagai kekayaan baik dalam bentuk fisik atau bentuk lainnya yang memiliki nilai bagi suatu entitas bisnis.64 Vatter meninjau aset dari manfaat yang dihasilkan dengan mendefinisikan aktiva sebagai manfaat ekonomi
63 A Dictionary for Accountants, Fifth Edition 1978, Prentice Hall of India, New Delhi (dalam artikel Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, hal.8)
64 W.A. Paton, Accounting Theory, Scholar Book Company, 1962.
Universitas Sumatera Utara
masa yang akan dating dalam bentuk potensi jasa yang dapat diubah, ditukar atau disimpan.65
Hal ini sejalan dengan definisi IAI yang menyebutkan bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dala asset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada pereushaan.66 Demikian juga dengan Financial Accounting Standard Board mendefinisikan asset sebagai manfaat ekonomi yang muengkin terjadi di masa mendatang yang diperoleh atau dikendalikan oleh suatu entitas tertentu sebagai akibat transaksi atau peristiwa masa lalu.67 Sedangkan Sparague menyatakan bahwa aset yang dimiliki perusahaan harus memiliki nilai dan perusahaan dapat menikmati/memanfaatkan nilai tersebut.68
Manfaat yang diperoleh perusahaan berkaitan dengan pemilikian aset dapat dengan cara-cara :
a) Digunakan baik sendiri maupun bersama dengan aset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh perusahaan.
b) Dipertukarkan dengan aset lain.
c) Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.
d) Dibagikan kepada pemilik perusahaan.
65 W. Vatter, The Fund Theory of Accounting and Its Implication for Financial Reporting, University of Chicago Press.
66 IAI, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2007.
67 Financial Accounting Standard Board, Statement of Financial Accounting Concepts, No. 3 dan 5, Stamford, Connecticut, 1980.
68 C.Sprague dalam Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, disampaikan pada ceramah ilmiah pada Fakutals Hukum Universitas Pakuan Bogor, tanggal 24 Januari 2009, hal. 6. Universitas Sumatera Utara
Definisi aset menurut Standar Akuntansi Pemerintah tahun 2005 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yagn diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yagn dipelihara karensa alasan sejarah dan budaya.
Uraian diatas menunjukkan bahwa definisi aset menurut para ahli dan Standar Akuntansi Keuangan maupun Standar Akuntasi Pemerintah tidak jauh berbeda. Dengan demikian, dapat dirumukan karakteristik umum aset sebagai berikut :69
(1)
Adanya karakteristik manfaat di masa yang akan datang.
(2)
Adanya pengorbanan ekonomi untuk memperoleh aset.
(3)
Berkaitan dengan entitas tertentu.
(4)
Menunjukkan proses akuntansi.
(5)
Berkaitan dengan dimensi waktu.
(6)
Berkaitan dengan karakteristik keterukuran.
Dengan mendasarkan pada karakteristik aset tersebut, maka pengakuan aset IAI adalah sebagai berikut :
69 Imama Ghozali dan Anis Chariri, Teori Akuntansi, Universitas Diponegoro Press, Semarang, 2007, hal. 21.
Universitas Sumatera Utara
(1)
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dan andal.
(2)
Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir setelah periode akuntansi berjalan. Sebagai alternatif transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.
Dengan demikian kerugian keuangan ditinjau dari aspek aset entitas adlah terjadinya penurunan/kekurangan nilai aset entitas tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidka memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset. Dalam konteks keuangan negara, maka konsep ini diterapkan dalam hal terjadi pengeluaran suatu sumber\kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, seperti adanya pengeluaran kas untuk kegiatan fiktif atau penggelapan kas atau aset negara lainnya. 70
2. Pengertian Kewajiban
Kam mendefenisikan kewajiban sebagai suatu keharusan bagi unit usaha tersebut untuk menyerahkan asset/jasa pada pihak lain di masa mendatang sebagai akibat dari transaksi di masa lalu. Financial Accounting Standard Board menyebutkan bahwa kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk
70 Eddy Mulyadi Soepardi, Op.Cit., hal. 8.
Universitas Sumatera Utara
mnyerahkan asset atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu. Konsep yang sama dikemukakan oleh IAI yang mengemukakan bahwa kewajiban merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang menyangkut manfaat ekonomi.71
Definisi kewajiban menurut Standar Akuntansi Pemerintah tahun 2005 adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban menurut IAI adalah sebagai berikut :
a)
Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.
b)
Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau perundang-undangan, biasanya disertai dengan jumlah terutang dari barang atau jasa yang telah diterima.
c)
Suatu perbedaan perlu dilakukan antara kewajiban sekarang dan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen perusahaan untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban sekarang. Kewajiban timbul pada saat aset telah diserahkan atau perusahaan telah membuat perjanjian yang tidak dapat untuk membeli aset. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban akan menimbulkan konsekuensi ekonomi, seperti sanksi yang menimbulkan perusahaan mengeluarkan sumber daya kepada pihak lain.
71 Ibid., hal. 8.
Universitas Sumatera Utara
d)
Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan perusahaan untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi untuk memenuhi tuntutan pihak lain. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan :
1.
Pembayaran kas.
2.
Penyerahan aset lain.
Dalam kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
Berdasarkan konsep kewajiban tersebut, maka kerugian keuangan terjadi dalam hal adanya peningkatan kewajiban entitas, tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonmi masa depan tidak memenuhi syarat, atau tidak lagi memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset. Dalam konteks keuangan negara, kerugian keuangan negara terjadi karena adanya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada, utang kepada pihak ketiga berkaitan dengan pembelian fiktif kendaraan. Kerugian keuangan negara juga terjadi dalam hal adanya kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Universitas Sumatera Utara
Dalam praktek peradilan, dapat disimak Putusan Mahkamah Agung RI No. 2027/K/Pid/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa : 72
1. Kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan kerugian yang timbul dari perbuatan terdakwa dalam jumlah tertentu setelah dikurangi jumlah biaya yang telah dilaksanakan.
2. Dalam hal Terdakwa lebih dari satu orang, maka kewajiban membayar uang pengganti harus ditanggung oleh para Terdakwa tersebut sesuai posisi peran dan porsi kerugian keuangan negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa tersebut.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan kerugian terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. Kerugian segera diakui dalam laporan laba rugi dalam hal pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau kalau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak memenuhi syarat, untuk diakui dalam neraca sebagai aset.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara menurut undang-undang sejalan dengan pengertian kerugian keuangan negara menurut akuntasi sehinga dalam menghitung kerugian keuangan negara dapat menggunakan teknik-teknik yang lazim digunakan dalam akuntansi dan auditing.
72 Majalah Hukum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Tahun XXIII, No. 275 Oktober 2008, hal. 33-34. Universitas Sumatera Utara
2.
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi baru dapat dilakukan setelah ditentukan unsur melawan hukumnya sebagai penyebab timbulnya kerugian keuangan negara. Berikut ini dideskripsikan beberapa hal yang terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
a. Tujuan
Dengan dipastikannya bahwa kerugian keuangan negara telah terjadi, maka salah satu unsur/delik korupsi dan atau perdata telah terpenuhi, sedangkan tujuan dilakukannya penghitungan jumlah kerugian keuangan negara antara lain, adalah :
1) Untuk menentukan jumlah uang pengganti/tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan oleh pihak yang terbukti bersalah bila kepada terpidana dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
2) Sebagai salah satu patokan/acuan bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan mengenai berat/ringannya hukuman yang perlu dijatuhkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bagi hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusannya.
c. Dalam hal kasus yang terjadi ternyata merupakan kasus perdata atau lainnya (kekurangan perbendaharaan atau kelalaian PNS), maka perhitungan kerugian keuangan negara digunakan sebagai bahan gugatan/penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Universitas Sumatera Utara
b.
Bukti-Bukti dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Perhitungan kerugian keuangan negara adalah merupakan jenis audit dengan tujuan tertentu, yakni menghitung kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Metode/cara menghitung kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam. Hal ini disebabkan sangat beragamnya modus operandi kasus-kasus penyimpangan/tindak pidana korupsi yang terjadi.
Auditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara harus mempunyai pertimbangan profesional untuk menggunakan teknik-teknik audit yang tepat sepanjang dengan teknit audit yang digunakannya, auditor memperoleh bukti yang relevan, kompeten dan cukup, serta dapat digunakan dalam proses peradilan.
Ungkapan yang sering dipakai sebagai panduan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah without evidence, there is no case. Ungkapan tersebut menggambarkan betapa sangat pentingnya bukti. Kesalahan dalam memberikan dan menghadirkan bukti di sidang pengadilan akan berakibat kasus yang diajukan akan ditolak dan atau tersangka akan dibebaskan dari segala tuntutan. Oleh karena itu, auditor harus memahami secara seksama bukti-bukti apa saja yang dapat diterima menurut hukum dalam rangka untuk mendukung ke arah litigasi. Praktisi hukum, seperti penyidik juga perlu memahami bahwa auditor bekerja dengan bukti audit bukan alat bukti, dengan demikian perlu pemahaman mengenai perbedaan alat bukti dan bukti audit.
Universitas Sumatera Utara
Dalam persfektif hukum positif di Indonesia, setidak-tidaknya ada 3 (tiga) ketentuan yang mengatur masalah bukti, yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 183 KUHP menyatakan : ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, penjatuhan pidana pada orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Dari sisi auditor yang melakukan investiasi atas suatu kasus, adanya ketentuan yang mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti ini perlu mendapat perhatian yagn seksama. Walaupun auditor dalam sistem hukum Indonesia bukan merupakan Penyelidik atau Penyidik seperti yang diatur dalam KUHAP, namun dalam pelaksanaan tugasnya auditor patut mempertimbangkan hal-hal yang dapat mendukung dipenuhinya ketentuan sepert diatur dalam Pasal 183 KUHAP ini.
Pengaturan mengenai alat bukti sebagaimana diketahui bahwa alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Alat bukti seperti keterangan saksi dan keterangan terdakwa dapat digunakan oleh penyidik
Universitas Sumatera Utara
dalam menentukan unsur melawan hukum, namun tidak serta merta dapat digunakan auditor dalam menghitung kerugian keuangan, karena auditor memerlukan bukti relevan berupa dokumen yang dapat diguankan untuk menggambarkan proses akuntansi yang menyebabkan terjadinya kerungan keuangan negara.
Oleh karena itu, seorang auditor perlu memahami dan mengidenifikasi jenis-jenis sumber informasi sehingga semua informasi yang diperoleh dapat menjadi alat bukti yang bermanfaat dalam mendukung atau menguji suatu fakta/kejadian. Begitu pentingnya alat bukti dalam mendukung dan menguji suatu fakta atau kejadian sehingga perlu kiranya seorang auditor harus seksama dalam menggunakan metode bagaimana bukti tersebut dapat diperoleh, dan bagaimana harus mengamanakan dan mengelola bukti-bukti tersebut.
Dalam menyatakan ada/tidaknya kerugian keuangan negara dan berapa besar kerugian tersebut, seorang auditor harus memperoleh bukti yang relevan, kompeten dan cukup. Untuk memperoleh bukti-bukti audit terdapat 7 (tujuh) tehnik audit yang dapat digunakan seorang auditor, yakni memeriksa fisik, konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitis, wawancara, menghitung ualng dan observasi.
Dalam proses persidangan dimungkinkan terjadinya perbedaan persepsi mengenai nilai kerugian keuangan negara yang terjadi. Hal ini sejalan dengn dalil Mr. Trapman yang berpendapat bahwa dalam suatu proses peradilan pidana, dapat terjadi :73 ”masing-masing pihak dalam suatu persidangan, yakni Jaksa Penuntut Umum, Pembela/Penasehat Hukum dan Hakim adalah mempunyai fungsi yang sama,
73 M.J. Van Bamelem, Straaf Voodering, dalam Eddy Mulyadi Soepardi, Op.cit., hal. 12.
Universitas Sumatera Utara
meskipun mereka masing-masing mempunyai posisi yang berbeda, maka sudah selayaknyalah masing-masing pihak mempunyai pendirian yang berbeda pula”.
Dari dalil di atas, mengenai adanya perbedaan posisi tersebut, maka dalam proses persidangan, semua pihak selalu berusaha menggali dan menemukan fakta-fakta hukum dari setiap alat bukti yang diperiksa, dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran materiil yang sesungguhnya. Dengan demikian, setiap kasus yang dianggap kontroversi sekalipun pasti akan disertai dengan adanya argumen dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Untuk itu perlu diatur tentang metode yang dapat dilakukan jasa penilai agar diperoleh hasil yang standar yang dapat diterima semua pihak. Keterangan ahli ini diperlukan untuk menjelaskan dan membuktikan kerugian negara yang timbul dan berasal dari berbagai transaksi yang disebutkan di atas yang terkait dengan terdakwa.
Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membantu dengan memberikan laporan hasil analisisnya tentang berbagai transaksi yang menimbulkan kerugian negara tersebut. Di samping itu,PPATK juga dapat membantu melihat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melihat berbagai transaksi dari pihakpihak yang terkait, misalnya melihat apakah ada penyuapan (kickback) yang diterima seorang pejabat negara.
Universitas Sumatera Utara
B.
Tugas, Fungsi dan Wewenang BPKP dan Kejaksaan dalam Penentuan Unsur Kerugian Negara terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi
Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jabatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktual DAN yang bertugas menguasai pengelolaan perusahaan negara berada dibawah Thesauri Jenderal pada Kementrian Keuangan. Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jabatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jabatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal. 74
74 BPKP, Profil Organisasi, 25 Tahun BPKP, Jakarta, 2007, hal. 10. Universitas Sumatera Utara
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN. Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif. 75
Pada tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
75 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.
Tugas, Fungsi dan Wewenang BPKP dalam Menentukan Unsur Kerugian Negara terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi
Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tugas pemerintahan di bidang pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP adalah penugasan bidang investigasi yang meliputi audit investigatif, audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif hambatan kelancaran pembangunan, audit eskalsai harga dan audit klaim serta penugasan investigatif lainnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi.76
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
76 BPKP, Deputi Bidang Investigasi, Pedoman Penugasan Bidang Investigasi, Jakarta, 2009, hal 1.
Universitas Sumatera Utara
b.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
c.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
d.
Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
e.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
e. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
f. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
1)
Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya;
Universitas Sumatera Utara
2)
Meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan;
3)
Pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain;
4)
Meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Adapun yang menjadi kegiatan-kegiatan BPKP dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu:
1. Audit, Kegiatan audit mencakup:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Laporan Keuangan dan Kinerja BUMN/D/Badan Usaha Lainnya
c. Pemanfaatan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
d. Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
e. Peningkatan Penerimaan Negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
f. Dana Off Balance Sheet BUMN maupun Yayasan yang terkait
g. Dana Off Balance Budget pada Departemen/LPND
h. Audit Tindak Lanjut atas Temuan-Temuan Pemeriksaan
i. Audit Khusus (Audit Investigasi) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penyimpangan lain sepanjang hal itu membutuhkan keahlian di bidangnya
Universitas Sumatera Utara
j. Audit lainnya yang menurut pemerintah bersifat perlu dan urgen untuk segera dilakukan
2. Konsultasi, asistensi dan evaluasi
3. Pemberantasan KKN, dan
4. Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
a)
Kewenangan BPKP dalam Penentuan Unsur Kerugian Keuangan Negara terhadap Tindak Pidana Korupsi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tugas utama BPKP adalah membantu Presiden dan Wakil Presiden mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan pembangunan, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan masukan bagi pembuatan kebijakan terkait dengan itu.77
Sesuai dengan Pasal 52, 53 dan 54 Keppres Presiden RI No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
77 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Profil Organisasi, 25 Tahun BPKP, Jakarta, 2007, hal. 1.
Universitas Sumatera Utara
Berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP adalah institusi pemerintah yang diberi tanggung jawab luas di tingkap pemerintah pusat untuk merumuskan dan menyusun rencana dan program-program pengendalian, melaksanakan pengendalian umum atas keuangan pemerintah pusat dengan mengadakan audit intern atas kegiatan kementerian-kementerian negara dan kantor-kantor proyek mereka.
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan BPKP tidak hanya sampai disitu saja, BPKP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi untuk membongkar kasus-kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan sebagian orang. Bila ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi maka acuan yang digunakan BPKP dalam melakukan audit investigasnya adalah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fungsi dan wewenangnya, di sini terlihat bahwa peran BPKP dalam upaya pemberantasan korupsi dapat dijadikan modal dasar yang kuat dalam memerangi kejahatan korupsi di negeri ini.
Universitas Sumatera Utara
Saat ini, BPKP boleh dibilang adalah lembaga pemerintah yang paling canggih dalam fungsi pengawasan di lingkungan pemerintahan. Bagaimana tidak, didukung dengan tata kerja organisasi yang sudah cukup mapan dalam perencanaan, penugasan, pertanggungjawaban. Tidak cuma itu, BPKP juga memiliki kapasitas besar dalam hal audit investigasi yang kiranya dapat diandalkan untuk melacak berbagai penyimpangan dan kebocoran dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan kapasitas yang dimiliki, BPKP berperan khsusnya dalam pengungkapan tindak pidana korupsi sebagai berikut :
1. BPKP berperan sebagai internal auditor pemerintah dengan tugas memanfaatkan hasil kerja ITJEN, BAWASDA Aparat Pengawasan Pemerintah lainnya. Kemudian mengolah temuan dan rekomendasi serta memantau pelaksanaan tindak lanjutnya. Hal ini memungkinkan BPKP dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung, jika dipandang perlu. Dengan demikian BPKP dapat menjadi mitra kerja dan memberikan dukungan kepada BPK.
2. BPKP sebagai analisis kebijakan dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya sebagai bahan analisis kebijakan publik. Kemudian memberikan rekomendasi perbaikan atas kebijakan publik.
3. Sebagai lembaga investigasi, yaitu menjadi pendukung utama bagi BPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi. Ditambah lagi
Universitas Sumatera Utara
BPKP menjadi bagian dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.78
Pada dasarnya semangat audit investigatif oleh BPKP berdasarkan persfektif undang-undang di atas bukan merupakan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk mengungkap kasus korupsi tetapi lebih merupakan tindakan pengawasan (bukan pemeriksaan) internal pemerintahan yang bersifat preventif, yaitu berupa laporan pertanggungjawaban kepada presiden. Artinya BPKP memperoleh kewenangannya melalui delegasi Presiden sebagai sistem internal pengendali pemerintah. BPKP sebagai pengawas internal memberikan peringatan dini sebelum adanya temuan BPK. Sehingga seharusnya BPKP kalaupun sampai pada tindak pidana korupsi sebenarnya bukan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah melalui proses tuntutan ganti rugi ataupun proses administratif internal lainnya. 79
Dalam kaitannya dengan penentuan unsur kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi, auditor BPKP lebih banyak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yaitu audit telah dilakukan oleh Penyidik sedangkan auditor BPKP dalam hal ini menilai apakah perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Penyidik telah relevan, kompeten dan cukup dalam menentukan besarnya kerugian
78 Masyarakat Transparansi Indonesia, Analisa Peraturan Perundang-Undangan dan Lembaga Pemberantasan Korupsi, diakses dari situs : http://www.transparansi.or.id/id=150&pilih=lihatpopulerberita, diakses pada hari Selasa pada tanggal 20 Juli 2010 pukul 16.00 WIB.
79 Ibid., Duke Arie, Kewenangan Audit Investigatif BPKP dan Korupsi, diakses dari situs : http://gorontalomaju.com/opini/artikel-lainnya/kewenangan-audit-investigatif-bpkp-dan-korupsi.html, diakses pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 pukul 15.30 WIB.
Universitas Sumatera Utara
keuangan negara, sedangkan audit investigasi meurpakan suatu audit yang dilakukan pada proses penyelidikan yang dilakukan auditor BPKP dengan Penyidik dan hasil dari audit tersebut menjadi suatu pertimbangan oleh penyidik apakah sudah diperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.80
Selanjutnya dalam audit investigasi ada suatu kesepakatan diantara para praktisi audit bahwa audit investigasi tak selalu harus berarti menghasilkan temuan adanya korupsi atau adanya kerugian keuangan negara. Memang, secara umum, publik memahami bahwa sekali audit investigasi dilakukan, maka ujung-ujungnya harapan yang dicanangkan adalah bahwa audit investigatif tersebut menghasilkan temuan adanya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, audit investigatif pun bisa dilakukan untuk kepentingan yang tidak dalam konteks penghitungan kerugian keuangan negara.81
Lazimnya audit investigatif dipahami sebagai audit untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan signifikan yang terjadi di suatu kegiatan akibat kebijakan dan prosedur yang diambil. Audit investigatif biasanya, meski tidak selalu dikembangkan dan hasil audit rutin yang menemukan indikasi adanya penyimpangan dan ketentuan perundang-undangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
80 BPKP, Biro Hukum, Pengkajian Hukum tentang Kedudukan Pejabat BPKP sebagai Ahli dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi,Op.cit., hal. 21
81 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
Sedangkan metode atau cara yang dilakukan oleh auditor BPKP dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara dilakukan tergantung dari kasus yang terjadi antara lain dengan cara :82
a.
Membandingkan antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan berdsarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik.
b.
Membandingkan antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan harga perbandingan (standar Pemda, harga pasar, harga indeks dan lain-lain).
c.
Membandingkan antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan pengeluaran yang seharusnya.
Hingga kini penugasan penghitungan kerugian negara merupakan salah satu produk unggulan yang dihasilkan oleh BPKP. Penugasan tersebut direalisasikan dalam bentuk perbantuan, baik kepada Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan. Ada 2 (dua) hal utama yang menjadi latar belakang penugasan tersebut, yaitu :
1.
Komitmen BPKP untuk mewujudkan visi antara lain dengan menjalin kerjasama dengan aparat Penyidik, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
2.
Pengakuan para stakeholder akan kompetensi BPKP dalam urusan keuangan negara
Sejalan dengan gencarnya tuntutan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan negara yang bebas KKN, sebagaimana telah diamanatkan dalam
82 BPKP, Deputi Bidang Investigasi, Acuan bagi Auditor BPKP dalam Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus-Kasus Penyimpangan yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dan Perdata, Juni, Jakarta, 2003.
Universitas Sumatera Utara
TAP MPR NO. XI Tahun 1998, maka aparat penegak hukum jgua dituntut untuk responsif dalam menangani pengaduan masyarakat berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi seringkali Kejaksaan maupun Kepolisian dihadapkan pada permasalahan menyangkut seluk beluk keurangan negara/daerah. Oleh karena itu, sungguh tepat apabila mereka meminta bantuan kepada BPKP khususnya dalam rangka menghitung besarnya potensi kerugian keuangan negara yang terjadi dalam suatu kasus tindak pidana korupsi, sehingga diharapkan penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik dapat lebih profesional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penugasan penghitungan kerugian keuangan negara bertujuan :83
1. Menentukan jumlah yang dapat menjadi acuan bagi Penyidik dalam melakukan penuntutan suatu perkara berkaitan dengan berat/ringannya hukuman yang perlu dijatuhkan dan bagi Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusannya.
2. Menentukan jumlah uang pengganti kerugian negara yang harus diselesaikan oleh pihak yang terbukti bersalah bila kepadanya dikenakan pidana tambahan.
Dalam penghitungan tersebut dimungkinkan untuk menggunakan berbagai jenis penilaian (accounting measurement) seperti nilai perolehan, nilai jual, nilai ganti, nilai pasar, nilai jual objek pajak, nilia buku dan sebagainya, namun harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kelaziman
83 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
yang dpat dipertanggungjawabkan secara profesional dan dapat diterima secara hukum,.
Penugasan penghitungan kerugian keuangan negara ini dimaksudkan semata-mata untuk membantu Penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara terhadap dugaan suatu tindak pidana korupsi, bukan memberi opini hukum atas kasus yang diperiksa. Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam kasus tersebut ditetapkan oleh Penyidik, bukan oleh tenaga ahli dari BPKP.
Namun demikian, dalam prakteknya kita tidak dapat lepas dari keharusan untuk memahami dan mempelajari baik modus operandi maupun kriteria-kriteria peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Karena tidak mungkin kita menghitung suatu kerugian keuangan negara tanpa mengetahui atau memastikan lebih dahulu adanya suatu kondisi yang bertentangan dengan kriteria hukum. Bagaimanapun kita tetap dituntut untuk mengerti “jalan cerita” permasalahan yang diduga suatu tindak pidana korupsi serta hukum atau peraturan yang dilanggarnya. Karena apabila kita sendiri ragu akan adanya penyimpangan terhadap suatu kriteria, maka kecil kemungkinan kita mampu menetapkan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan suatu kerugian keuangan negara.
Untuk dapat menghitung kerugian keuangan negara sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka prosedur yang lazim ditempuh sebagai berikut :84
1. Memperhatikan pemaparan kasus posisi yang dilakukan oleh Penyidik.
84 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
2. Memperoleh dan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait.
3. Memperoleh dan meneliti bukti-bukti yang terkait dengan suatu kasus.
4. Memperoleh dna mempelajari prosedur kegiatan berkaitan dengan suatu kasus.
5. Memperoleh dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat oleh Penyidik,
6. Melakukan expose intern dengan pihak Penyidik.
Dalam penugasan penghitungan kerugian keuangan negara biasanya data sudah diperolah dan disusun oleh Penyidik. Bahkan ada kemungkinan berkas perkara sudah siap dilimpahkan untuk penuntutan dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP. Walaupun begitu, auditor tetap harus objektif dan independen. Artinya bila memang data atau bukti yang ada masih dirasa kurang untuk dapat menetapkan besarnya kerugian, maka tentunya auditor harus berusaha memperoleh lebih dulu data atau bukti yang belum cukup tersebut.
Berikut ini metode yang dapat diterapkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara bila data atau bukti yang disediakan oleh Penyidik telah cukup :85
1) Mengidentifikasikan penyimpangan yang terjadi, dapat dilakukan dengan cara :
a. Meneliti dan mempelajari suatu kasus untuk mengidentifikasi jenis penyimpangan yang terjadi yaitu dapat berupa mark up, pengeluaran fiktif, penyalahgunaan wewenang kesempatan dan sebagainya.
85 Heru Cahyanto, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, Artikel Warta Pengawasan Volume XI/No.1/Januari/2004. Hal. 5 Universitas Sumatera Utara
b. Menelaah dasar-dasar hukum yang terkait dengna pelaksaan/kegiatan kasus yang menyimpang tersebut. Dimulai dari urutan tertinggi, yaitu Undang-undang, Keppres,Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan seterusnya hingga Petunjuk Pelaksanaan, bahkan bila perlu sampai ke ketetapan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang pada tingkat paling bawah.
c. Meneliti apakah penyimpangan tersebut terkait dengan keuangan negara dengan mengacu pada pengertian keuangan negara yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999. Hal ini penting untuk mempertegas bahwa kasus tersebut berada dalam lingkup Undang-undang No. 31 Tahun 1999. Dan perlu diingat bahwa pengertian keuangan negara cukup luas, dimana di dalamnya antara lain termasuk keuangan daerah (APBD).
d. Mengidentifikasi waktu dan lokasi terjadinya penyimpangan atau perbuata nmelawan hukum. Metode ini relatif sama dengan mempelajari modus operandi dalam penugasan investigasi kasus tindak pidana korupsi, dan biasanya data lokasi dan waktu dapat diperoleh dari berkas yang disusun oleh Penyidik. Dalam penugasan perbantuan penghitungan kerugian keuangan negara, baik modus maupun unsur-unsur melawan hukum perlu dipelajari dn dipahami untuk memudahkan proses pernghitungan kerugian.
2) Mengidentifikasi, verifikasi dan analisis bukti.
Bukti-bukti yang telah dihimpun oleh Penyidik kemudian diidentifikasi, dilakukan verifikasi dan dianalisis untuk mendukung proses perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus penyimpangan yang terjadi. Dalam prosedur ini
Universitas Sumatera Utara
nantinya dapat dikembangkan terutama utnuk melengkapi atau menyempurnakan dta/bukti yagn dianggap penting namun belum dapat diperoleh Penyidik.
3) Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Pada prinsipnya terdapat 3 (tiga) hal pokok yang perlu dilakukan penelitian dan pendalaman materi dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian keuangan negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi, yaitu :
a.
Membuktikan atau menentukan adanya kerugian keuangan negara.
Sebelum ktia menghitung jumlah kerugian, maka sudah seharusnya kita meyakinkan lebih dulu apakah keuangan negara dirugikan. Karena bisa saja kerugian tersebut tidak terkait dengan keuangan negara (dan atau perekonomian negara). Oleh karena itu kita harus cermat dan teliti mempelajari modus operandi, kriteria yang dilanggar serta bukti-bukti atau data yang ada. Seandainya prosedur yang telah dijalankan masih belum cukup meyakinkan kita, maka kita hanya dapat menyajikan asumsi suatu jumlah perhitungan dengan persyaratan tertentu. Bahkan ada kemungkinan kita tidak dapat menghitung sama sekali jumlah kerugian bila datanya tidak cukup.
b.
Menghitung dan menetapkan besarnya potensi kerugian keuangan negara yang terjadi. Proses penghitungan kerugian sebenarnya relatif mudah apabila prosedur telah dijalankan dan didukung data atau bukti yang cukup dan relevan. Yang penting kita harus tetap independen dan obyektif sesuai data atau bukti yang valid. Di samping itu kita juga harus fair, misalnya apabila Universitas Sumatera Utara
sebagian telah disetorkan ke kas negara sebagai pajak maka tentu jumlah kerugian juga hendaknya dikurangi.
c.
Hambatan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara merupakan salah satu bahan sarana yang akan digunakan oleh Penyidik dalam proses penuntutan, sehingga harus dilakukan oleh pihak yang kompeten agar dapat mendukung upaya penuntutan itu sendiri. Kecerobohan dalam melakukan penghitungan akan berakibat fatal dalam suatu pembuktian dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan nantinya. Oleh karena itu, apbila dalam melakukan penghitungan masih terdapat data atau bukti penting yang bleum diperoleh maka hal itu sudah dapat menjadi hambatan/keraguan dalam menetapkan jumlah kerugian. Dan sebaiknya agar diupayakan untuk memperoleh data atau bukti tersebut sehingga terdapat kepastian untuk menetapkan jumlah kerugian.
Output dari penugasan perbantuan penghitungan kerugian keuangan negara adalah laporan. Laporan tersebut terutama memuat potensi jumlah kerugian keuangan negara, sedangkan modus operandi maupun unsur melawan hukum tidak dimuat dalam laporan tersebut. Hal itu pula yang membedakannya dengan laporan hasil audit investigatif. Selain laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, juga Universitas Sumatera Utara
ditandatangani oleh tim penugasan mulai dari Pengendalian Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggota Tim.86
Jadi, dapat disimpulkan bahwa BPKP adalah lembaga pengawas keuangan yang ada selain BPK. Dimana kedua lembaga yakni BPK dan BPKP memiliki kompetensi yang berbeda atas tindak lanjut kerugian negara melalui audit investigatif dalam kaitannya dengan unsur pidana. BPK memperoleh kewenangan berdasarkan Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang memperolah kewenangan berdasarkan atributif melalui undang-undang. Pemeriksa menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2004 adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK yang dapat melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan atau unsur tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan BPKP yang memperoleh kewenangan melakukan audit investigatif berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 yang hanya merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah dalam kaitannya dengan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersifat preventif. Artinya BPKP tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam melakukan pemeriksaan investigatif berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi. Sehingga ketika ditemukana adanya kerugian negara yang mengandung unsur pidana, maka kewenangan tindak lanjut atas temuan tersebut sampai pada proses hukumnya adalah menjadi kewenangan BPK. Dalam hal ini BPK sebagai pihak yang paling berwenang
86 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
menyatakan ada tidaknya kerugian negara yang berkaitan dengn tindak pidana korupi setelah memperoleh laporan dari lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi/Kabupaten/Kota dan BPKP, maupun atas temuan hasil audit investigatif BPK itu sendiri.
b)
Hasil Audit BPKP Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Kasus Korupsi
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa hasil audit adalah hasil kerja seorang auditor yang memiliki keahlian dalam bidang pekerjaannya. Auditor yang melakukan perhitungan/audit akan diminta keterangan ahli yang diterangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli, maka pada saat persidangan auditor akan tampil di persidangan dan keterangan tersebut juga akan berfungsi sbagia alat bukti yaitu keterangan ahli sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Laporan audit dan keterangan auditor pada sistem pembuktian Pasal 184 KUHAP adalah merupakan dua alat bukti, sehingga Penyidik cukup mencari keterangan saksi yang mendukung maka hakim sudah dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang walaupun terdakwanya tidka mengakui perbuatannya.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.87 Apa isi yang harus diterangkan oleh ahli, serta syarat apa yang harus dipenuhi agar keterangan ahli mempunyai nilai tidaklah diatur dalam KUHAP, tetapi dapat dipikirkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, secara khusus ada dua syarat dari keterangan seorang ahli, yaitu :
87 Pasal 1 angka 28 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Universitas Sumatera Utara
1. Bahwa apa yang diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang lingkup keahliannya.
2. Bahwa yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Kekuatan alat bukti keterangan ahli secara khusus adalah terletak pada dua syarat tersebut, tetapi secara umum juga terletak pada syarat-syarat umum pembuktian dari alat-alat bukti yang lain, terutama keterangan saksi.88 Namun karena merupakan syarat, maka apabila ada keterangan seorang ahli yang tidak memenuhi salah satu syarat atau kedua syarat, maka keterangan ahli itu tidaklah berharga dan haru
Masalah pembuktian yang dilakukan oleh BPKP selaku auditor dan dikategorikan sebagai keterangan ahli masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa kasus menyatakan bahwa hasil auditor BPKP tidak selamanya dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Misalnya pada kasus PLTG Borang dimana Kejaksaan tetap bersikeras menginginkan hasil audit BPKP karena menurutnya saksi ahli lain tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga penyidikan pun dihentikan karena hanya menggunakan ahli independen untuk menyatakan ada unsur kerugian negara. Namun berbeda dengan kasus korupsi KBRI di Thailand. Pihak Kejaksaan Agung tidak serta merta menggunakan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar 2,4 milyar karena sebelumnya hasil audit BPK hanya
88 Adam Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2006, hal. 63. Universitas Sumatera Utara
menemukan kesalahan administrasi. Oleh karena itu, hasil audit BPKP tidak akan langsung dijadikan alat bukti.
Inkonsistensi ini yang kemudian pada akhirnya memberikan pandangan bahwa ternyata hasil audit BPKP tidak selamanya dapat dijadikan alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi atau setidaknya masih ada kemungkinan dipatahkan oleh aparat penegak hukum sendiri. Bahkan beberapa pendapat menyatakan bahwa seharusnya ahli dari BPKP tidak bisa dikategorikan sebagai ahli. Keahlian adalah pengetahuan seseorang tentang sesuatu hal yang sifatnya sangat mendalam. Sedangkan auditor BPKP hanya dianggap bisa melakukan audit karena itu memang pekerjaannya, disamping sebagai alat pemerintah. Seharusnya saksi ahli di luar pemerintah. Dalam prakteknya, perkara tindak pidana korupsi selama ini mnggunakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, walaupun tidak konsisten.
Tentunya pendapat tersebut sangat logis mengingat secara struktrual BPKP, Kejaksaan maupun Kepolisian sama-sama berada dalam pemerintahan eksekutif yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest jika hasil audit investigatif BPKP dijadikan satu-satunya alat bukti yang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara untuk kasus korupsi, terutama jika kasus tersebut mengandung nuansa politis.
Namun berbeda lagi dengan persfektif hakim. Menurut hakim, pembuktian masalah kerugian keuangan negara akan didasarkan pada hal-hal yang relevan
Universitas Sumatera Utara
(dengan pokok perkara) secara yuridis yang terungkap sah di persidangan. Hakim Agung Artijo memberi contoh bahwa hasil perhitungan atau hasil audit investigatif dari BPKP sebagai salah satu pihak instansional yang berkompeten dan memilik iekahlian (lege artis) dalam menentukan kerugian keuangan negara.89
Terlepas dari pro dan kontra di atas, untuk dapat menjadi alat bukti di persidangan, maka hasil audit investigatif BPKP harus memenuhi syarat umum dalam pembuktian. Syarat umum dari kekuatan alat bukti termasuk keterangan ahli auditor BPKP adalah harus didukung atau bersesuaian dengan fakta-fakta yang didapat dari bukti lain. Suatu alat bukti hasil audit harus memiliki kesamaan dengan alat bukti ketarnagna ahli dari seorang auditor BPKP. Sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 185 ayat (2) KUHAP, maka satu-satunya alat bukti, keterangan ahli, tidakla dapat dipergunakan sebagai dasar untuk membentuk keyakinan hakim. Kekuatan bukti keterangan ahli bukanlah sebagai tambahan bukti seperti saksi tidak disumpah sebagaimana saksi keluarga menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP atau saksi anak dan saksi yang sakit ingatan (Pasal 171). Hal ini disebabkan keterangan ahli adalah merupakan alat bukti tersendiri seperi juga alat bukti lainnya.
Peran auditor BPKP sebagai ahli dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, bahwa auditor BPKP dapat mengeluarkan beberapa produk yang dapat
89 Albert Usada, Kerugian Keungan Negara dan Praktik Penerapan dalam Putusan Hakim, diakses dari situs : http://www.legalitas.org, diakses pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2010 pukul 20.25 WIB.
Universitas Sumatera Utara
digunakan Penyidik sebagai dasar penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pdana korupsi, seperti :90
1.
Laporan hasil audit.
2.
Laporan perhitungan kerugian keuangan negara.
3.
Pemberian keterangan ahli dalam BAP.
4.
Pemberian keterangan ahli dalam persidangan.
2.
Tugas, Fungsi dan Wewenang Kejaksaan dalam Penentuan Unsur Kerugian Negara terhadap Tindak Pidana Korupsi
Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penggantian undang-undang membawa pengaruh tersendiri terhadap kedudukan dari kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1991 disebutkan bahwa kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sejak itulah dapat dikatakan kedudukan kejaksaan beralih menjadi di bawah kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan perkembangan pengaturan tentang keberadaan kejaksaan tersebut dapat dilihat bahwa kedudukan kejaksaan pada dasarnya belum pernah diatur secara tegas dalam UUD 1945.91 Kedudukan kejaksaan yang sebelumnya berada pada
90 BPKP, Biro Hukum, Pengkajian Hukum tentang Kedudukan Pejabat BPKP sebagai Ahli dalma Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1999.
91 Sampai dengan Amandemen IV UUD 1945 kedudukan kejaksaan tidak diatur dalam UUD 1945. Sebenarnya Rancangan Perubahan UUD 1945 hasil Badan Pekerja MPR RI Tahun 1999-2000 telah mengatur masalah kekuasaan kehakiman dan melakukan perubahan terhadap Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Hukum. Adapun pasal yang mengatur masalah kejaksaan adalah Pasal 25c, yaitu : Universitas Sumatera Utara
kekuasaan kehakiman telah berubah menjadi mandiri sejak tanggal 22 Juli 1960, akan tetapi kekuasaan tersebut berubah menjadi di bawah kekuasaan eksekutif sampai dengan sekarang. Dalam sistem ketatanegaraa Indonesia, secara nyata dapat dilihat bahwa kedudukan kejaksaan telah mengalami pergeseran. Dimulai dari menempatkan kedudukan kejaksaan di bawah kekuasaan legislatif, menjadi mandiri dan berubah menjadi di bawah kekuasaan eksekutif. Adanya perubahan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh sejarah pada masa sebelumnya, tetapi juga sistem pemerintahan dan keadaan politik yang terjadi.
Kedudukan kejaksaan akan sangat berpengaruh dalam mengimplementasikan fungsi, peran dan wewenangnya. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan kinerja dari kejaksaan itu sendiri,92 yang mengimplementasikan tugas dan wewenangnya diharapkan diamati pada saat ini dan prediksi tantangan ke depan antara lain harus memperhatikan perkembangan globalisasi, opini yang berkembang di masyarakat dan reformasi yang melahirkan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terjadinya perubahan kepemimpinan yang akan melahirkan
(1) Kejaksaan merupakan lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan kekuasaan penuntutan dalma perkara pidana.
(2) Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat).
(3) Susunan, kedudukan dan kewenangan lain kejaksaan diatur dengan undang-undang.
Namun dalam kenyataannya, rancangan perubahan tersebut tidak satu pasal pun yang direalisir dalam UUD 1945 setelah Amandemen II tahun 2000.
92 Suhadibroto, Reprofesionalisasi Kinerja Kejaksaan, http://www.khn.or.id, diakses pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2008 pukul 21.00 WIB. Suhadibroto menyatakan bahwa kinerja kejaksaan ditentukan atau dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu Jaksa Agung, Jaksa Agung sebagai pejabat fungsional dan organisasi.
Universitas Sumatera Utara
perubahan kebijakan dalam bidang pemerintahan termasuk kebijakan dalam penegakan hukum.93
Seperti yang dicatat seorang pengamat, sistem peradilan masih dipandang luas sebagai mafia yang dijalankan pemerintah, hukum Indonesia perlu ditinjau kembali secara luas dan diperbaharui, mengingat fungsi hukum untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.94
Hal tersebut pada saat ini cukup memadai untuk keperluan masa peralihan bila kejaksaan dan sistem peradilan dapat diandalkan dan difungsikan sebagaimana seharusnya, seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tersebut. Tentu saja kesungguhan dan rasa tanggungjawab oleh para penegak hukum secara keseluruhan sangat diperlukan, khususnya dalam menata struktur hukum negara Indonesia.
Peran jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum, bertindak untuk dan atas nama negara dalam perkara pidana, merupakan salah satu wujud penegakan ketertiban dan perlindungan terhadap semua kepentingan hukum yang dimiliki oleh setiap orang berlaku subjek hukum seperti yang tertera pada
93 Notulen Presentasi Makalah Diskusi Panel berjudul : “Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan dalam Rangka Mewujudkan Supremasi Hukum”, Jakarta : Kejati DKI Jakarta, Agustus 2001, hal. 2.
94 R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jayakarta : Sinar Grafika, 1992), hal. 53. Bahwa dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari : 1). Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. 2). Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, 3). Sebagai sarana penggerak pembangunan. 4). Sebagai fungsi kritis.
Universitas Sumatera Utara
Undang-undang No. 5 Tahun 1991, Undang-undang No. 16 Tahun 2004, jo Keppres No. 55 Tahun 1991 dan peraturan perundang-undangan kejaksaan lainnya.
Tugas dan wewenang kejaksaan sangat luas menjangkau area hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Tugas dan wewenang yang sangat luas ini pelaksanaannya dipimpin dan dikendalikan serta dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang diberi predikat Jaksa Agung. Oleh karena itu, peranan Jaksa Agung dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan menjadi sangat krusial, lebih-lebih pada saat ini dimana negara sedang dalam proses reformasi yang salah satu agendanya adalah terwujudnya supremasi hukum.95 Di sisi lain, Jaksa Agung adalah “a man of law”yang dalam sistem kita dapat digambarkan sebagai abdi hukum, abdi negara dan abdi masyarakat yang tidak mengabdi pada presiden dengan kepentingan politiknya. Dalam mewujudkan agenda reformasi yaitu supremasi hukum, rasanya kita memerlukan seorang Jaksa Agung dengan kualifikasi sebagai abdi hukum, yang memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi dan tepat disertai sifat yang jujur.96
95 Frans E. Likadja, Daniel Bessie, Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1988), hal. 9, lihat juga UU No. 15 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, pada dasarnya telah ditetapkan berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dalam mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Program-program tersebut adalah : (1). Program pembentukan peraturan perundang-undangna; (2). Program pemberdayaan lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya; (3) Program penuntasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme serta pelanggaran hak asasi manusia; (4). Program peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum.
96 Moh. Mahfud M.D, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 1998), hal. 22. Ciri menonjol hukum otonom adalah terikatnya masyarakat secara kuat pada prosedur. Elit penguasa tidak lagi leluasa menggunakan kekuasaan karena ada komitmen masyarakat untuk menjalankan kekuasaan sesuai dengan tata cara yang diatur. Dengan mengacu pada Marryman, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan 3 (tiga) macam tradisi hukum yang kemudian dikaitkan dengan strategi pembangunan hukum. Ada 2 (dua) macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum Universitas Sumatera Utara
Dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Sedangkan pengertian jabatan fungsional jaksa dirumuskan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 4 sebagai jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Lembaga kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu institusi. Pada umumnya di dalam sebuah institusi terdapat :
(a) Norma, budaya dan etika, yang merupakan suatu ketentuan yang tak tertulis tetapi dipraktekkan;
(b) Rules, yaitu peraturan-peraturan formal yang tertulis; dan
(c) Structure, yaitu organisasi.
Keberadaan kejaksaan di Indonesia, sepenuhnya didasarkan pada paradigma atau visi tentang jati diri dan lingkungannya sebagai aparatur negara yang menempati posisi sentral, upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat).97 Oleh karena itu, basis pengabdian institusi
“ortodoks” dan pembangunan hukum “responsif”, lihat juga Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, (Jakarta : Yayasan LBHI, 1988), hal. 26-34.
97 J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Cet. Keenam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000), hal. 142. Recht secara objektif berarti undang-undang, peraturan hukum, hukum secara subjektif berarti hak, kuasa.
Universitas Sumatera Utara
kejaksaan dan profesi jaksa adalah sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis dalam batas jurisdiksi negara.98
Akuntabilitas kejaksaan RI adalah perwujudan kewajiban kejaksaan RI untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara periodik. Perlu diketahui bahwa pengertian akuntabilitas ini berbeda dengan pengertian akuntabilitas yang dimaksud dalam Pasal 3 angka (7) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam undang-undang ini, akuntabilitas tidak dilakukan secara periodik tetapi hanya pada saat penyelenggara negara tersebut berakhir jabatannya.
Meskipun jangkauan pengawasannya lebih menyeluruh, termasuk kinerja institusi yang menyangkut fungsi yudisial, tetapi terbatas pada aparatur eselon struktural atau fungsional tertentu. Perlu tidaknya proses atau tindak lanjut berkaitan dengan pengawasan tersebut sangat tergantung pada kebijaksanaan Jaksa Agung. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk mengawasi kinerja kejaksaan sebagai institusi penegak hukum sudah diwadahi dalam bentuk Komisi Kejaksaan (vide Pasal 38 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan RI) yang mulai diberlakukan pada
98 Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pokok-Pokok Rumusan Hasil Sarasehan Terbatas Plattform Upaya Optimalisasi Pengabdian Institusi Kejaksaan, (Jakarta : Kejaksaan Agung RI, 1999), hal. 2.
Universitas Sumatera Utara
tanggal 7 Februari 2005. Adapun tugas Komisi Kejaksaan diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005, yaitu:
(1). Komisi Kejaksaan mempunyai tugas :
a. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan;
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan; dan
d. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c untuk ditindaklanjuti.
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan wajib :
a. Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Kejaksaan yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Kewenangan Komisi Kejaksaan diatur dalam Pasal 11 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Komsi Kejaksaan RI, yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Komisi Kejaksaan berwenang :
a)
Menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan;
b)
Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun yang berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan;
c)
Memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan;
d)
Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaita ndengan kondisi organisasi, personalia, sarana dan prasarana;
e)
Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan;
Universitas Sumatera Utara
f)
Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
Kejaksaan merupakan institusi sentral dalam penegakan hukum yang dimiliki oleh semua negara yang menganut paham rule of law.99 Penerapan ini bersifat beranekaragam dengan memperhatikan posisi, tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan sistem hukum yang dianut suatu negara. Dari berbagai peraturan dapat diketahui bahwa peran, tugas dan wewenang lembaga kejaksaan sangat luas dan menjangkau area hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Tugas dan wewenang yang sangat luas ini pelaksanaannya dipimpin dan dikendalikan serta dipertanggungjawabkan oleh seorang yang diberi predikat Jaksa Agung.
Kejaksaan adalah lembaga yang independen atau mandiri100 dari lembaga penegak hukum lain maupun lembaga pemerintahan dan lembaga politik. Kemandirian kejaksaan secara lembaga bukan berarti melepaskan independensi kejaksaan dengan lembaga lain, melainkan lepas dari segala bentuk intervensi. Dalam hal ini kemandirian secara institusional adalah kemandirian secara eksternal,
99 Konsep dari rule of law diberikan oleh beberapa ahli. A.V. Dicey, menyatakan bahwa the rule of law harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu :
1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan hukum).
2. Persamaan dalam kedaulatan hukum bagi setiap orang.
3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asasi itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi.
100 Tri Rahadian memberi asumsi bahwa independent adalah kemerdekaan. Independence, adalah kebebasan, kemerdekaan yang berarti merdeka, bebas dan tidak dipengaruhi orang lain. Sedangkan mandiri, juga mempunyai arti yang hampir sama dengan independen tersebut, yakni mandiri, adalah dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain, sedangkan kemandirian merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain (Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2001).
Universitas Sumatera Utara
yang memiliki dampak kemandirian secara personal terhadap aparatur kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutannya.101
Pengaturan mengenai tugas dan wewenang kejaksaan RI secara normatif dapat dilihat bahwa dalam beberapa ketentuan undang-undang mengenai kejaksaan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004, yaitu :
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. Melakukan penuntutan.102
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.103
101 Integrated Prosecution Justice System, Suatu Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, http://www.ipjs.com, terakhir diakses pada hari Kamis tanggal 8 April 2008 pukul 19.00 WIB. Pembaruan dalam tubuh kejaksaan tidak bisa lepas dari permasalahan visi lembaga kejaksaan yang akan dibangun di masa mendatang. Tak dapat dipungkiri bahwa visi adalah hal yang penting dalam merumuskan bentuk kejaksaan yang sama sekali baru. Pemikiran yang liar tentang kejaksaan bukanlah hal yang harus ditakutkan, karena keliaran pemikiran akan menghasilkan suatu pemikiran yang sama sekali baru. Dalam rangka pembaruan kejaksaan, keliaran pemikiran tentang visi kejaksaan yang baru akan membawa angin perubahan yang sifatnya idealis pragmatis.
Perumusan visi hendaknya dilatarbelakangi ole hsuatu pemikiran yang filosofis, sehingga pemaknaan dalam bentuk kata-kata dapat diterjemahkan secara luas dalam visi kejaksaan baru. Visi kejaksaan yang independen harus dipandang sebagai suatu kebutuhan bukan keharusan. Makna independent adalah Free from the Authority, control or influence of others, self-governing, self-supporting, not committed to an organized political party. Dengan kata lain perkataan bahwa independensitas kejaksaan bergantung pada dirinya dalam mengambil jarak terhadap berbagai institusi yang ada di luar dirinya (External Institution).
102 Dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a dijelasakan bahwa dalam melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan, apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
103 Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan perikemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengsampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak. Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanakan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.
Universitas Sumatera Utara
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.104
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Pengamanan peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
104 Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf c bahwa yang dimaksud dengan “keputusan lepas bersyarat” adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemasyarakatan. Universitas Sumatera Utara
Pasal 32 undang-undang tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang yang tersebut dalam undang-undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.105 Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Di samping tugas dan wewenang kejaksaan RI di atas, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang No. 16 Tahun 2004, yaitu :
a. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
b. Mengaktifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang.
c. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.106
d. Mengajukan kasasi demi kepentingan umum kepada mahkamah agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.107
e. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada mahkamah agung dalam pemeriksaan kasasi pidana.
105 Penjelasan Pasal 33 menyatakan : adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerja sama yang dilandasi semangat keterbukaan, kebersamaan dan keterpaduan dalam suasana keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
106 Penjelasan Pasal 35 UU No. 16 Tahun 2004 huruf c, yang dimaksud dengan kepentingan umuum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
107 Penjelasan Pasal 35 UU No. 16 Tahun 2004 huruf d yang menyatakan bahwa : pengajukan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Universitas Sumatera Utara
f. Mencegah atau menangkap orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan negara RI karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan sebagai lembaga yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yaitu meliputi tindak pidana korupsi yang :
a.
Melibatkan aparat penegak hukum, penyeleggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).108
Menurut hasil wawancara dengan Bintang Simatupang Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Stabat.disebutkan, bahwa Kejaksaan:
a.
Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai “counterpartner” yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b.
Tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
c.
Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d.
Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.109
108 Evi Hartanti., Op.Cit, hal.162.
109 Hasil Wawancara dengan Bintang Simatupang Kepala Seksi Tindak Pidana Cabang Kejaksaan Negeri Stabat diPangkalan Berandan, Pada Hari Jumat Tanggal 11 Juni 2010 Pukul 11.00 WIB.
Universitas Sumatera Utara
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bintang Simatupang, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Cabang Cabang Kejaksaan Negeri Stabat di Pangkalan Berandan, bahwa Kejaksaan mempunyai tugas :
a.
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.
Melakukan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e.
Melakkan monitor-monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.110
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan berwenang :
a.
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
b.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
d.
Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.111
Dalam melaksanakan tugas supervisi, Kejaksaan berwenang :
a.
Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b.
Kejaksaan berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
110 Ibid.
111 Ibid.
Universitas Sumatera Utara
c.
Dalam hal Kejaksaan mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Kejaksaan Tinggi.112
Jadi, kejaksaan RI dengan segala tugas dan wewenangnya, seyogyanya dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, karena tanpa adanya hukum yang berkeadilan, sulit diharapkan bahwa hukum dapat akan diterima dan dijadikan panutan. Tentu harus diingat bahwa melakukan pembaruan hukum dan aparatnya tidak dapat dilakukan dengan cepat, memang diperlukan cukup waktu, namun harus diupayakan agar pembaruan ini dapat dicapai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jaksa sebagai aparat Negara yang diberi kepercayaan menempatkan hukum pidana yang secara umum tugasnya sebagai penuntut umum yang melakukan “tindakan penuntutan”113 dan eksekutor saja, tetapi dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan penyidikan serta penyelidikan lanjutan berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983 yang menegaskan bahwa penyidikan dalam delik-delik tertentu dapat dilakukan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik yang berwenang lain berdasarkan peraturan perundangundangan. Sementara dalam Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kejaksaan juga berwenang mengadakan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d, yang menyatakan “ melakukan
112 Ibid.
113 Tindakan penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Universitas Sumatera Utara
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.” Hal ini jelas bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus. Dalam tindak pidana korupsi, Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 284 ayat 2 KUHAP jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 dan sekaligus berwenang dalam tahap penuntutan sebagai penuntut umum dalam tindak pidana korupsi.114
Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 disebutkan :
“Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sebagaimana dimkasud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP dilaksanakan oleh Penyidik, jaksa, dan Pejabat Penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan perturan peruundang-undang.”
Berdasarkan uraian diatas, Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi berperan sebagai penyidik. Sebagai penyidik maka diperlukan suatu keahlian dan keterampilan yang khusus untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dapat diketemukan tersangkanya.
Dalam kaitannya dengan penentuan kerugian keuangan negara terhadap kasus tindak pidana korupsi, apabila kejaksaan dalam penanganan penyimpangan tindak pidana korupsi sudah pada tahap penyidikan, biasanya memerlukan bantuan BPKP. Bentuk bantuan BPKP adalah melakukan perhitungan kerugian termasuk di dalamnya memberikan masukan-masukan dalam mengungkapkan tambahan fakta-fakta lainnya yang mungkin ada. Jika dalam tahap penyidikan cukup dasar dan alasan yang kuat (memenuhi kriteria), hal ini bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan. Sehingga
114 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Universitas Sumatera Utara
penyelesaian perhitungan kerugian keuangan negara lebih baik. Selanjutnya bila kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka pada waktunya nanti tim BPKP diminta menjadi saksi ahli/pemberi keterangan ahli di persidangan.
Terkait dengan masalah penentuan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan pada umumnya meminta bantuan dari BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit ini nantinya akan dilaporkan kepada instansi Kejaksaan. Dalam beberapa kasus memberikan fakta akan adanya koordinasi yang harus dibangun antara BPKP dengan Kejaksaan, karena seringkali ada kesan bahwa beberapa kasus hanya mengakui BPKP sebagai satu-satunya alat bukti yang dapat menentukan besarnya kerugian negara. Hal ini terbukti dari banyaknya perkara korupsi di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang berkas perkaranya belum lengkap karena menunggu hasil audit BPKP. misalnya pada kasus PLTG Borang dimana Kejaksaan tetap bersikeras menginginkan hasil audit BPKP karena menurutnya saksi ahli lain tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga penyidikan pun dihentikan karena hanya menggunakan ahli independen untuk menyatakan ada unsur kerugian negara.
Universitas Sumatera Utara
C.
Mekanisme Koordinasi antara BPKP dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Usaha pemberantasan korupsi jelas tidak mudah. Kesulitan ini terlihat semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan integritas yang tinggi dari aparat penegak hukum yang tergabung dari criminal justice system, khususnya Kejaksaan dan BPKP sub sistem.
KUHAP mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan merupakan tugas kejaksaan. Disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam rangka melaksanakan tugasnya Kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan sub sistem lain yang tergabung dengan criminal justice system, seperti KPK, Kepolisian maupun lembaga terkait lainnya seperti BPKP dan BPK.
Sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses pengembalian kerugian negara, maka Kejaksaan harus melakukan koordinasi dengan BPKP yang memiliki wewenang melakukan audit investigatif terhadap keuangan maupun jalannya pembangunan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 6 diatur bahwa KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan/terhadap ”instansi yang berwenang” melakukan pemberantasan
Universitas Sumatera Utara
tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ”instansi yang berwenang” adalah Kepolisian, Kejaksaan, termasuk BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kerjasama antara Kejaksaan khususnya dengan BPKP, telah lama terjalin. Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan Agung RI sejak tahun 1983 yang dilegitimasi dalam beberapa peraturan, sebagai berikut :
I. Tahun 1983
1. Keppres No. 31 Tahun 1983 Pasal 44 hasil audit yang diperkirakan terdapat unsur tindak pidana korupsi, Kepala BPKP melapor kepada Jaksa Agung.
2. Inpres No. 15 Tahun 1983, Pasal 16 butir (2) huruf c :
a. Tindak Pidana Umum, perkaranya diserahkan kepada Kepolisian RI.
b. Tindak Pidana Khusus, perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan RI.
II. Tahun 1988
1. Instruksi Kepala BPKP kepada Kepala Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia No. INS-416 a/K/1998 tanggal 20 April 1988 tentang Pemantapan Kerjasama BPKP dan Kejaksaan. Dalam instruksi tersebut penanganan kasus tindak pidana korupsi sejak bahan awal, penyelidikan dan penyidikan dan prioritas penanganannya.
2. Instruksi Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia No. R-046/A-6/4/1988 tanggal 20 April 1988 dalam upaya memantapkan kerjasama Kejaksaan dan BPKP dalam penanganan kasus yang
Universitas Sumatera Utara
berindikasi korupsi. Isi instruksi tersebut sama dengan instruksi Kepala BPKP.
3. Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Khusus No. SE-213/DVII/1988 tanggal 22 April 1988 tentang upaya memantapkan kerjasama dengan Kejaksaan. Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa bila hasil audit dijumpai adanya indikasi korupsi, sebelum LHPK terbit, agar disusun flow chart modus operandi secara lengkap sebagai bahan pembicaraan dengan pihak Kejaksaan Tinggi. Selain itu, diatur mengenai expose intern dan ekstern serta kesepakatan penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.
III. Tahun 1989
Petunjuk Pelaksanan Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP No. : Juklak-001/J.A./2/1989 dan No. : KEP-145/K-1989 tanggal 25 Februari 1989 tentang upaya memantapkan kerjasama Kejaksaan dan BPKP dalam penanganan kasus yang berindikasi korupsi. Dalam juklak tersebut mengatur mekanisme kerjasama penanganan kasus berindikasi korupsi baik yang ditemukan BPKP maupun Kejaksaan sejak awal penyelidikan dan atau penyidikan.
IV. Tahun 1994
Keputusan Bersama Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP No. : Kep-017/J.A/2/1994 dan No. : Kep-42/K/1989 tanggal 25 Februari 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Kejaksaan dengan BPKP dalam Menangani Kasus yang menimbulkan Kerugian Keuangan/Kekayaan Negara. Dalam JUKLAK Kerjasama ini diatur mengenai mekanisme penanganan kasus dari hasil audit BPKP.
Universitas Sumatera Utara
V. Tahun 2005
Kerjasama antara Kejaksaan dan BPKP juga diatur berdasarkan INPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dalam Diktum 11 butir 9 huruf c, menyebutkan bahwa Jaksa Agung RI untuk meningkatkan kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
VI. Tahun 2008
1.
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala BPKP, No. : KEP-109/A/JA/09/2007, No. Pol – B/2718/IX/2007 dan No. : KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
2.
Untuk propinsi Sumatera Utara, pada tahun 2008 ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara No. : Kep-101/N.2/Fjp/06/2008, No. Pol. : B-01/VI/2008 dan No. : KEP-2032/PW.02/5/2008 tanggal 27 Juni 2008 mengenai Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
Universitas Sumatera Utara
Secara singkat ruang lingkup kerjasama dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara ini, adalah : 115
1) Tukar menukar informasi kasus/masalah dan penanganan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.
2) Penanganan kasus/masalah yang dapat menghambat laju pembangunan nasional.
Sedangkan mekanisme koordinasi yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini, adalah : 116
1) Untuk memperlancar dan mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kerjasama dilakukan koordinasi antar pejabat instansi sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
2) Pimpinan instansi dapat saling mengakses penanganan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.
115 Pasal 2 Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara No. : Kep-101/N.2/Fjp/06/2008, No. Pol. : B-01/VI/2008 dan No. : KEP-2032/PW.02/5/2008 tanggal 27 Juni 2008 mengenai Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
116 Pasal 7 Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Utara No. : Kep-101/N.2/Fjp/06/2008, No. Pol. : B-01/VI/2008 dan No. : KEP-2032/PW.02/5/2008 tanggal 27 Juni 2008 mengenai Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
Universitas Sumatera Utara
3) Hasil koordinasi dan gelar perkara dilaporkan kepada pimpinan instansi secara tertulis dan berkala.
Kejaksaan, Kepolisan dan BPKP telah membuat sebuah Nota Kesepahaman dengan No. : KEP-109/A/JA/09/2007, No. Pol – B/2718/IX/2007 dan No. : KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter. Beberapa hal penting dalam kaitannya dengan mekanisme koordinasi yang diatur dalam nota kesepahaman ini, adalah sebagai berikut :
1. Mekanisme loordinasi yang dilakukan antara kejaksaan dan BPKP dalam hal menentukan unsur kerugian keuangan negara.
2.
Mekanisme kerjasama antara kejaksaan dan BPKP selalu memperhatikan infomasi dari berbagai pihak, seperti informasi yang berasal dari instansi penyidik, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dan badan lainnya dimana pemerintah memiliki kepentingan dan masyarakat.
3.
Seluruh informasi diterima oleh Sekretariat Forum Koordinasi antara Kejaksaan dan BPKP ditelaah terlebih dahulu oleh Tim Gabungan. Hasil telaah dibahas melalui gelar pekara maupun gelar kasus untuk memutuskan apakah suatu informasi merupakan masalah atau kasus atau perkara.
4.
Mekanisme kerja tim gabungan adalah bahwa dalam hal forum instansi memutuskan bahwa informasi tersebut adalah masalah, maka penanganannya dilakukan oleh BPKP dengan dukungan dari Kejaksaan baik selaku peyidik
Universitas Sumatera Utara
maupun penuntut umum. Dalam hal forum instansi memutusakan bahwa informasi merupakan kasus yang memerlukan pendalaman, maka terlebih dahulu harus dilakukan audit investigatif oleh BPKP. Dalam hal forum instansi memutuskan bahwa informasi bukan merupakan kasus/masalah, maka dibuat kesimplan atas hasil telaah dan diarsipkan.
5.
Dalam mekanisme penanganan kasus, setelah berkas diterima oleh tim gabungan, sekretariat forum instansi meneruskan penanganannya kepada BPKP untuk dilakukan audit dengan berpedoman pada mekanisme yang berlaku di BPKP. Tim BPKP dalam melaksanakan audit investigatif dapat menggunakan bantuan ahli teknis lainnya. Sebelum diterbitkannya laporan hasil audit, BPKP melaksanakan gelar/pemaparan hasil audit. Sebelum diterbitkan, laporan hasil audit investigatif, BPKP melakukan gelar kasus. Hasil gelar kasus dituangkan dalam risalah hasil gelar kasus yang ditandatangani peserta gelar.
6.
Dalam hal gelar kasus atas hasil audit investigatif memutuskan bahwa kasus telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses akan dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, dalam hal penentuan unsur kerugian keuangan negara, BPKP menentukan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara, sedangkan kejaksaan menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.117 Namun demikian,
117 Pasal 6 Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Kepala Kepolisian RI dan Kepala BPKP, No. : KEP-109/A/JA/09/2007, No. Pol – B/2718/IX/2007 dan No. : KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter.
Universitas Sumatera Utara
pada kenyataannya kejaksaan masih mungkin melakukan penolakan terhadap hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP sehingga suatu perkara tidak dilanjutkan penyidikannya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan persfektif, walaupun tidak ada indikator yang mutlak dari kejaksaan untuk hal itu. Kenyataan tersebut pada akhirnya dinilai karena adanya konflik kepentingan tertentu. Kondisi-kondisi ini merupakan pekerjaan rumah bersama antara kejaksaan dan BPKP, karena apabila dibiarkan berlanjut akan mengancam keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini.
Universitas Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar