Senin, 15 April 2013

Bagaimana Kompensasi Barang Berharga yang Dibawa Penumpang Lion Air?



Jakarta - Tak jarang dalam setiap penerbangan, ada penumpang yang membawa barang berharga seperti perhiasan, uang atau benda mewah lainnya. Nah, khusus untuk penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan, ada aturan tersendiri soal ini. Bagaimana kompensasinya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang diperoleh detikcom, Senin (15/4/2013), hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang yang membawa barang berharga, apabila terjadi kecelakaan diatur di pasal 6.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang
yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa
di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.

(2) Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.

Terkait kompensasi tersebut, Direktur Airport Lion Air Kapten Danniel Putut mengatakan pihaknya akan memberikan hak-hak kompensasi kepada penumpang.

"Itu tanggung jawab kita, kompensasinya sedang kita pikirkan," kata Danniel saat jumpa pers di Base Ops Ngurah Rai, Bali, Minggu (14/4) kemarin.
(mad/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar