Senin, 08 April 2013

DUE DILIGENCE PADA PERSEROAN TERBATA


BAB II
DUE DILIGENCE PADA PERSEROAN TERBATAS
A. Pengertian Due Diligence
Pengertian due diligence muncul dari perkembangan hukum di Indonesia,
sejak percepatan perekonomian melalui IPO (Initial Public Offering) atau Go
Public, sehingga setiap emiten dipersyaratkan oleh lembaga berwenang
(Bapepam), harus menunjuk Konsultan Hukum/Pengacara untuk melakukan
pemeriksaan hukum atas perusahaannya. Perkembangan selanjutnya adalah tidak
hanya untuk IPO, tetapi juga perusahaan yang akan melakukan Merger atau
Acquisition.22
Memang dalam penyusunan Due Diligence tidak ada format khusus, atau
harus bagaimana bentuk yang baik atau susunan dalam menganalisis temuantemuan
hukum (Legal Audit), sehingga memudahkan memberikan pendapat
hukum (Legal Opinion).
Istilah due diligence mulai dikenal pada tahun 1903. Due diligence
berasal dari kata due (sesuatu yang terhutang atau merupakan kewajiban moral)
dan diligence yaitu vigilant (ketekunan), activity (kegiatan), atau attentiveness
(perhatian).23
Due Diligence is a term used for a number of concepts involving either the
performance of an investigation of a business or person, or of an act with
a certain standard of care. It can be a legal obligation, but the term
22 www. Bakerpacific.com, yang diakses tanggal 25 Oktober 2010.
23 Laksanto Utomo, Pemeriksaan dari Segi Hukum atau Due Diligence, (Bandung : PT.
Alumni, 2008), hal. 3.
Universitas Sumatera Utara
willmore commonly apply to voluntary investigations, some common
example of due diligence is various industries include.24
Pengertian due diligence dalam Black’s Law :
“the diligence reasonably expected from, and ordinarily exercised by a
person who seeks to satisfy a legal requirement or to discharge on
obligation”.25
Menurut beberapa kamus website di internet, due diligence adalah :
“the care that a reasonable person exercises under the circumstance to
avoid harm to other persons or their property”.
(tingkat kehati-hatian yang dilakukan oleh seseorang yang normal pada
umumnya untuk menghindari kerugian terhadap orang lain atau harta
miliknya).
Dalam perkembangannya istilah due diligence dikenal sebagai :
“the process of investigation performed by investors, into the details of a
potential investment such as an examination of operation and management
and the verification of material facts”
(Proses penelitian yang dilakukan oleh para investor terhadap rincian
potensial investasi, misalnya pemeriksaan pengoperasian dan manajemen
dan verifikasi fakta-fakta penting).
Ada beberapa pengertian tentang proses pemeriksaan dari segi hukum
(legal audit), yang secara umum dipahami bahwa legal audit adalah sebuah
mekanisme dari suatu verifikasi yang kompleks terhadap keberadaan suatu subjek
24 http://en. Wikipedia. Org/wiki/Due_diligence, yang diakses tanggal 25 Oktober 2010.
25 Black’s Law Dictionary, seventh edition, Bryan A Garner editor in chief, West Group,
St. Paul, Min, 1999, hal. 468.
Universitas Sumatera Utara
hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya secara objektif dan sistematis
berdasarkan sistem hukum nasional yang berlaku.
Mengacu kepada pengertian legal audit tersebut, karena hasil laporan
pemeriksaan hukum tersebut akan berwujud sebagai suatu pernyataan hukum
profesional, dapat dikatakan bahwa selayaknya legal audit hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang hukum yang terikat validitasnya
berdasarkan etika profesional sebagai suatu profesi.26
Selanjutnya demi mencegah laporan yang bersifat subjektif si ahli hukum,
pemeriksaan yang dilakukan diharuskan menggunakan suatu mekanisme tertentu
secara objektif dan sistematis serta didasarkan atas keberlakuan sistem hukum
yang ada.
Legal audit yang selama ini dikenal oleh mayarakat luas adalah legal audit
yang dilakukan dalam Pasar Modal yaitu berupa legal due diligence (pemeriksaan
hukum secara menyeluruh) terhadap perusahaan yang akan go public (masuk
bursa). Legal audit dari aspek pasar modal, legal audit merupakan pemeriksaan
terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkaitan dengan hukum).27
Selain itu, para konsultan hukum dalam Pasar Modal juga memberikan pengertian
dari legal audit yaitu proses pekerjaan konsultan hukum dalam memberikan
pendapat hukum menurut hukum Indonesia mengenai emiten dalam waktu
tertentu.28
26 Laksanto Utomo, Op. Cit., hal. 5.
27 Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), (Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti, 1996), hal. 33.
28Lihat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia Tentang
Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum, Nomor 01/HKH/1995 tanggal 30
Maret 1995, Jakarta : 1995.
Universitas Sumatera Utara
Pada dasarnya pengertian dari legal audit bersifat netral dan dapat
ditetapkan dalam berbagai subjek yang aktivitasnya akan di audit. Dalam konteks
Pasar Modal istilah due diligence dikenal sebagai pemeriksaan dari segi hukum.
Perkembangan due diligence disamping untuk melakukan pemeriksaan
hukum, sehubungan dengan transaksi bisnis, dilakukan juga oleh investor yang
akan melakukan investasi pada perusahaan high-tech.29
1. Prinsip-prinsip Legal Audit
Sebagai suatu catatan paling tidak Legal Audit memiliki beberapa prinsip
utama yaitu :30
a. Kerelaan, yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus secara
sukarela membuka diri untuk pemeriksaan;
b. Keterbukaan, yaitu bahwa subjek hukum yang akan diperiksa harus membuka
diri seluas-luasnya agar pemeriksa dapat melakukan pekerjaanya dengan baik;
c. Kerahasiaan, yaitu bahwa hasil pemeriksaan merupakan kerahasiaan yang
hanya akan diketahui oleh pihak pemeriksa dan pihak yang diperiksa sampai
pada saat ada kewajiban atau kebutuhan untuk membuka informasi tersebut;
d. Tanggung jawab, yaitu bahwa pihak yang diperiksa bertanggung jawab penuh
terhadap hasil legal audit.
29 www. Rtcoopers.com, yang diakses pada tanggal 25 Oktober 2010.
30 Laksanto Utomo, Op. Cit., hal. 6-7.
Universitas Sumatera Utara
2. Fungsi Legal Audit
Legal audit adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang kompleks
terhadap keberadaan suatu subjek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang
dilakukannya secara objektif dan sistematis berdasarkan sistem hukum nasional
yang berlaku. Legal audit merupakan pemeriksaan ke dalam perusahaan terhadap
segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum.31
Legal audit dikembangkan sebagai respon terhadap meningkatnya
kebiasaan umum dari para pelaku bisnis dan individu sebagai usaha tindakan
hukum, untuk menyelesaikan suatu sengketa sehingga dapat menghindari
borosnya biaya dan proses pengadilan yang berlarut-larut, dengan menggunakan
beberapa konsep atau teknik penanganan pencegahan.
Bila dilihat dari awal mula timbulnya legal audit, fungsi dari legal audit
pada umumnya merupakan bahan rujukan bagi tindakan selanjutnya. Dalam
perkembangannya, legal audit terkait dengan legal opinion. Agar dapat
dikeluarkan sebuah legal opinion, sebelumnya harus dilaksanakan dahulu legal
audit terhadap dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan objek audit.
Menurut keputusan HKHPM Nomor KEP 01/HKH/1995 Tanggal 30
Maret 1995 fungsi legal audit dalam Pasar Modal adalah untuk memenuhi salah
satu persyaratan perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas terbuka agar dapat
masuk pasar modal guna memenuhi Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal.32
31 Yulfasni, Hukum Pasar Modal, ( Jakarta : Badan Penerbit Iblam, 2005), hal. 45.
32 Lihat Keputusan Himpunan konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia Tentang Standar
Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum, Nomor 01/HKH/1995 tanggal 30 Maret 1995,
Jakarta : 1995.
Universitas Sumatera Utara
Demikian pula dalam hal pelaksanaan akuisisi terhadap suatu perseroan
terbatas, pelaksanaan pemeriksaan hukum atau due diligence ini sangatlah penting
karena memberikan keterbukaan informasi tentang kondisi perusahaan terhadap
pihak yang akan mengakuisisi sehingga dapat diambil keputusan akan mengakuisi
perusahaan tersebut atau tidak. Selain itu fungsi due diligence ini dalam
melakukan akuisisi terhadap perseroan terbatas adalah untuk menghindari hal-hal
yang tidak terlihat di permukaan tetapi dikemudian hari dapat meledak menjadi
suatu permasalahan sehingga merugikan bagi pihak yang mengakuisisi
perusahaan tersebut.
B. Tujuan Due Diligence
Tujuan legal audit secara umum adalah adanya keterbukaan (disclosure)
informasi dan hal ini dikaitkan dengan penekanan jaminan keabsahan (legalitas)
objek terkait, dalam hubungannya dengan pihak ketiga.33
Dalam Pasar Modal tujuan legal audit menurut Standar Konsultan Hukum
Pasar Modal adalah untuk menyajikan fakta-fakta hukum mengenai emiten secara
utuh dan menyeluruh tanpa ada fakta yang bersifat material yang ditutupi (full
disclosure), sedemikian rupa sehingga pihak investor atau bondholders terjamin
memperoleh informasi yang akurat (tidak menyesatkan).34
Dalam organisasi perusahaan, Due diligence adalah penelitian yang
dilakukan terhadap seluruh aspek perusahaan untuk mendapatkan keyakinan atas
kondisi perusahaan. Legal due diligence diperlukan dan dilakukan sebagai upaya
33 Laksanto Utomo, Op. Cit., hal. 9.
34 Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Op. cit.
Universitas Sumatera Utara
untuk mendapatkan data objektif berkaitan dengan suatu rencana transaksi. Suatu
due diligence dalam bidang hukum atau yang sering disebut pemeriksaan dari segi
hukum atau legal audit sangat penting peranannya dan sangat penting untuk
dipertimbangkan untuk memutuskan dilakukan atau tidaknya suatu deal akuisisi
perusahaan.
Due diligence bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau
informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau
hubungan hukum tertentu. Hasil dari due diligence merupakan salah satu bahan
pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan (misalnya investor atau kreditor)
dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan,
misalnya akuisisi saham ataupun harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek
ataupun pemberian pinjaman. 35
Banyak kasus yang menunjukkan dalam suatu perusahaan banyak masalah
yang tidak sampai kelihatan ke permukaan yang sebenarnya cukup potensial
untuk meledak di kemudian hari. Masalah hukum tersebut sangat bergraduasi,
mulai dari hanya persoalan kecil yang dapat segera diperbaiki sampai dengan
masalah serius yang tidak dapat diperbaiki dan dapat mengancam eksistensi
perusahaan itu sendiri. Bisa saja kelihatannya perusahaan tersebut mempunyai
kinerja keuangan yang baik, tetapi terdapat masalah hukum yang tersembunyi dan
fatal.36
Demikian pula halnya dengan pemeriksaan hukum terhadap perseroan
terbatas yang akan diakuisisi, hal tersebut ditujukan untuk mengungkapkan
35 Laksanto Utomo, Op. Cit., hal. 10.
36 Munir Fuady 1, Op. Cit., hal. 109.
Universitas Sumatera Utara
informasi secara materiil yang sepatutnya diungkapkan kepada pihak yang
mengakuisisi (keterbukaan informasi) berkenaan dengan resiko dari
pengambilalihan tersebut secara materiil. Karena sungguh tidak adil bagi pihak
yang mengakuisisi jika mereka harus menanggung seluruh risiko yang tidak
diketahui oleh mereka sebelumnya.
Beberapa tujuan dari due diligence ini adalah untuk mengakses isu-isu
utama yang dihadapi bisnis dan pendorong di belakang keuntungan atau cashflow
yang dapat dipelihara, dan mengidentifikasi isu-isu yang berpengaruh pada harga
pembelian/penjualan, serta negosiasi kesepakatan pembelian, analisis komersial
dari operasi, hubungan dengan pelanggan dan pemasok, dan melakukan penelitian
pasar untuk mengevaluasi nilai dari transaksi dan penilaian yang mendukung hara
penawaran secara lebih objektif 37. Tujuan yang lain adalah untuk identifikasi dan
kuantifikasi resiko dan manfaat untuk mengurangi resiko-resiko yang terkait
dengan transaksi dan menyediakan informasi dan pertimbangan finansial.
C. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Due Diligence
Dalam proses akuisisi, perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi
pertama sekali harus mencapai kesepakatan tentang pihak profesional (pihak yang
memiliki keahlian atau pengalaman spesifik tertentu) yang akan ditunjuk dan
dilibatkan serta memberikan produk jasanya dalam rangka transaksi akuisisi
tersebut.38
37 Informasi training, Financial due diligence dalam proses akuisisi, http://www.
Informasi-Training.com yang diakses pada tanggal 03 September 2010, hal. 2.
38 Cornelius Simanjuntak, Op. Cit., hal. 39.
Universitas Sumatera Utara
Keterlibatan para profesional dalam suatu transaksi akuisisi adalah sangat
penting dan berguna bagi perseroan-perseroan akuisisi karena para profesional
tersebut akan memberikan kontribusi keahlian (skill dan expertise) serta
pengalamannya dalam penanganan akuisisi. Pihak-pihak profesional tersebut
antara lain, Akuntan, Konsultan Hukum, Perusahaan Penilai, Notaris, Konsultan
Pajak, dan Penasehat Keuangan.
Dalam pemilihan para profesional tersebut disarankan untuk dilakukan
pada awal proses akuisisi (negosiasi), perseroan yang akan diakuisisi hendaknya
mempertimbangkan keahlian (skill dan expertise) khusus serta pengalaman yang
luas dalam menangani akuisisi di samping besaran jasa profesional mereka dan
perizinan yang dimiliki para profesional tersebut yang dalam beberapa transaksi
akuisisi tertentu, seperti akuisisi perusahaan yang melibatkan perusahaan terbuka
(publik), Badan Usaha Milik negara (BUMN), perbankan, dan sebagainya,
perizinan tersebut wajib dimiliki oleh para profesional dalam pelaksanaan tugas
profesi mereka.39
Khusus bagi konsultan hukum, suatu pemahaman atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap akuisisi tidaklah cukup dalam
menangani akuisisi. Konsultan hukum tersebut harus memiliki paling sedikit di
bidang hukum korporasi/perseroan (corporate law), dan apabila akuisisi
melibatkan perusahaan publik atau lembaga perbankan atau asuransi, konsultan
hukum tersebut juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup di
bidang pasar modal, perbankan asuransi. Suatu pengetahuan di bidang keuangan
39 Ibid, hal. 61.
Universitas Sumatera Utara
atau akuntansi merupakan nilai tambah yang sangat berharga bagi konsultan
hukum karena akuisisi tidak lepas dari kalkulasi keuangan dan pemahaman atas
suatu laporan keuangan.
Penunjukan pihak profesional dalam transaksi akuisisi biasanya
dituangkan dalam suatu surat penawaran dan dikirimkan oleh pihak perseroan
yang akan melakukan akuisisi kepada pihak profesional atau kepada penasihat
keuangan yang nantinya akan menghubungi masing-masing pihak profesional.
Berikut ini penjelasan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam proses due
diligence dalam akuisisi perseroan terbatas, yaitu :40
a. Konsultan Hukum
Peran konsultan hukum dalam akuisisi sangat nyata, penting , dan
bermanfaat, tidak hanya bagi perseroan-perseroan yang akan melakukan akuisisi,
tetapi juga bagi para profesional lainnya yang terlibat dalam transaksi akuisisi
tersebut.
Akuisisi merupakan transaksi yang sangat terkait dengan dokumen hukum
(legal documents) yang akan dibuat dan ditandatangani oleh perseroan-perseroan
yang akuisisi dan karenanya membutuhkan jasa profesi dari seorang konsultan
hukum.
Penulis mengambil dan menggunakan istilah profesi “Konsultan Hukum”
(legal consultant) dan bukan istilah profesi lainnya yang juga sudah cukup dikenal
dalam masyarakat, seperti “Advokat”, “Pengacara”, dan “Penasihat Hukum”.
Alasannya sederhana, yaitu kegiatan akuisisi pada dasarnya merupakan wilayah
40 Ibid, hal. 46.
Universitas Sumatera Utara
hukum bisnis, keuangan, dan korporasi dan sudah merupakan praktek yang lazim
bahwa wilayah hukum bisnis dan korporasi dijalankan oleh seorang Konsultan
Hukum.
Sebagai konsultan hukum yang bergelut dalam peraturan perundangundangan,
kontribusi konsultan hukum tentang peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan akuisisi kepada pihak profesional lainnya sangat bermanfaat.
Kontribusi konsultan hukum tidak berhenti pada tahapan penyediaan informasi
mengenai peraturan perundang-undangan tersebut, namun berlanjut dan berluas
pada penyediaan hasil analisis hukum terhadap peraturan akuisisi itu sendiri dan
transaksi akuisisi serta hal-hal lain yang terkait dengan transaksi akuisisi termasuk
analisisi hukum atas aspek perpajakan yang diatur dalam peraturan perpajakan
yang terkait dengan akuisisi dan juga aspek keabsahan (validitas) pemilikan harta
kekayaan (property) perseroan.41
b. Akuntan Publik
Sama halnya dengan konsultan hukum, profesi Akuntan atau lebih spesifik
lagi Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik memiliki peran yang sangat
determinan dalam transaksi akuisisi. Akuntan yang “qualified” haruslah juga
memiliki pengalaman yang luas dalam melakukan penilaian atas metode alternatif
pelaksanaan transaksi dan mampu paling sedikit berkomunikasi dengan ahli-ahli
berkenaan dengan aspek perpajakan dari transaksi akuisisi.42
Dalam transaksi akuisisi, akuntan memiliki 2 (dua) peran penting, yang
pertama akuntan memberikan nasihat dan bantuan analisis terhadap informasi
41 Ibid, hal. 48.
42 Charles Edison Harris, Business Negotiating Power, Optimizing Your Side of the Deal,
(Australia : Van Nostrand Reinhold Company, 1983) dalam Cornelius Simanjuntak, Ibid, hal. 52.
Universitas Sumatera Utara
keuangan perusahaan lainnya dan kedua, akuntan mempersiapkan informasi
akuntansi “proforma”, yaitu laporan laba-rugi berdasarkan asumsi akuisisi telah
selesai dilakukan.43
Akuntan juga merupakan pihak yang tepat untuk paling sedikit mengawasi
kegiatan analisis data keuangan yang diserahkan perusahaan lain (yang akan
diambilalih) dan juga merupakan pihak yang relevan untuk melakukan kalkulasi
data menghitung keberlakuan asumsi-asumsi akuntansi yang dibuat dan metode
yang dipilih akuntan pihak lain dalam mempersiapkan laporan keuangan yang
diserahkan kepada perusahaan yang akan mengakuisisi.
Dalam pemberian jasanya, seorang akuntan publik diwajibkan untuk
memiliki kantor Akuntan Publik. Apabila seorang akuntan publik tidak dapat
memenuhi persyaratan untuk memiliki Kantor Akuntan Publik, izinnya dapat
dicabut oleh Menteri Keuangan. Kriteria Akuntan yang berwenang menerbitkan
laporan keuangan dalam bentuk “audited” adalah Akuntan Publik yang memiliki
Kantor Akuntan Publik.
c. Perusahaan Penilai
Perseroan terbatas tidak terlepas dari kalkulasi besaran harta benda
berwujud maupun tidak berwujud dari perseroan terbatas-perseroan terbatas yang
melakukan akuisisi. Nilai dari harta benda tersebut akan diperoleh dari pihak yang
memiliki kualifikasi dan perizinan untuk menentukan nilai (valuation).
43 FT Davis Jr, Business Acquisition, Desk Book, with Checklist and forms, (Englewood
Cliffs, Institute For Business Planning, 1981) dalam Cornelius Simanjuntak, Ibid, hal. 53.
Universitas Sumatera Utara
Perusahaan Penilai berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik
perusahaan.44
Kegiatan usaha jasa penilaian diatur secara khusus dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
594/MPP/Kep/VIII/2002 tanggal 16 Agustus 2002 tentang Ketentuan Perizinan
Usaha Jasa Penilaian. Perusahaan Jasa Penilaian yang merupakan perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha jasa penilaian harus berbadan hukum Indonesia
dan dalam bentuk perseroan terbatas (Pasal 3 ayat(2)).45
Perusahaan Jasa Penilaian memiliki ruang lingkup kegiatan usaha jasa
penilaian sebagai berikut :46
1) Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud
maupun yang tidak berwujud, yaitu Penilaian Aktiva Tetap (Fixed Assets
Valuation) dan Penilaian Usaha (Business Valuation termasuk goodwill,
trademark, dan hak paten)
2) Penilaian Proyek (Project Apprasial)
3) Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal)
4) Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultancy)
termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study)
5) Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring)
6) Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arranger and Advisory
Services)
44 Yulfasni, Op. Cit., hal. 66.
45 Lihat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tentang
Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian Nomor 594/MPP/Kep/VIII/2002 tanggal 16 Agustus
2002 .
46 Cornelius Simanjuntak, Op. Cit. hal. 55.
Universitas Sumatera Utara
7) Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information
System)
8) Penilaian Konsultansi Properti (Property Consultancy) termasuk kegiatan
Konsultansi Keuangan Properti (Finansial Property Advisory Services)
9) Pengelolaan Harta benda (Property Management)
Sama halnya dengan profesi lainnya, suatu Perusahaan Jasa Penilaian yang
menangani akuisisi perseroan-perseroan terbuka (publik) juga wajib terdaftar di
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
d. Notaris
Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notarisambt
in Indonesie, Ordonansi 11 Januari 1860, S.1860-3, mb 1 Juli 1860/T.XVIII-
25)47 memberikan definisi Notaris sebagai berikut :
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian-perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang
berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik,
menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan
grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu
oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain”
Notaris yang berkewenangan membuat akta yang mempunyai kekuatan
otentik adalah Notaris yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan
untuk menjalankan tugas notaris, yaitu antara lain telah mengangkat
sumpah di hadapan Kepala Pemerintah dari daerah atau Kabupataen di mana
Notaris memiliki tempat kedudukan.
47 G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, ( Jakarta : Penerbit Erlangga),
hal. 31.
Universitas Sumatera Utara
Notaris juga memiliki wilayah kerja yang pasti sebagaimana ditetapkan
oleh pemerintah (dalam hal ini Menteri Kehakiman), dan karenanya pelaksanaan
tugas jabatannya meliputi perseroan-perseroan akuisisi yang memiliki tempat
kedudukan hukum di wilayah jabatannya.
Sesuai dengan kebiasaan hukum negara, maka untuk menjamin keaslian
dan keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari Notaris menjadi
sesuatu yang sangat penting, seperti acara rapat dan keputusan-keputusan rapat.
Jasa notaris diperlukan dalam hal-hal lain seperti : 48
1) Membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusankeputusan
RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah
go public.
2) Meneliti keabsahan penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan
Anggaran Dasar perusahaan, Tata Cara pemanggilan untuk RUPS dan
keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
3) Meneliti perubahan Anggaran Dasar agar tidak terdapat materi-materi
pasal-pasal dalam Anggaran Dasar yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan
penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam Anggaran Dasar agar sejalan
dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam
rangka melindungi investor dan masyarakat.
48 Nasarudin, M. Irsan dan Surya Indra, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta :
Prenada Media, 2004), hal. 28.
Universitas Sumatera Utara
Dalam menangani akuisisi perseroan-perseroan terbuka (publik), Notaris
juga wajib terdaftar di Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), sesuai dengan
ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
e. Konsultan Pajak
Aspek perpajakan merupakan salah satu faktor dan alasan penting bagi
pengambil keputusan dalam perseroan-perseroan yang akan melakukan akuisisi.
Karenanya, pemanfaatan jasa Konsultan Pajak oleh perseroan-perseroan yang
akan akuisisi sangat disarankan guna menghindari kerugian-kerugian yang tidak
perlu sebagai akibat kesalahan kalkulasi perhitungan kewajiban perpajakan
perseroan-perseroan yang akan akuisisi.49
Profesi Konsultan Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 408/KMK.01/1995 tanggal 31 Agustus 1995 tentang
Konsultan Pajak. Pasal 1 ayat (a) dari Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 408/KMK.01/1995 tanggal 31 Agustus 1995 tersebut
mendefinisikan Konsultan Pajak sebagai setiap orang yang dalam lingkungan
pekerjaanya secara bebas memberikan jasa kepada wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.50
f. Penasihat Keuangan
Penasihat keuangan atau investment bankers atau merchant banker dapat
memberikan beragam jasa, di antaranya menolong manajemen kunci untuk
memilih calon perusahaan yang akan diakuisisi (target) yang layak, menilai target
tersebut, memberikan nasihat tentang strategi dan mencari pembiayaan
49 Cornelius Simanjuntak, Op. Cit. hal. 58
50 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 408/KMK.01/1995 tanggal
31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak.
Universitas Sumatera Utara
(financing) untuk menyelesaikan transaksi akuisisi, menstruktur transaksi dan
mengoordinasikan pekerjaan konsultan hukum dan pajak, membantu proses due
diligence yang dilakukan kantor akuntan, mengkonsep dan memfinalisasi surat
edaran kepada pemegang saham, prospektus, dan seluruh dokumen yang relevan
dan terkait dengan transaksi struktur (transaction structure), negosiasi dan
menghadiri rapat-rapat dengan bursa efek apabila saham-saham perusahaan yang
akuisisi tercatat di bursa dan jasa lainnya yang terkait.51
Profesi Penasihat Keuangan biasanya dilakukan oleh suatu badan usaha
dalam bentuk perseron terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari
pemerintah. Dalam praktek akuisisi tidak jarang kedudukan penasihat keuangan
digantikan oleh Kantor Akuntan yang memiliki divisi “jasa konsultasi” atau firma
keuangan yang memiliki divisi “penasihat bisnis”. Namun demikian, sepanjang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), termasuk tugas dalam rangka transaksi akuisisi,
konsultan keuangan atau manajer investasi wajib memenuhi persyaratanpersyaratan
dan tata cara yang ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
g. Profesi Penunjang Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya
menetapkan pihak-pihak yang diizinkan untuk memberikan jasanya dalam
kegiatan pasar modal, yaitu Pasar Modal yang telah terdaftar di Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam). Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal
51 Patrick Gaughan, Mergers, Acquisition, and corporate Restructurings, (New York :
John Wiley & Sons, 1996) dalam Cornelius Simanjuntak, Ibid, hal. 60.
Universitas Sumatera Utara
menguraikan Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut yaitu Akuntan, Konsultan
Hukum, Penilai, Notaris, dan profesi lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.52
Jadi, dalam transaksi akuisisi perusahaan publik, Konsultan Hukum atau
profesi-profesi yang telah diuraikan sebelumnya yang tidak terdaftar sebagi
Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dengan sendirinya tidak diizinkan untuk berpartisipasi dan memberikan jasanya
dalam transaksi akuisisi tersebut.
D. Persiapan-persiapan dalam Due Diligence
Bagi seorang Konsultan Hukum (lawyer) yang akan melakukan suatu
legal audit, khususnya legal audit untuk kepentingan akuisisi diperlukan suatu
persiapan yang matang. Hal ini mengingat bahwa legal audit untuk suatu akuisisi
mempunyai kekhasan sebagai berikut :
a. Aspek hukum yang ditekankan sangat khusus, yakni khusus yang
relevan dengan transaksi akuisisi tersebut.
b. Yang akan melakukan legal audit adalah lawyer dari pihak penguasa
akuisisi sementara yang diaudit adalah perusahaan target akuisisi. Jadi, 2
(dua) pihak yang mempunyai kepentingan yang berlawanan. Karena itu,
tidak heran jika dalam melakukan legal audit tersebut terjadi penolakan,
52 Lihat Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Universitas Sumatera Utara
penyembunyian data, misinformasi atau tidak kooperatif dari pihak
perusahaan target yang akan diaudit tersebut.53
Untuk itu dari Konsultan Hukum (lawyer) yang akan melakukan akuisisi
sangat diharapkan hal-hal sebagai berikut :54
1. Persiapan yang matang dan detail
2. Kearifan
3. Approach yang baik
4. Netralitas yang baik
Berikut ini penjelasan untuk masing-masing tersebut di atas, yaitu sebagai
berikut :
Ad 1. Persiapan yang Matang dan Detail
Seperti telah dijelaskan bahwa lawyer akan mengaudit perusahaan target
yang berbeda kepentingan dengan pihak perusahaan pengakuisisi yang menyuruh
lawyer tersebut bekerja. Karena itu, kemungkinan tidak terlalu kooperatif dari
pihak perusahaan target ( yang akan diaudit) cukup besar. Karena itu diharapakan
pihak lawyer tidak bekerja dengan cara berulang-ulang, terutama dalam hubungan
dengan kunjungan ke perusahaan atau permintaan dokumen-dokumen yang
diperluakan untuk melakukan audit tersebut.
Diharapakan bila perlu sekali jalan bias tuntas segala-galanya. Karena
inspeksi haruslah selengkap mungkin. Demikian juga dalam hal permintaan
dokumen, haruslah diberikan list dokumen selengkap-lengkapnya, dan sedetail-
53 Munir Fuady 1, Op. Cit., hal. 110.
54 Ibid, hal. 110.
Universitas Sumatera Utara
detailnya untuk menghindari terlalu banyak permintaan okumen susulan, yang
dirasakan sangat mengganggu pihak perusahaan target.
Ad 2. Diperlukan Kearifan
Seperti biasanya pembuatan suatu legal audit, maka pihak lawyer sangat
diharapkan untuk dapat bersikap arif dan menilai setiap fakta dan dokumen dan
menginterprestasikannya sesuai dengan kaidah hukum, keadilan, dan common
sence.
Ad 3. Diperlukan Approach yang Baik
Karena ada kemungkinan kurang kooperatif atau penyembunyian data
oleh pihak perusahaan target, maka seorang lawyer yang melakukan legal audit
haruslah melakukan approach yang baik dengan perusahaan target. Dengan
demikian, kebekuan hubungan dengan perusahaan target akuisisi (yang diaudit)
dapat sedikit demi sedikit dicairkan.
Ad 4. Diperlukan Netralitas yang Baik
Ada kemungkinan pihak perusahaan target akuisisi akan
menyembunyikan data yang dirasakan merugikan bagi pihaknya, atau bahkan
mugkin berusaha mempengaruhi/mengelabui/membuat misleading pihak lawyer
yang melakukan audit. Dalam hal ini pihak lawyer diharapkan benar-benar
menerapkan standar profesional sehingga tetap independen, tidak pengaruh atau
terbawa arus dari pengaruh pihak perusahaan target.55
Dalam rangka melakukan due diligence terhadap suatu perusahaan
banyak dokumen yang diperlukan dan harus dipersiapkan. Bahkan biasanya,
55 Ibid, hal. 111.
Universitas Sumatera Utara
dibandingkan dengan dokumen yang diperlukan oleh seorang akuntan atau
appraiser dalam hal pembuatan laporannya, dokumen legal yang paling banyak
dokumennya. Dan biasanya dokumen legal dilampirkan sebagai lampiran legal
audit, sehingga lampiran dari legal menjadi sangat tebal.56
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembuatan
due diligence bidang hukum khusus untuk kepentingan akuisisi perusahaan.
Dokumen yang diperlukan tersebut hampir sama dengan dokumen-dokumen
pembuatan legal audit untuk kepentingan lain-lain, seperti untuk Initial Publik
Offering (IPO), kecuali ada beberapa perbedaan di beberapa hal berhubung
adanya penekanan di bidang-bidang tertentu yang memang perlu untuk suatu
akuisisi.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk suatu due diligence hukum
dalam rangka akuisisi perseroan terbatas adalah sebagai berikut :57
1. Keabsahan Pendirian Perseroan
a. Aggaran Dasar Perseroan serta seluruh perubahannya.
b. Pendaftaran Anggaran Dasar di Pengadilan/daftar perusahaan.
c. SK Pengesahan oleh Depkeh serta Pengumuman dalam Berita negara.
2. Riwayat Permodalan
a. Akta jual beli saham, atau akta pengalihan saham lainnya.
b. Berita acara RUPS sehubungan dengan peralihan saham.
c. Bukti setoran modal, seperti :
1) Laporan rekening koran;
56 Ibid, hal. 112.
57 Munir Fuady, Hukum Tentang Merger,(Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal.
44-47.
Universitas Sumatera Utara
2) Lalu lintas giro bank;
3) Nota kredit bank;
4) Bukti setoran di bank;
d. Surat saham/sertifikat saham.
e. Daftar para pemegang saham.
f. Jika pemegang sahamnya berupa perseroan/koperasi/yayasan, diperlukan
nominee beserta seluruh perubahannya.
g. Perjanjian antarpemegang saham/perjanjian penanaman modal
asing/perjanjian nominee.
3. Riwayat Kepengurusan
a. Berita acara RUPS sehubungan dengan pengangkatan/pergantian
pengurus perseroan.
b. Riwayat hidup ringkas para pengurus (Direktur & Komisaris).
c. Fotocopy KTP para Direktur dan Komisaris.
d. Bukti Kewarganegaraan.
4. Perizinan
a. Izin Pendirian Perseroan
1) Surat keterangan domisili perseroan.
2) Tanda Daftar Perusahaan beserta perpanjangan (TDP).
b. Perizinan Mengenai Dampak Lingkungan
1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2) Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
3) Kerangka Acuan Studi Evaluasi Lingkungan (KASEL).
Universitas Sumatera Utara
4) Studi Evaluasi Lingkungan (SEL).
5) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).
6) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
7) Perizinan dari Departemen Perdagangan.
8) Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
c. Izin-Izin dari departemen Terkait
1) Izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, yang terdiri dari :
a) Peraturan Perusahaan.
b) Keanggotaan dalam SPSI.
c) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
d) Sertifikat Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
e) Bukti pembayaran iuran ASTEK (kuitansi terakhir).
f) Perjanjian kerja.
g) Upah Minimum Regional (UMR).
2) Izin yang berhubungan dengan kepemilikan aset, yang terdiri dari:
a) Laporan perusahaan penilai.
b) Neraca tahun terakhir.
c) Daftar aset perseroan.
d) Surat-surat tanah (sertifikat, akta pengikatan, akta
peralihan hak, dan lain-lain).
e) Bukti pemilikan benda bergerak (BPKB kenderaan serta
invoice bukti).
f) Daftar inventaris dan aktiva.
Universitas Sumatera Utara
g) Izin lokasi.
h) Izin pembebasan tanah.
i) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
d. Izin Lain-lain, misalnya :
1) Izin dari Bank Indonesia jika menyangkut dengan bank.
2) Izin dari Menteri Keuangan dan menteri terkait jika menyangkut
dengan BUMN.
3) Izin atau pemberitahuan kepada Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) jika menyangkut dengan perusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN).
5. Hak Milik Intelektual
a. Pendaftaran merek.
b. Pendaftaran patent.
c. Perjanjian lisensi merek.
d. Perjanjian lisensi patent.
e. Bukti hak cipta.
f. Lain-lain bentuk hak milik intelektual.
6. Penyertaan ke dalam Perusahaan lain
a. Sertifikat/surat saham perusahaan lain.
b. Anggaran Dasar perusahaan lain, beserta seluruh perubahannya.
c. Akta jual beli saham dan RUPS persetujuan perusahaab lain.
Universitas Sumatera Utara
d. Bukti penyetoran/pembayaran harga saham (kuitansi, rekening bank, cek
giro, dan lain-lain).
7. Perpajakan
a. NPWP.
b. Bukti setor pajak (tahun terakhir).
c. Tax release.
d. Bukti pembayaran PBB (tahun terakhir).
8. Asuransi
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Polis asuransi lain-lain.
9. Keabsahan Tindakan Korporasi
Dokumen-dokumen yang mendasari tindakan berupa go publik, right issue,
akuisisi, merger, dan private placement. Dokumen-dokumen tersebut adalah :
a. Akta pernyataan keputusan RUPS yang menyetujui tindakan korporasi.
b. Risalah rapat pengurus yang menyetujui tindakan korporasi.
c. Persetujuan Komisaris untuk tindakan korporasi.
d. Perjanjian mengenai tindakan korporasi tersebut, seperti perjanjian
penjamin emisi, perjanjian pendahuluan pencetakan efek, perjanjian
merger, akuisisi, dan lain-lain.
10. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
a. Perjanjian distribusi.
b. Perjanjian keagenan.
c. Perjanjian kerja sama.
Universitas Sumatera Utara
d. Perjanjian konstruksi.
e. Dan perjanjian komersil lainnya.
11. Perjanjian Pemberian Fasilitas/Pembiayaan
a. Perjanjian kredit.
b. Perjanjian perpanjangan pemberian kredit.
c. Perjanjian penerbitan surat berharga.
d. Perjanjian pembiayaan (leasing, factoring, dan modal venture).
e. Pernyataan bank/perusahaan pembiayaan tentang out-standing pinjaman
terakhir.
12. Penjaminan atas Perusahaan dan/atau atas Aset-Aset Perusahaan
a. Akta/Sertifikat hak tanggungan.
b. Akta kuasa memasang hak tanggungan.
c. Akta pengakuan hutang.
d. Akta gadai.
e. Akta fidusia.
f. Akta kuasa jual.
g. Akta garansi.
h. Akta cessie, dan lain-lain.
13. Dokumen-Dokumen Lain
Sebenarnya masih banyak lagi dokumen pendukung yang diperlukan dalam
suatu deal akuisisi, yakni yang dianggap penting diketahui umum, sehingga
dianggap material terhadap proses akuisisi dan jalannya perseroan.
Universitas Sumatera Utara

2 komentar:

  1. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus