Sabtu, 06 April 2013

Keabsahan Pembatasan Hak Cuti Melahirkan dalam Perjanjian Kerja


Berkenaan dengan pertanyaan terkait dengan masa tunggu bagi seorang “karyawan wanita (karyawatiyang sedang hamil untuk bisa mendapatkanmaternity benefit-nya”, terlebih dahulu perlu saya jelaskan secara umum. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), bahwapekerja/buruh perempuan (maksudnya, “karyawan wanita” atau karyawati),berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif “cuti hamil dan melahirkan” tersebut, adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak -mendapat- upah penuh.
 
Di samping itu, bagi suami karyawati yang bersangkutan (apabila sebagai -karyawan- pekerja/buruh di suatu perusahan), juga berhak memperoleh “hak cuti“ (hak tidak masuk bekerja dan berupah) selama 2 (dua) hari jika -saat istrinya melahirkan- bersamaan dengan hari kerja. Demikian ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan.
 
Berkenaan dengan permasalahan yang Anda, sejauh mana cakupan hak cutidimaksud bagi seorang karyawati yang hamil dan melahirkan? Demikian juga, pada masa kerja berapa lama untuk dapat memperoleh hak cuti dimaksud? Atas kedua pertanyaan-pertanyaan tersebut, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Dalam undang-undang, tidak diberikan penjelasan mengenai batasan untuk memperoleh (menjalankan) hak cuti hamil dan melahirkan. Maksudnya, tidak ada syarat atau ketentuan mengenai untuk perempuan (karyawati) seperti apa,anak keberapa dan pada masa kerja berapa lama hak tersebut timbul. Akan tetapi secara historis, merujuk pada ketentuan Pasal 1602b dan 1602c ayatKitab Undang-Undang Hukum Perdata (mengenai sakit karena kesengajaanillegal) dan dijelaskan oleh Prof. Iman Soepomo, S.H., dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang hubungan Kerja, edisi revisi 2001, hal.124), bahwa hak cuti hamil dan melahirkan hanya timbul dan mejadi hak bagikaryawati yang hamil secara legal (sesuai ketentuan). Dengan perkataan lain, bagi karyawati yang hamil/melahirkan tidak sesuai ketentuan (illegal) dipandang sebagai sakit karena kelakuan tidak senonoh, sehingga tidak ada hakcuti bagi mereka.
 
Namun tentunya, tidak mungkin untuk tidak memberikan (toleransi) hak istirahat atau cuti bagi seorang karyawati yang sedang hamil dan (akan) melahirkan. Terlebih berkenaan dengan itu, ada larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi seorang karyawati yang (sedang) hamil/melahirkan (vide Pasal 153 ayat [1] huruf e UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, -hemat saya- solusi yang dapat ditempuh oleh perusahaan (management), adalah memberikan hak istirahat sebagaimana mestinya, dengan kompensasi hak cuti tahunan dan mensyaratkan substitusi dari hak cuti tahunan yang telah atau akan timbul kemudian sebagai penggantinya (vide Pasal 79 ayat [2] huruf c UU Ketenagakerjaan jo Pasal 5 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh).
 
Bilamana jangka waktu istirahat dari hak cuti tahunan masih -dirasa- kurang, maka yang bersangkutan dapat memohon istirahat (cuti) tambahan -atas dasar kesepakatan sesuai kebutuhan, sepanjang absennya (ketidakhadirannya) tidak melebihi akumulasi 3 (tiga) bulan- lamanya, dan dengan ketentuan berlaku prinsip “no work, no pay”. Artinya, selama masa (tambahan) “cuti melahirkan”, yang bersangkutan tidak berhak atas upah. Dengan demikian sesuai dengan pernyataan Anda, ia -karyawati yang bersangkutan- tidak berhakmaternity benefit-nya, kecuali diatur/diperjanjikan lain dalam perjanjian kerja(“PK”) dan/atau dalam peraturan perusahaan (“PP”)/perjanjian kerja bersama (“PKB”).

2. Mengenai syarat dan ketentuan lamanya masa kerja berkenaan dengan timbulnya hak cuti hamil dan melahirkan, yang istilah Anda “masa tunggu“ untuk dapat menikah dan hamil/melahirkan, dalam Indonesian Labor Lawtidak diatur dan (bahkan) tidak dijelaskan. Namun, menurut Pasal 10 ayat (1) -dan penjelasannya- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan (yakniUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dengan demikian, apabila dalam PK dan/atau PP/PKB diatur/diperjanjikan mengenai masa tunggu dimaksud, tentunya aturan atau kesepakatan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Bilamana hal tersebut tetap diatur/diperjanjikan, maka ketentuan tersebut tidak sah sebagai suatu perjajian. Demikian juga, jika tetap ditulis di dalam “kontrak” perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja sama, maka akibat hukumnya, “aturan” dimaksud batal demi hukum atau (istilah Anda) null atau void for law.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dimaklumi.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
Prof. Iman Soepomo, S.H., Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Penerbit Djambatan, Jakarta, edisi Revisi 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar