Kamis, 11 April 2013

Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya


Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai holding company atau parent company atau perseroan induk.
 
Berdasarkan Black’s Law Dictionary Pocket Edition, yang dimaksud denganholding company adalah:
 
“A company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management.”
 
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal 49-50), mengatakan bahwa dalam rangka memanfaatkan prinsiplimited liability atau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary untuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilahseparate entity, maka aset Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
 
Di Inggris (ibid, hal. 50-51), berdasarkan Section 736 dan 736 A, 1989 Act, ada tiga cara untuk mendirikan subsidiary dengan acuan sebagai berikut:
a.    Satu Perseroan (A) pemegang hak suara mayoritas (hold a majority of the voting rights) pada Perseroan lain (B), dan hal itu disebut Perseroan A memegang “kontrol suara” (voting control) atas Perseroan B.
b.    Apabila satu Perseroan (A) pemegang saham pada Perseroan lain (B), dan Perseroan (A) tadi dapat menunjuk dan memberhentikan anggota Direksi Perseroan (B), dalam hal itu Perseroan (A) sebagai Perseroan Induk dan Perseroan (B) sebagai Perseroan Anak dimana Perseroan (A) sebagai Perseroan induk “mengontrol Direksi” (director control) atas Perseroan (B).
c.    Apabila satu Perseroan A, merupakan pemegang saham atas Perseroan lain (B) dan Perseroan (A) mengontrol sendirian atau berdasar kesepakatan dengan pihak pemegang saham yang memiliki hak suara mayoritas terhadap Perseroan (B), maka dalam hal ini Perseroan (A) disebut mengontrol Perseroan (B) berdasar kesepakatan (contract control).
 
M. Yahya Harahap, S.H. (ibid, hal. 51), juga menjelaskan, sebagaimana kami sarikan, bahwa di Amerika, ada juga yang mengatur dan mendefiinisikan Parent Company atau Holding CompanySubsidiary dan Affiliate. Menurut Yahya,Parent atau Holding Company merupakan penciptaan Perseroan yang khusus disiapkan memegang saham Perseroan lain untuk tujuan investasi baik tanpa maupun dengan “kontrol” yang nyata (without or with actual control).
 
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap, S.H. (ibid, hal.52) menjelaskan apa yang dikemukakan pada Section 736 dan 736 A 1989 Act Inggris maupun definisi di Amerika, hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan pada Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT 1995”). Penjelasan ini mengatakan, yang dimaksud dengan “Perusahaan Anak” (subsidiary) adalah Perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan Perseroan lainya yang dapat terjadi karena:
a.    lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;
b.    lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau
c.    kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.
 
Dengan demikian, apa yang dikemukakan pada Penjelasan Pasal 29 UUPT 1995 masih dianggap relevan sebagai landasan memahami dan menerapkan Perseroan Induk (Parent atau Holding Company) dan Perseroan Anak (Subsidiary).
 
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya holding company adalah perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain. Perusahaan Induk dalam hal ini berperan memberikan modal bagi Perseroan Anak dan berperan dalam mendirikan Perseroan Anak tersebut.
 
Akan tetapi, dari uraian di atas dapat juga kita lihat bahwa yang lebih memberikan fungsi dan peranan adalah Perseroan Anak, yang mana biasanya Perseroan Anak yang menjalankan bisnis dari Perseroan Induk, dan dengan adanya Perseroan Anak, Perseroan Induk dapat terhindar dari kerugian potensial. Selain itu, juga dengan adanya Perseroan Anak, jika sesuatu terjadi terhadap usaha yang dijalankan oleh Perseroan Anak, Perseroan Induk hanya bertanggungjawab sebatas saham yang dimilikinya di Perseroan Anak, karena keduanya adalah entitas yang terpisah (separate entity).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
Black’s Law Dictionary Pocket Edition
M. Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar