Sabtu, 13 April 2013

Keabsahan Perkawinan WNI dengan WNA Ateis


Berdasarkan hukum di Indonesia, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga apabila Anda ingin melakukan perkawinan di Indonesia, hal tersebut tidak dimungkinkan mengingat bahwa pasangan Anda tidak beragama (ateis).
 
Namun, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?, apabila perkawinan tetap ingin dilangsungkan di Indonesia, maka pasangan Anda harus menundukkan diri pada suatu agama, dalam hal ini adalah agama yang Anda anut. Apabila pasangan Anda menundukkan diri pada agama selain yang Anda anut, maka akan ada hal-hal yang harus menjadi perhatian Anda karena akan melakukan kawin beda agama. Lebih jauh, simak artikel Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia.
 
Jika pernikahan dilakukan di Inggris atau Qatar, ini berarti perkawinan Anda dan pasangan Anda adalah termasuk perkawinan di luar Indonesia sebagaimana di atur dalam Pasal 56 UU Perkawinan:
 
Pasal 56 UU Perkawinan
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
 
Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 56 UU Perkawinan, perkawinan di luar Indonesia tersebut adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan Anda dilangsungkan. Kemudian, untuk Anda yang berwarga negara Indonesia, perkawinan Anda tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan (seperti misalnya mengenai larangan perkawinan pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perkawinan).
 
Lebih lanjut, agar perkawinan Anda terdaftar secara sah di Indonesia, setelah Anda kembali ke Indonesia, Anda harus mencatatkan perkawinan Anda ke Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan. Demikian ketentuan Pasal 73 Peraturan PresidenNo. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/2008”).
 
Jika Anda mendaftarkan perkawinan tersebut melampaui batas waktu yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 105 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (2) huruf f Perpres No. 25/2008:
 
Pasal 105 Perpres No. 25/2008
(1) Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai:
a.    …..;
b.    ……;
c.    ……;
d.    ……;
e.    ……;
f.     perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
 
Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel yang berjudul Menikah di Inggris dan Menikah di Singapore.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar