Senin, 15 April 2013

Kadishub Medan: Bayar Ongkos dengan Tarif Lama


KENAIKAN_TARIF_ANGKOT_RISKI_CAHYADI-1.jpg
riskicahyadi/tribun-medan.com

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com-MEDAN
 - Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat mengimbau kepada warga Kota Medan agar tidak menuruti permintaan sopir yang menaikkan tarif secara sepihak.

Parapat mengatakan, pihaknya telah menerima tentang beberapa penumpang yang dimintai ongkos lebih tinggi dari tarif normal. 

"Tolong kasih informasi yang lengkap, misalnya nomor trayeknya. Kalau kita tahu, akan kita datangi perusahaannya," kata Parapat, Rabu (10/4/2014).

Pekan lalu, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan sepakat menaikkan tarif angkutan umum menjadi Rp3.800. Tarif untuk pelajar yang baru adalah Rp2.500. Namun, menurut Parapat, pihaknya telah meminta para pengusaha untuk menunggu peraturan wali kota yang mengatur tarif baru tersebut sebelum menaikkan ongkos. Saat itu, lanjutnya, keputusan Forum LLAJ masih mengikuti beberapa prosedur seperti eksaminasi sebelum menjadi perwaturan wali kota.

"Kenaikan sepihak itu mungkin tidak diketahui oleh perusahaannya. Kami sudah mengingatkan mereka," ujar Parapat.

Sebelum pengumuman kenaikan tarif dikeluarkan pemerintah, Parapat menghimbau penumpang untuk tetap memberikan ongkos sesuai tarif lama yaitu Rp2.800 untuk umum dan Rp1.800 untuk pelajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar