Sabtu, 13 April 2013

Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, nafkah adalah belanja untuk hidup; uang pendapatan, selain itu juga berarti bekal hidup sehari-hari, rezeki. Dalam hal ini kami berasumsi, nafkah yang Anda maksudkan adalah nafkah dalam suatu perkawinan, yaitu uang yang diberikan oleh suami untuk belanja hidup keluarganya.
 
Pengaturan nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dapat dilihat dalamPasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
a.    nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b.    biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.    biaya pendidikan bagi anak.
 
Sedangkan pengaturan nafkah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) kita dapat melihatnya dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dalam pengaturan UU Perkawinan, tidak ditetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan si suami.
 
Lebih lanjut, dalam UU Perkawinan dikatakan bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan). Ini berarti apabila suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, isteri dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (bergantung dari agama yang dianut oleh pasangan suami isteri tersebut).
 
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) juga ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPer, yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami.
 
Pasal 107 KUHPer:
Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami.
Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya.
 
Selain itu, John I.M. Pattiwael, S.H. dalam artikel berjudul Suami Tidak Berikan Nafkah 8 Tahun, Bisakah Menggugat Cerai? menulis bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), yang berbunyi:
 
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
 
Melihat pada uraian di atas, pada dasarnya baik KHI, UU Perkawinan, dan KUHPer mengatur bahwa pemberian nafkah untuk keperluan kehidupan sehari-hari merupakan kewajiban dari si suami. Akan tetapi, tidak seperti KHI, UU Perkawinan dan KUHPerdata tidak mengatur lebih rinci mengenai apa saja yang harus ditanggung oleh suami.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
4.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar