PERJANJIAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Rabu 09 Juni 2010, bertempat di ................., yang bertanda tangan di bawah ini:
-
--------------, Jenis kelamin Perempuan, Umur 51 tahun,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. K.H. Wahid Hasyim No.75 Kel. Pekan Binjai Kec.
Binjai Kota, Kota Binjai.
-
------ ----------------------------, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 66 tahun,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jl. K.H. Wahid Hasyim
No. 75 Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.
Selanjutnya disebut sebagai ”Pihak Pertama”
-
------------------,
Jenis kelamin Perempuan, Umur 38
tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Sutomo
Baru No. 7 Medan Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan.
-
-------------------,
Jenis kelamin Laki-Laki, Umur 25
tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan: Tidak/Belum Bekerja, Alamat Lingk.
21 Kel Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak”
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Pihak Kedua telah
melaporkan Pihak Pertama ke Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort
Kota Binjai berdasarkan Laporan Polisi No. Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim atas
dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 Subsidair Pasal 372 KUHP;
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak
telah setuju dan mufakat secara musyawarah dan
kekeluargaan untuk
menyelesaikan permasalahan di antara mereka secara damai, dimana Para Pihak
menganggap bahwa cara penyelesaian secara damai merupakan solusi terbaik bagi
permasalahan mereka;
3. Bahwa perdamaian yang disepakati
oleh Para Pihak tersebut dilangsungkan dengan cara pemberian ganti rugi yaitu
berupa pengembalian sejumlah uang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan
ganti rugi tersebut diterima baik dan langsung oleh Pihak Kedua.
Kesepakatan perdamaian diantara Para Pihak kemudian dituangkan
dalam Perjanjian Perdamaian ini
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Pihak Kedua akan mencabut laporannya atas dugaan
melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana satu dan
lain disebutkan dalam Laporan Polisi No. Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim di
Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Kota Binjai.
Pasal 2
Bahwa Pihak Pertama akan mengembalikan sejumlah
uang kepada Pihak Kedua sebagai ganti rugi dalam proses perdamaian yang telah disepakati
diantara Para Pihak tersebut. Adapun jumlah uang ganti rugi dalam proses
perdamaian antara Para Pihak yaitu sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta
Rupiah), yang perinciannya sebagai berikut:
1. Pembayaran I yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah) secara tunai;
2. Pembayaran II yaitu sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh
puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan dengan memakai 3 (tiga) lembar giro
dengan jumlah dan nilai nominal sebagai berikut:
-
1 (satu)
lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354537 atas nama Low Lai Seng Als.
Sudiyono, tanggal 28 Juni 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah);
-
1 (satu)
lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354538 atas nama Low Lai Seng Als.
Sudiyono, tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah);
-
1 (satu)
lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354539 atas nama Low Lai Seng Als.
Sudiyono, tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 3
--
Bahwa 3 (tiga) lembar giro atas nama tersebut di atas dengan ini akan
dijamin oleh AHAN (menantu dari Pihak Pertama);
-- Bahwa
apabila ketiga lembar giro tersebut tidak mempunyai dana atau tidak dapat
dicairkan oleh Pihak Kedua, maka kantor hukum CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM
akan membantu proses penyelesaian tersebut baik proses penyelesaian dalam
bidang Perdata maupun Pidana.
Pasal 4
Pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp
105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) tersebut telah diterima secara
langsung dan tunai oleh Pihak Kedua setelah penandatanganan surat Perjanjian
Perdamaian ini, dan surat Perjanjian Perdamaian ini sekaligus berlaku sebagai
tanda bukti penerimaan yang sah/kwitansi.
Pasal 5
1. Bahwa setelah Pihak Kedua menerima uang ganti rugi
sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) dari Pihak Pertama, maka
Pihak Kedua berjanji akan segera mencabut laporannya atas nama Pihak Pertama di
Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Kota Binjai;
2. Bahwa adapun jangka waktu yang diberikan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk mencabut Laporan Polisi No.
Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim yaitu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
penandatangan surat Perjanjian Perdamaian ini;
Pasal 6
1. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak mencabut
laporannya atau tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dalam surat
Perjanjian Perdamaian ini, yang hanya cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu
dalam perjanjian ini, maka Pihak Kedua melalui surat Perjanjian Perdamaian ini
dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan menguntungkan diri sendiri yang
merugikan orang lain secara melawan hak, dengan memakai akal dan tipu muslihat
maupun karangan-karangan perkataan bohong, yang membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, yang mana hal tersebut merupakan unsur-unsur dari
tindak pidana penipuan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan
keterangan palsu;
2. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak juga menyelesaikan
apa yang diperjanjikan tersebut, maka dengan ini Pihak Kedua harus bertanggung
jawab untuk mengembalikan seluruh uang ganti rugi yang telah diserahkan oleh
Pihak Pertama, dan Pihak Kedua bersedia
untuk dituntut baik secara perdata maupun pidana, yang pembuktiannya tidak
perlu dibuktikan lagi oleh Pihak Pertama tetapi cukup hanya dengan pembuktian
dengan surat Perjanjian Perdamaian ini.
Pasal 7
Bahwa surat Perjanjian Perdamaian ini merupakan
tanda bukti dan kwitansi yang sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
sah apabila diperlukan.
Demikianlah Perjanjian Perdamaian
ini dibuat oleh Para Pihak dalam rangkap 4 (empat), yang masing-masing
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama antara satu dan lainnya, dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
NG LEI TJU TJAI KIAN
TAN TJIN SOEN JONI
Saksi-Saksi
CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM
D E N I S, S.H.
AMELIA P.L. TOBING, S.H.
A H A N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar