Kamis, 11 April 2013

Bayi Tabung dan Hak Warisnya


Bayi tabung adalah hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Pengaturan hukum terkait dengan bayi tabung ini dapat kita temui dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutanditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b.      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.      pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
 
Jadi, pada dasarnya sperma dan ovum dalam upaya kehamilan melalui bayi tabung adalah milik suami istri yang sah yang pembuahannya dilakukan di luar rahim. Hal ini dilakukan oleh para pasangan suami-istri yang sperma dan ovumnya sulit melakukan pembuahan di dalam rahim. Sehingga harus dilakukan pembuahan di luar rahim dengan bantuan tenaga kesehatan dan teknologi yang ada. Kemudian hasil pembuahan tersebut ditanamkan kembali ke rahim istri dari mana ovum itu berasal. Jadi, anak atau bayi hasil pembuahan melalui bayi tabung ini adalah anak kandung suami istri itu sendiri.
 
Dengan demikian, anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk ke dalam ahli waris golongan I yang diatur dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
 
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
 
Jadi, hukum waris yang berlaku bagi anak hasil bayi tabung adalah sama dengan hukum waris yang berlaku terhadap anak kandung.  
 
Referensi buku mengenai waris maupun bayi tabung ini sementara yang dapat kami referensikan antara lain sebagai berikut:
 
·         Judul               : Bayi Tabung: Tinjauan Aspek Hukum
Penulis             : Salim HS
Penerbit           : Sinar Grafika, 1993
 
·         Judul               : Hukum Waris
Penulis             : J. Satrio
Penerbit           : Alumni, 1992
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar