Sabtu, 13 April 2013

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.
 
Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
 
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
 
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997.Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009yang menyebutkan bahwa:
 
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
b.    Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
 
Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar