Jumat, 05 April 2013

HUKUM TRANSAKSI BISNIS


UJIAN MID SEMESTER TA.2009-2010
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM-MAGISTER HUKUM BISNIS
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Hari/Tanggal Ujian                      :    Selasa / 16 November 2010
Waktu Ujian                                :    19.00-20.40 Wib
Mata Kuliah                                :    Hukum Kontrak Bisnis
Jenis Ujian                                   :    Mid Semester – TAKE HOME EXAM – dikumpulkan
                                                         Pada Senin, 22 November 2010
Dosen Penanggung Jawab          :    Prof.Dr.Ningrum Natasya Sirait,SH.,MLI
Nama Mahasiswa                        :    Jonathan P.M.Sibarani
Nomor Induk Mahasiswa           :    097005021
Jawaban
1.a.      Konvensi internasional yang mengatur mengenai transaksi    dalam perjanjian jual beli barang (sales of goods) adalah United Nations Conventions On Contracts For The International Sale of Goods (CISG). Dasar dari ketentuan ini adalah tujuan luas dalam resolusi yang diambil dalam sidang khusus keenam dari Sidang umum Perserikatan Bangsa - bangsa tentang pembentukan orde ekonomi internasional baru dengan mempertimbangkan bahwa perkembangan perdagangan internasional atas dasar persamaan dan keuntungan bersama merupakan suatu unsur yang penting dalam upaya mendorong hubungan bersahabat antar negara.   
              Konvensi ini memiliki lingkup penggunaan terhadap kontrak  penjualan barang-barang antara pihak-pihak yang tempat bisnisnya berada di negara yang berbeda dan negara tersebut terikat kepada kontrak maupun aturan hukum perdata internasional menuntun kearah penggunaan hukum negara yang ikut kontrak. Konvensi ini juga tidak memandang nasionalitas dari para pihak maupun ciri kewarganegaraan atau komersial dari pihak-pihak atau yang menyangkut sepanjang para pihak tunduk akan ketentuan konvensi ini.      
Konvensi ini tidak berlaku bagi barang yang dibeli oleh untuk keperluan pribadi ,keluarga atau rumah tangga , barang lelang, dalam eksekusi,bursa, saham, surat berharga,instrumen perbankan atau uang, kapal, perahu,kapal cepat atau pesawat terbang. Konvensi ini hanya mengatur pembuatan kontrak penjualan dan hak –hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak itu,kecuali disebut secara tegas dalam konvensi ini. 
              Hal –hal yang terkait dengan materi yang tidak jelas diatur dalam konvensi harus diselesaikan ddengan prinsip-prinsip umum yang mendasarinya namun bila prinsip itu tidak ada maka haruslah merujuk kepada ketentuan hukum perdata internasional.
                    
1.b.      Konvensi International yang mengatur mengenai transaksi dalam hal pengangkutan adalahh International Commercial Terms (INCOTERMS).  
                   INCOTERMS adalah suatu perangkat aturan internasional untuk menterjemahkan syarat perdagangan internasional yang sering dipakai , bila seragam maka penafsiran yang bermacam-macam dapat dihindarakan. INCOTERMS sendiri telah bean berapa kali dirubah dimulai tahun 1936,1953,1967,1976,1980,1990, terakhir tahun 2000.
INCOTERMS disusun lembaga bernama International Chamber of Commerce (ICC) guna mengurangi perbedaan penafsiran terhadap syarat perdagangan dengan mengeluarkan syarat dan aturan bagi perdagangan internasional.
            Hal ini dilakukan karena meningkatnya pemakaian electronic data interchange (EDI) dan dalam inconterms dimungkinkan untuk memberikan berbagai dokumen seperti  commercial invoicec yang dibutuhkan untuk bea cukai ataupun pengangkutan. Ketika Bill of Lading dibutuhkan maka dapat digunakan EDI dan hal ini dapat membuktikan kedudukan hukum yang layak ketika sudah menerima BL dari penjual. Alasan lain juga adalah khusus dalam pengiriman barang, menggunakan sistim multimode dan apa yang disebut dengn rool on rool of traffic yang menggunakan alat pengangkutan darat dan kereta api dalam short sea maritime transport . Multimoda merupakan sistem pengangkutan antar negara yang menggunakan lebih dari satu mode pengangkutan dengan hanya menggunakan satu dokumen perjanjian (kontrak) dalam incoterms 1990 dikenalkan dengan sistim baru dengan menyebutkan bentuk pengangkutan tanpa memperhatikan mode (alat) dari kombinasi yang berbeda.
            Dari mode transport yang digunakan ada 4 penggolongan mode transport yang dimuat dalam incoterms yaitu :
1.      Setiap mode pengangkutan termasuk multimode,syarat yang digunakan adalah :EXW (EX works, disebutkan tempatnya),FCA (Free carrier: disebutkan tempat tujuanya),CIP (Carriage and insurance paid to (disebutkan tempat tujuanya),DAF (Delivered at Frontier) disebutkan tempatnya,DDU ( Delievery Duty unpaid (disebutkan tempat tujuanya dan DPP (Delivery Duty Paid) disebutkan tempat tujuannya.
2.      Air Transport (udara) syrat yang digunakan adalah FCA (Free Carrier, disebutkan tempatnya) .
3.      Kereta api syarat yang digunakan adalah FCA ,sebutkan tempatnya.
4.      Kapal Laut dan Darat,syarat yang digunakan adalah FLS (Free Longside Ship) disebutkan pelabuhan pengiriman,FOB (free on board) , disebutkan pelabuhan pengiriman dan CFR ( Cast and Freight,disebutkan pelabuhan pengiriman,CIF (Cost Insurnce Freight ) disebutkan tujuan pelabuhan , DES (Delivered Ex Ship disebutkan tujuan pelabuhan) dan DEQ (delivered ex Quey (disebutkan tujuan pelabuhan).
Dalam Incoterms harus diperhatikan masuk dalam kelompok manakah acara yang disepakati oleh penjual dan pembeli dalam klausula transportasi kontraknya  Walaupun demikian karena variatifnya kebiasaan dari pembeli maupun penjual ,maka kedua belah pihak diwajibkan untuk saling memberitahukan kebiasaan tersebut  yang dapatsaja mempengaruhi pembayaran maupun penafsiran dalam dalam klausula kontrak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah yang berhubungan dengan bea cukai dimana dapat menimbulkan keesulitan dalam izin impor an juga bea masuk (VAT atau pengurangan PPn ,dll). Pengepakan dan pengemasan harus diketahui dengan standar yang berlaku dan disesuaikan dengan permintaan pengangkut. Demikian juga mengenai pemeriksaan terhadap barang,karena pembeli dapat saja menganjurkan atau mensyaratkan untuk melakuka pemeriksaan sebelum serah terima yang disebut dengan Pre shipment Inspection, biasa oleh SI. Kecuali bila diperjanjikan ,maka pembeli yang biasanya memikul biaya pemeriksaan untuk kepentingan sendiri.

Kelompok dalam INCOTERMS
Kelompok F : syarat perdagangan FCA dapat digunakan bila penjual memenuhi kewajibanya dengan cara menyerahka barang kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, sehingga penjual harus menyerahkan barang yang akan diangkut sesuai dengan instruksi pembeli. Karen pembelilah yang mempunyai kewajiban untuk membuat perjanjian pengangkutan dan menunjuk pengangkut.
Kelompok C : Penjual wajib melaksanakan perjanjian pengangkutan sesuai dengan persyaratan yang biasa berlaku dan atas biayanya sendiri. Harus disebutkan sampai mana penjual harus membayar biaya pengangkutan dan juga sekaligus mengatur dan menanggung biaya asuransi. Kategori ini sama dengan F disebutkan  sebagai Shipment contract  karena perjanjian penjualan menunjuk bahwa penjual secara yuridis telah memenuhi kontraknya dinegara pengapalan atau pemberangkatan.

Kelompok C berbeda dengan yang lain dan memiliki 2 point penting ,yaitu mengenai pembagian biaya dan mengenai pembagian resiko. Sehingga harus ada titik yang jelas yang memastikan bahwa penjual telah menyelesaikan seluruh kewajibanya dan tidak akan menannggung resiko atau biaya apapun lagi sesudah tanggung jawabnya selesai.

Kelompok D: dimana penjual bertanggung jawab sampai tibanya barang di tempat atau dititik tujuan sehingga memikul resiko dan biaya dalam membawa barang sampai tiba ditempat. Kelompok ini disebut dengan Arrival Contract  (bedakan dengan  shipment contract  kelompok c).
1.c.      Konvensi International yang mengatur mengenai transaksi dalam hal pembayaran yang menggunakan LC adalah Uniform Commercial Practice (UCP)600).
            Pembayaran dengan menggunakan L/C merupakan cara pembayaran yang paling umum dipergunakan dalam transaksi – transaksi bisnis, khususnya transaksi jual beli barang (sales of good) . Kontrak-kontrak bisnis yang berdimensi internsional selalu melibatkan lebih dari satu system huku. Dalam transaksi yang bersangkutan umumnya para pihak menginginkan agar kontrak bisnis tersebut diatur menurut hukum negaranya sendiri. Untuk menghindari pilihan hukum karena karena perbedaan sistem hukum tersebut, maka dalam transaksi yang menggunakan L/C ,International chamber of Commerce (ICC)  telah merumuskan UCP sebagai acuan para pihak yang melakukan transaksi dengan mempergunakan L/C.UCP ini berasal dari kebiasaan dalam transaksi bisnis international yang berkembang dari waktu ke waktu.
                   Karakter hukum UCP sebagai kerangka acuan yang sama  di semua negara dalam transaksi bisnis yang menggunakan L/C adalah :
1.      UCP menganut prinsip separation
Dengan prinsip ini berarti perjanjian tata cara pembayaran dengan L/C merupakan kontrak yang terpisah dengan sales contract atau kontrak lainya yang menjadi dasar dipergunakanya L/C sebagai tata cara pembayaran transaksi, meskipun dalam kontrak tersebut berisi ketentuan tentang klausula peenggunaan L/C . Bank yang terlibat dalam pembayaran transaksi yang menggunakan L/C  tidak bisa dilibatkan dalam kontrak bisnis para pihak. Artinya jika terjadi wanprestasi (misalnya tentang pembayaran atau pengiriman barang )  dalam kontrak bisnis para pihak ,maka pihak bank tidak bisa ditarik sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak ersebut. Bank hanya bertanggung jawab sepanjang mengenai dokumen-dokumen L/C sesuai dengan perjanjian kredit yang bersangkutan.
2.      UCP merupakan hukum yang mengatur
Sifat mengatur ini di dasarkan pada prinsip lex specialist deroogat lex generalis yang dianut pada UCP 600. Dengan demikian konvensi ini dipergunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan para pihak sepnjang para pihak dalam kontrak mereka secara tegas mencantumkan UCP 600 sebagai hukum yang mengatur hubungan mereka . Hukum ini dapat dikesampingkan sepanjang jika mereka mengatur tersendiri mekanisme hukum sendiri dalam hubungan hukum mereka.
2.                     Arbitrase adalah bentuk alternatif paling formil untuk menyelesaikan sengketa sebelum berlitigasi. Dalam proses ini pihak bersengketa mengemukakan masalah mereka kepada pihak ketiga yang netral dan memberinya wewenang untuk memberi keputusan.
                        Bila dikatakan arbitrase bersifat komersial, karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan para pihak dalam menyelesaikan perkaranya. Mahalnya biaya ini dimulai dari persoalan arbitrase mana yang berwenang memeriksa, bila memilih BANI yang berpusat di Jakarta dan para pihak berdomisili di medan misalnya, maka jelaslah para pihak tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup mahal mulai dari biaya sarana dan transportasi yang terkait dengan proses peyelesaian sengketa tersebut ,padahal biaya tersebut belum masuk ke arena sesungguhnya.
            Dalam pemilihan arbiter ini memakan waktu yang tidak sebentar dikarenakan sikap para pihak yang terkesan plin plan dalam menentukan arbiternya. Bila bicara mengenai tarif dari arbiter itu sendiri maka tarif resmi dalam lingkup BANI, maka tarif satu arbiter adalah 1 per mill dari total nilai aset yang disengketakan. Dari uraian diatas saja maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sisi komersialisasi dari ranah arbitrase ini cukup tinggi, dan hal ini bertentangan dengan asas dari arbitrase itu sendiri yaitu cepat,sederhana dan biaya ringan. Pasal yang penting dalam upaya pembatalan atau penolakan putusan Arbitrase Asing di Indonesia diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tersebut mengatur bahwa putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.    Surat atau dokumen yang diajuka dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan   diakui palsu atau dinyatakan palsu;
2.    Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
3.    Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

       Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Apabila Ketua Pengadilan Negeri dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebahagian  putusan arbitrase. Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terkahir.
3.                  Dalam hal terjadi sengketa antara investor asing dengan negara, maka investor asing tersebut dapat menggunakan arbitrase internasional yang dibentuk oleh masyarakat international yang bersifat regional maupun international. Badan Arbitrase International yang dibentuk dalam rangka sebagai wadah bagi investor untuk menggugat negara (host country) adalah International Centre for te Settlement of Investment Disputes atau dikenal dengan ICSID). ICSID merupakan badan yang dilahirkan oleh Bank Dunia dalam bentuk Konvensi ICSID ( Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and Nationals of Other States) atau kadang-kadang disebut Konvensi Washington atau Konvensi Bank Dunia. Konvensi ICSID ini ditandatangani di Washington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965 serta mulai berlaku pada 14 Oktober 1966, sebulan setelah 20 negara meratifikasinya dan berkedudukan di Washington yang berafiliasi dengan Bank Dunia.
Konvensi ini terbentuk sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia dalam rentang waktu 1950-1960an yaitu khususnya dikala beberapa negara berkembang menasionalisasi atau mengeksprosiasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik-konflik ekonomi yang dapat berubah  menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang).
Pembentukan Badan Arbitrase ICSID ini dipengaruhi langsung oleh adanya kasus-kasus nasionalisasi yang bermula dari kasus nasionalisasi perusahaan-perusahaan Perancis di Tunisia, dimana DPR Tunisia mengeluarkan UU Nasionalisasi tanah-tanah milik orang asing (khususnya Perancis) pada tanggal 10 Mei 1964. Tindakan nasionalisasi oleh DPR Tunisia ini mengejutkan pihak asing, dikarenakan dengan adanya UU tersebut membawa dampak yaitu tanah milik orang-orang asing (Perancis) berikut harta kekayaan yang ternama di dalamnya seluas 1 juta hektar akan ternasionalisasi. Kasus nasionalisasi di Tunisia tersebut kemudian dibawa kepada lembaga internasional termasuk Bank Dunia, namun upaya tersebut tidak membawa hasil yang berarti karena lembaga-lembaga tersebut memang tidak memiliki wewenang sama sekali dalam menangani kasus tersebut.
Setelah kasus tersebut mereda, kemudian Bank Dunia memprakarsai pembentukan suatu badan arbitrase internasional yang akan menangani sengketa-sengketa penanaman modal antara lain investor asing dengan negara tuan rumah, yang kemudian usaha ini membawa hasil dengan ditanda-tanganinya The Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals Of Other States.
Tujuan utama dibentuknya Konvensi ICSID adalah :
1.      Menjembatani jurang atau mengisi kekosongan upaya hukum di dalam menyelesaikan kasus-kasus penanamana modal yakni dengan memberikan suatu mekanisme khusus berupa fasilitas arbitrase atau konsiliasi;
2.      Mendorong dan melindungi arus modal dari negara maju kepada negara kita (developing countries).
Tujuan pertama konvensi ini terefleksi dari peranan The Centre (ICSID). Wewenang badan ini khusus dan terbatas pada penanaman modal saja yang salah satu pihaknya adalah negara penerima penanaman modal (host state). Apabila terjadi sengketa maka The Centre akan membentuk suatu panel arbitrase atau konsiliasi untuk menanganinya, selanjutnya peranan The Centre hanyalah mengawasi jalannya persidangan dan memberikan aturan-aturan hukum acaranya. Jangka waktu dan prosedur penyelesaian sengketa yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa rata-rata 2(dua) tahun.
Indonesia meratifikasi Konvensi ICSID dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antar negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan warga negara asing diputuskan menurut konvensi ICSID dan mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut untuk hak subtitusi.
                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar