Sabtu, 13 April 2013

Helm Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir?


Dalam pertanyaan Saudara tidak menjelaskan apakah helm tersebut hilang pada saat; (i) dalam bagasi motor, (ii) diletakkan di luar motor dengan dikunci atautanpa dikunci, atau (iiihilang dari tempat penitipan helm yang ada di tempat parkir.
 
Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang (baca artikelTanggung Jawab Pemilik Tempat Parkir). Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu
 
Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”
 
Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 KUHPerpengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.
 
Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.
 
Dalam hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka pengelola parkir juga bertanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan. Selain itu apabila helm dititipkan pada tempat penitipan helm, biasanya pemilik helm akan diberikan kartu penitipan. Dengan adanya kartu penitipan tersebut, kehilangan helm dapat dihindari karena seharusnya penerima titipan hanya akan memberikan helm tersebut kepada pemilik kartu penitipan sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik helm. Ini sesuai dengan Pasal 1719 KUHPer yang menyatakan, penerima titipan harus mengembalikan barang titipan kepada orang yang menitipkan kepadanya.
 
Pasal 1719 KUHPer:
“Si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barang titipannya selain kepada orang yang menitipkan kepadanya, atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya.”
 
Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor. Lebih jauh soal wanprestasi, simak artikel-artikel terkait seperti Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi? dan Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
 
Sedangkan, mengenai tulisan yang berbunyi "helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir", tulisan tersebut dapat dianggap sebagai klausula baku yang bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pengelola tempat parkir.Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hukum”.
 
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.    menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.    …...
 
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
 
Hal tersebut juga dikuatkan dengan putusan-putusan pengadilan yang seringkali memenangkan pihak yang dirugikan dengan adanya klausula baku tersebut di tempat parkir. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat membaca artikel tentangMotor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? serta MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku.
 
Berdasarkan pertanyaan Saudara, karena tidak disebutkan daerah tempat parkir tersebut, kami mengambil asumsi bahwa tempat parkir tersebut berada di Jakarta. Memang terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran yang dalam Pasal 36 ayat (2) peraturan tersebutdiatakan bahwa “atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir”, tetapi dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah berada di bawah undang-undang, sehingga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk lebih lanjut, Saudara dapat membaca juga artikel Perda DKI tentang Parkir Digugat ke MA.
 
Walaupun klausula baku tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pengelola parkir atas hilangnya helm, ada baiknya bahwa para pemilik motor tetap melakukan tindakan pencegahan dengan tidak meletakkan begitu saja helm di motor tanpa dikunci karena hal tersebut mengakibatkan helm lebih berisiko untuk hilang.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad Nomor 23 Tahun 1847;
3.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran
 
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985;
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar