Sabtu, 06 April 2013

Gugatan terhadap CV


Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD).

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka perlu dilihat dalam anggaran dasar CV, siapa yang berkedudukan sebagai sekutu pelepas uang dan siapa yang melakukan pengurusan CV.

Perbedaan antara sekutu pelepas uang dengan sekutu pengurus adalah :

Sekutu pelepas uang sebagai sekutu pasif yang hanya berkewajiban untuk memberikan pinjaman uang atau modal kepada CV, tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV meskipun ia diberi kuasa untuk melakukan itu, dan tanggung jawabnya hanya sebatas pada jumlah yang telah ia masukkan pada CV (pasal 19 jo. pasal 20 KUHD). Namun, apabila ternyata sekutu pelepas uang tersebut melakukan pengurusan CV, maka akibat hukumnya adalah bahwa ia akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk semua hutang dan perikatan CV.

Sekutu pengurus merupakan sekutu aktif, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengurusan CV dan bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta berwenang melakukan perikatan dengan pihak ketiga (pasal 19 KUHD).

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, gugatan terhadap CV ditujukan kepada sekutu yang melakukan pengurusan CV yang bersangkutan. Untuk mengetahui siapa sekutu pengurus, maka dapat dilihat dari anggaran dasar CV yang bersangkutan.

Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga Bermanfaat

Peraturan Perundang-undangan terkait:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar