Sabtu, 06 April 2013

Cara Pembayaran PNBP Fidusia Online


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang telahmeluncurkan sistem fidusia online pada 5 Maret 2012. Sebelum adanya sistem fidusia online, pendaftaran fidusia dilakukan secara manual. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Masalah Fidusia Ulang.
 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagai institusi yang melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia menindaklanjuti sistem fidusiaonline dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System), yang selanjutnya kami tulis “Surat Edaran Dirjen AHU”. Informasi selanjutnya Anda dapat lihat di laman resmi www.ditjenahu.kemenkumham.go.id
 
Menurut Surat Edaran Dirjen AHU, pemberlakuan sistem pendaftaran jaminan fidusia online merupakan pelaksanaan amanat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia selanjutnya akan dijadikan dasar pembuatan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia ini dikenakan tarif sebagai penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”). Anda dapat melihat pengenaan tarif yang berlaku dalam Lampiran PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Mengenai cara pendaftaran fidusia online, Anda dapat mempelajarinya dalam video tutorial di sini. Di dalam video tutorial tersebut antara lain dijelaskan bahwa cara pembayaran fidusia online adalah dengan mencetak tanda bukti pendaftaran fidusia online dan kemudian membayarkan kepada kantor cabang Bank BNI terdekat sesuai tarif PNBP yang berlaku.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar