Jumat, 05 April 2013

HAK ULAYAT DAN JENIS TRANSAKSI TANAH


Hak ulayat dan Jenis Transaksi Tanah
  • Apa yang dimaksud hak ulayat?
Hak ulayat adalah suatu hak yang dipunyai oleh suatu suku, atau serikat desa-desa atau hanya satu desa untuk untuk menguasai seluruh tanah beserta isinya dalam lingkungan wilayahnya yang pelaksanaannya berada di tangan pemangku hak ulayat.
Sebutkan jenis-jenis transaksi tanah.
Jenis-jenis transaksi tanah :
  1. Transaksi jual, dengan 3 (tiga) kemungkinan yaitu : jual plas (lepas), jual sende, jual tahunan.
  2. Transaksi menukarkan tanah.
  3. Transaksi memberikan tanah (pewarisan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar