Sabtu, 13 April 2013

Bolehkah Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin?


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) pengertian hak cipta adalah
“…hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 
Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalamPasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC. Oleh karena Saudara adalah pemilik studio foto, maka Saudara adalah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari foto yang dihasilkan dari studio foto Saudara. Akan tetapi, terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1)    Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)    Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)    Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.    atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.    atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.    untuk kepentingan orang yang dipotret.
 
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
 
Jika Saudara tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Saudara dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
 
Jadi, Saudara sebagai pemilik studio foto memang adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang Saudara buat. Akan tetapi, jika Saudara ingin menggunakan potret orang-orang yang pernah Saudara potret di studio, maka hukum mengharuskan Saudara untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu.
 
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar