Jumat, 05 April 2013

definisi hukum tentang hukum perlindungan konsumen


TUGAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berikut ini adalah pengertian dan definisi konsumen:

# WIRA SUTEJA
Konsumen adalah orang paling penting yang datang ke kantor kita, maupun lewat surat

Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan jalan menguntungkan kedua belah pihak

Konsumen adalah orang yang menciptakan pandangan tentang perusahaan kita, tentang baik atau buruk pelayanan kita

Konsumen adalah penyampai berita terbaik apabila mereka puas dengan apa yang kita berikan

# UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

# PASAL 1 ANGKA 2 UU NO. 8 TAHUN 1999
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan

# TRI KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa

# ARYA MAHEKA
Konsumen ialah pemakai barang / jasa, pengguna akhir dari suatu produk

# REDAKSI KAWAN PUSTAKA
KOnsumen ialah mahluk hidup yang tidak dapat membuat makanannya sendiri

# CAMBRIDGE INTERNATIONAL DICTIONARIES
Konsumen adalah seseorang yang membeli suatu barang atau jasa

# WEBSTER'S 1928 DICTIONARY
Konsumen adalah seseorang yang beberapa kali datang ke tempat yang sama untuk membeli suatu barang atau peralatan

# DJOKOSANTOSO MOELJONO
Konsumen adalah seseorang yang secara terus menerus dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan membayar produk atau jasa tersebut

            Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para ahli hukum, konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh penguasa.
Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Menurut Aziz Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), ”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

  












Tidak ada komentar:

Posting Komentar