Kamis, 11 April 2013

contoh perjanjian perdagangan


PERJANJIAN PERDAMAIAN


Pada hari ini Rabu 09 Juni 2010, bertempat di  ................., yang bertanda tangan di bawah ini:

-          --------------, Jenis kelamin Perempuan, Umur 51 tahun, Kewarganegaraan          Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. K.H. Wahid Hasyim No.75 Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.
-          ------ ----------------------------, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 66 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 75 Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

Selanjutnya disebut sebagai ”Pihak Pertama

-          ------------------, Jenis kelamin Perempuan, Umur 38 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Sutomo Baru No. 7 Medan Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan.
-          -------------------, Jenis kelamin Laki-Laki, Umur 25 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan: Tidak/Belum Bekerja, Alamat Lingk. 21 Kel Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Pihak Kedua telah melaporkan Pihak Pertama ke Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Kota Binjai berdasarkan Laporan Polisi No. Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim atas dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subsidair Pasal 372 KUHP;

2.      Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak telah setuju dan mufakat secara musyawarah dan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka secara damai, dimana Para Pihak menganggap bahwa cara penyelesaian secara damai merupakan solusi terbaik bagi permasalahan mereka;

3.      Bahwa perdamaian yang disepakati oleh Para Pihak tersebut dilangsungkan dengan cara pemberian ganti rugi yaitu berupa pengembalian sejumlah uang oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan ganti rugi tersebut diterima baik dan langsung oleh Pihak Kedua.

Kesepakatan perdamaian diantara Para Pihak kemudian dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Bahwa Pihak Kedua akan mencabut laporannya atas dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebagaimana satu dan lain disebutkan dalam Laporan Polisi No. Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim di Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Kota Binjai.
Pasal 2
Bahwa Pihak Pertama akan mengembalikan sejumlah uang kepada Pihak Kedua sebagai ganti rugi dalam proses perdamaian yang telah disepakati diantara Para Pihak tersebut. Adapun jumlah uang ganti rugi dalam proses perdamaian antara Para Pihak yaitu sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah), yang perinciannya sebagai berikut:
1.      Pembayaran I yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
2.      Pembayaran II yaitu sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan dengan memakai 3 (tiga) lembar giro dengan jumlah dan nilai nominal sebagai berikut:
-          1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354537 atas nama Low Lai Seng Als. Sudiyono, tanggal 28 Juni 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
-          1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354538 atas nama Low Lai Seng Als. Sudiyono, tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
-          1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Danamon No. 354539 atas nama Low Lai Seng Als. Sudiyono, tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3
--   Bahwa 3 (tiga) lembar giro atas nama tersebut di atas dengan ini akan dijamin oleh AHAN (menantu dari Pihak Pertama);
--    Bahwa apabila ketiga lembar giro tersebut tidak mempunyai dana atau tidak dapat dicairkan oleh Pihak Kedua, maka kantor hukum CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM akan membantu proses penyelesaian tersebut baik proses penyelesaian dalam bidang Perdata maupun Pidana.

Pasal 4
Pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) tersebut telah diterima secara langsung dan tunai oleh Pihak Kedua setelah penandatanganan surat Perjanjian Perdamaian ini, dan surat Perjanjian Perdamaian ini sekaligus berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah/kwitansi.

Pasal 5
1.      Bahwa setelah Pihak Kedua menerima uang ganti rugi sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berjanji akan segera mencabut laporannya atas nama Pihak Pertama di Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resort Kota Binjai;
2.      Bahwa adapun jangka waktu yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk mencabut Laporan Polisi No. Sp-Sita/55/XII/2009/Reskrim yaitu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penandatangan surat Perjanjian Perdamaian ini;

Pasal 6
1.      Bahwa apabila Pihak Kedua tidak mencabut laporannya atau tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dalam surat Perjanjian Perdamaian ini, yang hanya cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu dalam perjanjian ini, maka Pihak Kedua melalui surat Perjanjian Perdamaian ini dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain secara melawan hak, dengan memakai akal dan tipu muslihat maupun karangan-karangan perkataan bohong, yang membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, yang mana hal tersebut merupakan unsur-unsur dari tindak pidana penipuan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu;
2.      Bahwa apabila Pihak Kedua tidak juga menyelesaikan apa yang diperjanjikan tersebut, maka dengan ini Pihak Kedua harus bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh uang ganti rugi yang telah diserahkan oleh Pihak  Pertama, dan Pihak Kedua bersedia untuk dituntut baik secara perdata maupun pidana, yang pembuktiannya tidak perlu dibuktikan lagi oleh Pihak Pertama tetapi cukup hanya dengan pembuktian dengan surat Perjanjian Perdamaian ini.

Pasal 7
Bahwa surat Perjanjian Perdamaian ini merupakan tanda bukti dan kwitansi yang sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila diperlukan.

Demikianlah Perjanjian Perdamaian ini dibuat oleh Para Pihak dalam rangkap 4 (empat), yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama antara satu dan lainnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.



Pihak Pertama,                      Pihak Kedua,





NG LEI TJU                         TJAI KIAN
           




TAN TJIN SOEN                 JONI



Saksi-Saksi
CHOW & ASSOCIATES LAW FIRM




D E N I S, S.H.




AMELIA P.L. TOBING, S.H.




A H A N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar