Sabtu, 06 April 2013

HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI

Kekuasaan Kehakiman adalahkekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadlian berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004). Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5). Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (pasal 16 ayat 1).
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 25 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2005).
Hakim mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi hakim bukan corong undang-undang. Hakim harus mengikuti, memahami hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat, apakah itu hukum kebiasaan/hukum adat/ atau hukum tidak tertulis. 
Secara sosiologis, hukum tidak tertulis senantiasa akan hidup terus dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, Rehngena Purba seorang Hakim Agung, mencatat asumsi-asumsi sebagai berikut : 
- Hukum tidak tertulis pasti ada karena hukum tertulis tidak akan mungkin mengatur semua kebutuhan masyarakat yang perlu diatur dengan hukum;
- Pada masyarakat yang sedang mengalami perubahan sosial yang cepat peranan hukum tidak tertulis lebih menonjol dari hukum tertulis;
- Yang menjadi masalah adalah mana yang merupakan hukum tidak tertulis yang dianggap adil;
- Untuk menjamin kepastian hukum memang perlu sebanyak mungkin menyusun hukum tertulis. Ini bukan berarti bahwa keadaannya pasti demikian sebab dalam bidang kehidupan yang bersifat publik, maka hukum tertulis terutama dibuat untuk mencegak kesewenang-wenangan penguasa.
Hakim atau pengadilan adalah aparatur negara yang mengetrapkan hukum. Hukum yang berlaku disuatu neara dikenal melalui keputusan-keputusan hakim. Karena mengetrapkan hukum yang berlaku itu bukan silogisme dan seringkali hukum yang tepat dan adil itu harus dicari, maka hukum yang berlaku, sekalipun itu tidak terdapat dalam Undang-undang maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat . 
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004)
Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu ia harus terjun ditengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut ilmu hukum dan filsafat hukum, maka usaha pembaharuan hukum dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia dalam kebijaksanaan pembinaan hukumnya menganut teori gabungan dari apa yang dikenal sebagai aliran sociological jurisprudence dan pragmatic jurisprudence.
Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan aliran pragmatic jurisprudence adalah menghendaki bahwa dalam pembaharuan hukum itu disamping memperhatikan keadaan hukum nyata, berpegangan juga pada suatu ide tentang hukum ideal.
Jika dihubungkan dengan fungsi hukum, maka dalam pembaharuan hukum fungsi hukum dapat dibedakan atas dua macam yakni sebgai sosial kontrol yaitu sebagai alat social engineering yakni alat untuk melakukan perubahan/perombakan masyarakat. Paham pertama adalah paham Carl Freidrich Von Savigny yang terkenal dengan konsepsinya bahwa : Das Recht Wird bicht gemacht, es und wirdn nit volke, yaitu bahwa hukum itu tidak dibuat-buat melainkan ia ada dan tumbuh bersama dengan rakyat. Paham yang kedua dikembangkan oleh Roscoe Pound dari aliran American Legal Realism yang terkenal dengan konsepsinya “law as a tool of engineering”.
Pembidangan dari hukum adat itu sendiri. Menurut BPHN pembidangan hukum adat adalah :
1. Hukum adat tentang organisasi/persekutuan hukum
2. Hukum tentang pribadi/orang
3. Hukum kekerabatan/keluarga
4. Hukum perkawinan
5. Hukum Waris
6. Hukum Tanah
7. Hukum Perhutangan
8. Hukum Tentang Delik.
Mahkamah Agung baru mempunyai kekuasaan dalam pemutusan suatu perkara apabila ada permohonan pemeriksaan kasasi dalam suatu perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung tersebut bilama diikuti dan dipedomani oleh putusan dalam perkara yang sama, maka putusan tersebut akan dijadikan yurisprudensi. Dalam kajian teori, yurisprudensi bertujuan to settled law Standart yakni untuk menetapkan standar hukum yang sama mengenai perkara yang sama. Perwujudan Law Standart melalui yurisprudensi diharapkan dapat menciptakan suasana “Unified legal opinion (persepsi hukum yang sama) diantara seluruh Pengadilan dan para Hakim dalam penyelesaian perkara yang sama”.
Terciptanya suasana Unified legal opinion dalam kehidupan praktek peradilan, menjadi landasan terbinanya kepastian penegakan hukum. Hal ini disebabkan dengan adanya standar hukum yang diterangkan dalam putusan-putusan pengadilan mengenai kasus yang sama, akan terhindar dari putusan-putusan yang berdisparitas antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian yurisprudensi berbakat standar hukum sangat berperan untuk menegakkan kepastian hukum dalam kehidupan masayarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Purba Rehngena, diperoleh gambaran putusan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan Hukum Adat atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai berikut :
a. Dewasa
b. Perwalian
c. Hak Waris Anak
d. Kedudukan Harta Pencaharian Bersama
e. Anak Angkat
f. Pemilikan Atas Tanah
g. Hak Komunal/Hak Ulayat
h. Hak Numpang/Hak Pengabdian
i. Asas Pemisahan Horizontal
j. Peralihan Hak
k. Hibah
l. Gadai Tanah
m. Lembaga Kadaluwarsa
n. Penyelesaian Sengketa
o. Hukum Adat Lokal
p. perbuatan Melawan Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar