Sabtu, 13 April 2013

Hak Waris Orang Muslim Atas Harta Non-Muslim


Sehubungan dengan hal mewaris untuk yang beragama Islam, saya menyarankan Anda untuk menundukkan diri pada hukum Waris Islam. Di dalam Hukum Waris Islam. ada 3 hal yang menghalangi seseorang mewaris, yaitu yang membunuh pewaris, yang berbeda agama dengan Pewaris, dan karena perbudakan. Hukum Waris Islam mengatur bahwa, seorang ahli waris yang masuk Islam, tidak mewaris kepada orang tuanya yang berlainan agama dengannya. Yang dimaksud berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, seorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seorang muslim.
 
Tetapi, di sini ada dua pendapat yang agak berbeda. Imam Asy-Syafiiberpendapat bahwa orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang non-muslim dan sebaliknya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid.
 
Dan pendapat lain dari Ustadz Yusuf al-Qardawi yang menyatakan bahwa orang muslim dapat mewarisi harta non-muslim, tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Tentang non-muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan pada hadis dan ketentuan Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 5. Tetapi, masih terbuka untuk mewarisnya seorang muslim dari non-Muslim. Jika mengikuti dasar hukum tersebut, maka Anda masih bisa memilih untuk mengikuti pendapatnya Ustadz Yusuf Qardhawi.
 
Dalam hal hukum adat Bali tidak mempermasalahkan agama terhadap pihak yang mewaris, maka Anda dapat meminta untuk dinyatakan sebagai ahli waris. Tetapi, jika kemudian di dalam hukum adat Bali juga ternyata melarang seorang ahli waris berbeda agama dengan agama Pewaris, maka secara hukum adat tentunya Anda terganjal. Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
 
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
 
Catatan editor: Alinea terakhir artikel jawaban ini telah mengalami perubahan yaitu yang sebelumnya berbunyi "Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, dalam arti berbagi dengan saudara-saudara perempuan Anda." menjadi "Jika hal ini terjadi, maka pilihan lainnya adalah melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan."
 
Dasar hukum:
1.    Al-Qur’an
2.    Hadist Riwayat Usamah Bin Zaid
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar