Jumat, 05 April 2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 333/KMK.0l/2000




MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 333/KMK.0l/2000

TENTANG

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan Pengurusan Piutang Negara yang berhasil guna dan berdaya guna, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;


b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara;
 
Mengingat
:
1
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);


2
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);


3
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);


4
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);


5
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);


6
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);


7
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);


8
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;


9
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;


10


11
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.0l/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.Ol/1997;
 


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
 



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 


Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:


1.
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.


2.
Badan adalah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.


3.
Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.


4.
Kanwil adalah Kantor Wilayah, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.


5.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara pada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.


6.
Penyerah Piutang adalah lnstansi Pemerintah, Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang modal atau kekayaannya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7.
Penanggung Hutang adalah badan atau orang termasuk penjamin perorangan yang berhutang menurut perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan hutang kepada Negara.


8.
Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang termasuk penjamin kebendaaan.


9.
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) adalah surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang yang menyatakan penerimaan penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.


10.
Pernyataan Bersama adalah surat Pernyataan pengukuhan hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang dan Penanggung Hutang dan atau dengan Penjamin Hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memuat jumlah hutang yang wajib dibayar kepada Negara dan syarat-syarat penyelesaiannya.


11.
Surat Paksa adalah surat perintah yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya kepada Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.


12.
Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Badan yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan untuk melakukan tugas kejurusitaan.


13.
Penilai Intern adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan penilaian atas barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang.


14.
Nilai Pasar Wajar adalah perkiraan jumlah uang yang akan diperoleh dari transaksi jual beli asset pada tanggal penilaian antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang penawarannya dilakukan secara layak tanpa paksaan.


15.
Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diterima secara wajar dari penjualan suatu asset dalam jangka waktu yang sangat singkat melalui penjualan lelang.


16.
Nilai Limit adalah nilai yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Cabang berdasarkan Nilai Likuidasi.


17.
Pencairan adalah tindakan penjualan melalui lelang, penjualan diluar lelang maupun penebusan barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang Penjamin Hutang yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang.


18.
Penjualan Lelang adalah pencairan barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang Penjamin Hutang yang dilakukan di muka umum di hadapan pejabat lelang.


19.
Penjualan Diluar Lelang adalah pencairan barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang Penjamin Hutang tanpa melalui lelang yang dilakukan oleh pemilik dengan persetujuan Ketua Panitia Cabang.


20.
Penebusan adalah kompensasi pembayaran yang dilakukan oleh pemilik barang jaminan atas dikeluarkannya suatu barang sebagai jaminan.


21.
Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang diIakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi tentang bukti atas diri, kemampuan, harta kekayaan dari Penanggung Hutang Penjamin/Hutang dan pihak lain yang bertanggungjawab dan atau menemukan fisik barang jaminan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.


22.
Paksa Badan (lifsdwang) yang dalam Undang-undang Nomor 49/Prp/1960 disebut dengan sandera (gijzeling) adalah upaya penagihan dalam rangka penyelamatan uang negara dengan cara pengekangan kebebasan untuk sementarawaktu di suatu tempat tertentu, terhadap debitur yang tergolong mampu namun tidak beritikad baik.
 








BAB II

PENYERAHAN, PENERIMAAN, PENOLAKAN
DAN PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Bagian Pertama

Penyerahan Pengurusan Piutang Negara

Pasal 2
 


(1)
Piutang Negara Facia tingkat pertama diselesaikan oleh Penyerah Piutang yang bersangkutan.


(2)
Dalam hal penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil, Penyerah Piutang yang bersangkutan wajib menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada Panitia Cabang.
 


Pasal 3
 


Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan disertai data/dokumen yang berisi tentang hal-hal sebagai berikut:


a.
penjelasan singkat mengenai piutang yang memuat identifikasi dan keadaan usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, uraian singkat terjadinya piutang dan sebab-sebab kemacetannya, kondisi atau keadaan barang jaminan dan upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


b.
perikatan, peraturan dan atau dokumen lainnya yang membuktikan adanya piutang;


c.
rekening koran, mutasi piutang atau dokumen lainnya yang memuat jumlah piutang dengan rincian hutang pokok, bunga, beban-beban dan atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


d.
identitas Penanggung Hutang/Penjamin Hutang;


e.
daftar dan dokumen barang jaminan serta pengikatannya dalam hat piutang yang diserahkan masih didukung oleh barang jaminan;


f.
surat pemberitahuan kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang menyatakan bahwa pengurusan hutangnya diserahkan kepada Panitia Cabang;


g.
surat Pernyataan kesanggupan/kesediaan penyerah piutang untuk meroya Hipotik/ crediet verband/Hak Tanggungan/Fidusia;


h.
data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penyerah Piutang.
 


Pasal 4
 


Batas minimal besamya Piutang Negara yang diserahkan pengurusannya kepada Panitia Cabang adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap kasus dengan ketentuan bahwa batas minimal dimaksud tidak berlaku bagi piutang lnstansi Pemerintah dan Badan Negara baik tingkat pusat maupun daerah.
 


Bagian Kedua

Penerimaan dan Penolakan
Pengurusan Piutang Negara


Pasal 5
 


(1)
Kantor Pelayanan meneliti syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara yang harus dipenuhi oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


(2)
Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi persyaratan atau dapat dibuktikan adanya dari besamya Piutang Negara, Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).


(3)
Dalam hal kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara tidak dapat dipenuhi Penyerah Piutang sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besamya Piutang Negara, Panitia Cabang menolak untuk menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara.
 


Pasal 6
 


(1)
Dengan diterbitkannya SP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pengurusan Piutang Negara beralih kepada Panitia Cabang dan penyelenggaraan pengurusan Piutang Negara dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan.


(2)
Dengan beralihnya pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyerah Piutang wajib menyerahkan semua dokumen asli kepemilikan barang jaminan dan pengikatannya kepada Kantor Pelayanan.
 


Bagian Ketiga

Pengembalian Pengurusan Piutang Negara

Pasal 7
 


(1)
Dalam hal terhadap kasus Piutang Negara yang sedang dilakukan pengurusan oleh Kantor Pelayanan yang perkembangan selanjutnya diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang karena kaitannya dengan masalah pidana, pengurusan Piutang Negara terse but menjadi tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.


(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.


(3)
Berkas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan oleh Panitia Cabang kepada Penyerah Piutang.
 



BAB III

PELAKSANAAN PENGURUSAN PIUT ANG NEGARA

Bagian Pertama

Penetapan Besarnya Piutang Negara


Pasal 8
 


Dalam menetapkan besamya Piutang Negara, Kantor Pelayanan melakukan penelitian terhadap datal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 


Pasal 9
 


(1)
Penetapan besamya jumlah Piutang Negara perbankan didasarkan atas peraturan tentang kategori kredit perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan ketentuan bunga, denda dan ongkos yang dapat dibebankan maksimal selama 6 (enam) bulan setelah kredit dikategorikan macet.


(2)
Dalam menetapkan besamya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:



a.
pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang setelah piutang dinyatakan macet diperhitungkan sebagai pengurangan;



b.
biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotikf crediet verbandfhak tanggungan/ fidusia, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habig, pengukqhan hak atas tanah dari biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan sebagai penambahan.
 


Pasal 10
 


(1)
Penetapan besamya jumlah Piutang Negara non perbankan didasarkan atas perhitungan pada saat piutang tersebut jatuh tempo, dengan ketentuan, bunga, denda dan atau beban lainnya apabila ada sesuai dengan perjanjian atau peraturan perundang- undangan yang berlaku, hanya dapat diperhitungkan paling lama 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo, kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut


(2)
Dalam menetapkan besamya Piutang Negara non perbankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):



a.
pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penangung Hutang setelah piutang dinyatakan macet diperhitungkan sebagai pengurangan;



b.
biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotik/Crediet Verband/Hak Tanggungan/Fidusia, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habis, pengukuhan hak atas tanah dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan sebagai penambahan.
 


Bagian Kedua

Panggilan

Pasal 11
 


(1)
Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dalam rangka penyelesaian hutang.


(2)
Dalam hat Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi surat panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan kedua sebagai panggilan terakhir.
 


Pasal 12
 


Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman yang dikenal di Indonesia, Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan melalui surat kabar harian dan atau media massa lainnya.
 


Bagian Ketiga

Pernyataan Bersama (PB)


Pasal 13
 


(1)
Untuk memperoleh kepastian besamya Piutang Negara yang wajib diselesaikan serta syarat-syarat penyelesaiannya, Kantor Pelayanan melakukan wawancara dengan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang dituangkan dalam PB yang. ditandatangani oleh Panitia Cabang dan Penanggung Hutang dan atau dengan Penjamin Hutang.


(2)
PB mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum pasti.


(3)
Jangka waktu penyelesaian hutang yang ditetapkan dalam PB paling lama 12 (duabelas) bulan sejak PB ditandatangani.


(4)
Pengecualian atas jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dipertimbangkan bilamana memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).


(5)
Dalam hat Penanggung Hutang/Penjamin Hutang mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PB tetap dibuat yang memuat adanya dan besamya Piutang Negara.
 


Pasal 14
 


Dalam hal PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 alan Pasal 12 atau Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menolak menandatangani PB tanpa alasan yang sah, Panitia Cabang menetapkan jumlah Piutang Negara yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dengan menerbitkan surat Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
 



Pasal 15
 


(1)
Penyelesaian pembayaran Piutang Negara yang ditctapkan dalam PB dapat dilakukan secara tunai atau dengan mengangsur.


(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur, pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan ketentuan setiap angsuran tidak boleh melebihi semesteran.


(3)
Pelaksanaan pembayaran Piutang Negara dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan atau tempat pembayaran lain yang lebih lanjut ditentukan oleh Kepala Badan.


(4)
Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PB, Kantor Pelayanan memberikan peringatan tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang untuk memenuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam PB.
 


Bagian Keempat

Pemberian Keringanan Hutang dan Jangka Waktu

Pasal 16
 


(1)
Terhadap penetapan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 13 ayat (4) dapat diberikan keringanan baik yang menyangkut jumlah bunga, denda dan ongkos/beban lainnya dan atau keringanan jangka waktu pembayaran hutang melebihi 12 (dua belas) bulan.


(2)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila cara tersebut lebih menguntungkan dari pada cara penyelesaian lainnya.


(3)
Kepala Badan diberi kewenangan untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kanwil dan atau Kepala Kantor Pelayanan.


(4)
Syarat-syarat dan tata cara pemberian keringanan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan.
 





Bagian Kelima

Barang Jaminan Yang Diikat Sempurna

Pasal 17
 


(1)
Dalam hat barang jaminan telah diikat secara sempuma, proses pengurusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai hukum pengikatan jaminan yang berlaku sebagai bagian penyelesaian dari seluruh hutang Penanggung Hutang tanpa menunggu diterbitkannya PB atau surat PJPN.


(2)
Sepanjang barang jaminan telah diikat secara sempuma, walaupun ada Pernyataan pailit, pengurusan Piutang Negara tetap dilaksanakan.
 


Bagian Keenam

Penataan dan Pengamanan Barang Jaminan

Pasal 18
 


Kantor Pelayanan melakukan penataan dan pengamanan barang jaminan Piutang Negara baik pisik maupun dokumennya.
 


Pasal 19
 


(1)
Kantor Pelayanan dapat melakukan pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang melalui instansi yang berwenang.


(2)
Kantor Pelayanan mencabut pemblokiran barang jaminan dan atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan atau pihak lain yang menurut Undang-undang Perseroan harus bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal:



a.
Piutang Negara dinyatakan lunas;



b.
Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai;atau



c.
Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi barang jaminan Piutang Negara.
 



Bagian Ketujuh

Pencegahan Bepergian Ke Luar Negeri

Pasal 20
 


(1)
Untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan pengurusan Piutang Negara, Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan atau pihak lain yang menurut Undang-undang Perseroan harus bertanggung jawab dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(2)
Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan alas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan segi efektivitas dan efisiensi dalam pengurusan Piutang Negara.


(3)
Terhadap tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan penangguhan sementara dengan pertimbangan karena menjalankan tugas negara, melaksanakan ibadah agama atau karena adanya kebutuhan perawatanj pengobatan di luar negeri, atau alasan kemanusiaan atau perjalanan bisnis dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.


(4)
Kepala Badan melaporkan kepada Menteri Keuangan secara periodik setiap semester, tindakan pencegahan yang telah dilakukan dan perkembangan penyelesaiannya
 


Bagian Kedelapan

Surat Paksa

Pasal 21
 


Penagihan sekaligus dengan Surat Paksa dilakukan dalam hal :


a.
Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 ayat (4).


b.
Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menandatangani PB yang hanya berisi pengakuan hutang.


c.
PJPN telah diterbitkan dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak melunasinya.
 




Pasal 22
 


a.
Panitia Cabang menerbitkan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang.


b.
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Piutang Negara kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang di tempat tinggal atau tempat kediaman Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.


c.
Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman yang dikenal di Indonesia atau menghilang, Surat Paksa diberitahukan dengan menempelkan salinan Surat Paksa tersebut pada pintu utama Kantor Pelayanan atau dimuat dalam surat kabar harian.
 


Bagian Kesembilan

Penyitaan

Pasal 23
 


(1)
Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang.


(2)
Penyitaan atas barang jaminan dari atau harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dari atau pihak lain yang menurut Undang-undang Perseroan harus bertanggung jawab dilakukan apabila ketentuan dalam Surat Paksa tidak dipenuhi oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.


(3)
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Jurusita Piutang Negara dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21 (duapuluh satu) tahun atau telah menikah dan dituangkan dalam berita acara penyitaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 


Pasal 24
 


(1)
Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang.


(2)
Pengangkatan penyitaan dilakukan dalam hal:



a.
Piutang Negara dinyatakan tunas;



b.
Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai; atau



c.
Barang jaminan dan atau harta kekayaan dimaksud tidak atau tidak lagi menjadi barang jaminan Piutang Negara.
 


Bagian Kesepuluh

Penilaian


Pasal 25
 


(1)
Barang yang akandicairkan harus dinilai terlebih dahulu oleh Penilai Intern atau Penilai Ekstern.


(2)
Tata cara penilaian diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
 


Pasal 26
 


(1)
Hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai Intern atau Penilai Ekstern berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal laporan hasil penilaian.


(2)
Masa berlakunya basil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang satu kali selama-lamanya 1 (satu) tahun atau diperpendek kurang dari 6 (enam) bulan olen Kepala Kantor Pelayanan, berdasarkan basil peninjauan ulang atau usulan dari penilai.
 


Bagian Kesebelas

Penjualan Lelang

Pasal 27
 


(1)
Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Cabang.


(2)
Penjualan lelang barang sitaan dilakukan apabila Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak menyelesaikan nutangnya kepada Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara Penyitaan.


(3)
Penjualan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diumumkan dalam surat kabar harian dan atau media massa lainnya.


(4)
Pelaksanaan penjualan lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.


(5)
Dalam hal terdapat beberapa barang sitaan yang akan dilelang Penanggung Hutang dapat mengajukan permohanan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna menentukan urut- urutan penjualannya.


(6)
Dalam hal Penanggung Hutang tidak mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kantor Pelayanan dapat menentukan urut-urutan penjualan lelang atas barang-barang dimaksud.
 


Pasal 28
 


Penjualan lelang pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali adanya keputusan Pangadilan yang telah mempunyai kekuatan eksekutorial atau persyaratan lelang tidak dipenuhi atau adanya pertimbangan pembayaran dalam penyelesaian hutang yang besamya ditetapkan oleh Kepala Badan dengan memperhatikan nilai barang jaminan dan atau jumlah hutang.
 


Pasal 29
 


Penjualan lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan kecuali Penanggung Hutang/Penjamin Hutang melunasi hutang atau barang yang akan dilelang disita pidana atau barang yang akan dilelang musnah atau barang jaminan telah dicairkan diluar lelang.
 


Pasal 30
 


(1)
Nilai Limit barang yang akan dijuallelang ditetapkan oleh Ketua Panitia Cabang dengan berpedoman pada Nilai Likuidasi yang disampaikan oleh Penilai Intern dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan nilai pasar barang jaminan yang bersangkutan.


(2)
Dalam bal penilaian dilakukan oleh Peniiai Ekstern, Nilai Limit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar NiIai Pasar Wajar dikurangi resiko-resiko penjualan lelang dengan ketentuan besamya Nilai Limit dimaksud mininal sama dengan NiIai Likuidasi.


(3)
Penjualan lelang sekurang-kurangnya sama dengan Nilai Limit.


(4)
Nilai Limit dari penjualan lelang barang jaminan yang sudah berhasil dilaksanakan dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kanwil selaku atasan langsung.
 






Bagian Keduabelas

Penjualan Diluar Lelang dan Penebusan

Pasal 31
 


(1)
Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang selaku pemilik barang jaminan dapat melaksanakan penjualan diluar lelang barang jaminan dan atau harta kekayaan lainnya untuk penyelesaian Piutang Negara dengan persetujuan Ketua Panitia Cabang.


(2)
Penjualan diluar lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada Nilai Pasar Wajar dari laporan hasil penilaian Penilai Intern atau Penilai Ekstern.


(3)
Dalam hal Nilai Pasar Wajamya di bawah nilai Hipotik/Crediet Verband/Hak Tanggungan/Fidusia, untuk penjualan diluar lelang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dan Penyerah Piutang.


(4)
Dalam hal Penyerah Piutang mengajukan keberatan atas nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Penyerah Piutang wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan keberatan dimaksud kepada Ketua Panitia Cabang selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari sejak surat permintaan persetujuan diterima oleh Penyerah Piutang.
 


Pasal 32
 


(1)
Penjamin Hutang dapat menebus barang miliknya yang diikat sebagai barang jaminan Piutang Negara sepanjang nilai penebusan besamya sama dengan nilai Hipotik/ Crediet Verband/Hak Tanggungan/Fidusia.


(2)
Penebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mendapat persetujuan dari Ketua Panitia Cabang.


(3)
Penebusan barang jaminan dapat dilakukan dibawah nilai Hipotik/Crediet Verband/Hak Tanggungan/Fidusia sepanjang dapat dibuktikan bahwa Nilai Pasar Wajar dari barang yang dimaksud besamya dibawah nilai Hipotik/Crediet Verband/Hak Tanggungan/Fidusia yang didasarkan pada laporan basil penilaian dari Penilai Intern atau Penilai Ekstern.


(4)
Penebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang.


(5)
Dalam hal pemilik barang jaminan telah melunasi niIai penebusan, Penyerah Piutang wajib meroya hipotik/ crediet verband/hak tanggungan/ fidusia.
 


Bagian Ketigabelas

Pernyataan Pelunasan dan Penyelesaian
Pengurusan Piutang Negara

Pasal 33
 


Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang melunasi hutang Penanggung Hutang yang wajib dilunasi kepada Negara, Ketua Panitia Cabang segera menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.
 


Pasal 34
 


Dalam hal Penyerah Piutang menarik kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ketua Panitia Cabang segera menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai.
 


Bagian Keempatbelas

Piutang Negara Yang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih

Pasal 35
 


(1)
Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun :



a.
Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan; dan



b.
Barang jaminan tidak ada atau telah dicairkan atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis atau bermasalah yang sulit diselesaikan.


(2)
Ketua Panitia Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih kepada Penyerah Piutang.


(3)
Pengurusan Piutang Negara yang untuk sementara belum dapat ditagih akan dilanjutkan bilamana dalam perkembangan selanjutnya Penanggung Hutang/Penjamin Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penyerah Piutang untuk mengusulkan penghapusbukuan piutang dari pembukuan Penyerah Piutang sesuai prosedur yang berlaku bagi Penyerah Piutang yang bersangkutan.
 


Bagian Kelimabelas

Pemeriksaan

Pasal 36
 


(1)
Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, Kantor Pelayanan dapat melakukan pemeriksaan.


(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.


(3)
Tata cara pemeriksaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 


Bagian Keenambelas

Paksa Badan (lijfsdwang)

Pasal 37
 


(1)
Ketua Panitia Cabang dapat menerbitkan surat perintah Paksa Badan (Lijfsdwang).


(2)
Tata cara penerbitan Paksa Badan akan diatur diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 


Bagian Ketujuhbelas

Penarikan Kembali Piutang Negara

Pasal 38
 


(1)
Penyerah Piutang dapat menarik kembali pengurusan Piutang Negara untuk menyehatkan usaha Penanggung Hutang dengan persetujuan Ketua Panitia Cabang.


(2)
Untuk menarik kembali Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penyerah Piutang menyampaikan usul rencana penyehatan yang memuat analisis kelayakan usaha Penanggung Hutang untuk menyelesaikan hutang.


(3)
Penarikan kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Piutang Negara.
 


BAB IV

BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

Pasal 39
 


(1)
Setiap pengurusan Piutang Negara dipungut Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.


(2)
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dibebankan kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dan dikenakan terhitung mulai tanggal diterbitkannya SP3N.


(3)
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetorkan ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(4)
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan dari jumlah hutang yang wajib dilunasi/diselesaikan Oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, tidak termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal10 ayat (2) huruf b.
 


Pasal 40
 


(1)
Besamya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara ditetapkan sebagai berikut :



a.
1% (satu per seratus) dari jumlah hutang yang wajib dilunasi diselesaikan, bagi Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang melunasi hutangnya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya SP3N;



b.
10% (sepuluh per seratus) dari jumlah hutang yang wajib dilunasij diselesaikan, bagi Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang melunasi hutangnya melampaui 3 (tiga) bulan setelah SP3N diterbitkan.


(2)
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dipungut dari setiap pembayaran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sesuai persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 



Pasal 41
 


(1)
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan kembali pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan sebesar 21/2% (dua setengah per seratus) dari sisa jumlah hutang yang wajib dilunasij diselesaikan oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.


(2)
Pengembalian kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
 



BAB V

PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA

Pasal 42
 


Kepala Badan memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai usul penghapusan Piutang Negara dari instansi pemerintah dan atau badan-badan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
 



BAB VI

KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 43
 


(1)
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Badan dapat melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian dibidang pengelolaan asset yang meliputi:



a.
Pemeriksaan barang jaminan;



b.
Penilaian barang jaminan;



c.
Pengelolaan barang jaminan;



d.
Pemasaran barang jaminan.


(2)
Selain kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lainnya yang berkaitari dengan pelayanan dan pengurusan Piutang Negara.


(3)
Dalam rangka melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga, biaya-biaya yang merupakan imbalan jasa pihak ketiga dapat dibebankan kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, Penyerah Piutang dan atau Badan.


(4)
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dengan pihak ketiga, baik tentang bentuk, jangka waktu maupun pembebanan imbalan jasa pihak ketiga diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
 



BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
 


Terhadap kasus piutang yang pengurusannya belum selesai berdasarkan ketentuan lama, diproses berdasarkan ketentuan lama sampai kasus dimaksud selesai.
 



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
 


Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 dan ketentuan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
 


Pasal 46
 


Pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Ketua Panitia Pusat dan atau Kepala Badan.
 


Pasal 47
 


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2000.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG SUDIBYO.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar