Selasa, 16 April 2013

BI Naikkan Syarat CAR untuk FPJP Bank Umum


Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan syarat Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal pada bank umum untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) minimal sebesar 8 persen. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/11/DPNP tertanggal 8 April 2013.
Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, kembalinya syarat CAR menjadi 8 persen lantaran kondisi perekonomian di Indonesia sudah kembali normal. "Iya (delapan persen, red), karena kondisi ekonomi sudah normal," katanya, Selasa (16/4).
Tapi, Difi tak bisa memastikan apakah ke depan syarat CAR dapat berubah lagi atau tidak. Terlebih pada akhir Desember tahun ini, fungsi perbankan akan berpindah dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mekanisme FPJP ke depan itu ada di UU OJK," katanya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Telisa Aulia Faliyanti sependapat bahwa kenaikan CAR terjadi lantaran perekonomian sudah kembali normal. Namun, selain perekonomian yang sudah normal, kenaikan CAR juga untuk persiapan menuju pelaksanaan penerapan Basel III.
"Di mana di Basel III, CAR makin ketat. (Tujuannya, red) untuk menstabilkan sistem perbankan kita juga," tulisnya melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu BI menerbitkan SE BI Nomor 15/11/DPNP tertanggal 8 April 2013 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. Aturan mengenai FPJP ini sempat direvisi dua kali oleh BI pada tahun 2008. Revisi terjadi karena kondisi krisis yang menerpa perekonomian dunia, termasuk Indonesia saat itu.
Pada tahun 2008, awalnya diterbitkan Peraturan BI No. 8 Tahun 2008 yang intinya syarat bank yang layak menerima FPJP minimal memiliki CAR 5 persen. Namun, syarat ini kembali diubah melalui PBI No. 26 Tahun 2008 menjadi minimal CAR yang dimiliki harus sebesar 8 persen. Tak lama berselang, tepatnya jelang akhir tahun, BI di bawah komando Boediono kembali merevisi persyaratan CAR minimal 8 persen menjadi CAR cukup positif lewat PBI No. 30 Tahun 2008.
Akibat perubahan persyaratan CAR menjadi cukup positif, Bank Century yang saat itu bermasalah dan memiliki CAR di bawah 8 persen bisa memperoleh FPJP. Lalu, melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menyatakan penutupan Bank Century dapat berdampak sistemik, maka diputuskan pemberian dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun.
Dalam SE BI yang baru diterbitkan ini dijelaskan sejumlah syarat bagi bank yang bisa memperoleh FPJP. Misalnya bank tersebut telah mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan mencukupi dan memiliki CAR minimal 8% serta memenuhi modal sesuai dengan profil risiko bank berdasarkan perhitungan BI.
Menurut SE BI tersebut, FPJP diberikan sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan bank memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan hasil analisis BI atas proyeksi arus kas yang disampaikan oleh bank. Pencairan FPJP sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM, selama memenuhi plafon dan jangka waktu FPJP paling lama 14 hari kerja.
Koordinasi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, meski fungsi perbankan telah berpindah dari BI ke OJK pada akhir Desember nanti, kewenangan FPJP tetap berada di BI. "Sesuai dengan UU, FPJP akan tetap menjadi wewenang Bank Indonesia. Sesuai juga dengan namanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek," tulisnya melalui pesan singkat.
Hal ini dikarenakan OJK tak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dari bank-bank yang membutuhkan. Namun, untuk penentuan dan pengaturan syarat-syarat untuk memperoleh FPJP, BI tetap harus berkoordinasi dengan OJK.
"Hal-hal seperti itu (penentuan CAR, red) yang disebutkan dalam UU, penentuan/pengaturannya harus dilakukan dengan berkoordinasi antara OJK dan BI," ujar Nelson.
Hal senada juga diutarakan Telisa. Menurutnya, penentuan CAR tetap dipegang oleh BI karena masuk dalam kategori kebijakan moneter. Tapi, untuk menentukannya, BI bisa berkoordinasi dengan OJK dan meminta usulan dalam angka berapa CAR yang dimungkinkan. Masukan OJK ini dilakukan dengan sebelumnya mengecek data-data kepatuhan bank.
"Penentuan CAR karena kebijakan moneter juga terkait masih di BI. Tapi OJK bisa memberikan usulan berapa CAR yang feasible karena CAR tetap didomain makroprudensial. OJK usulkan dan mengecek kepatuhan bank terhadap aturan itu," pungkas Telisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar