Sabtu, 13 April 2013

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?


Hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 18/2003”).
 
Dalam bagian menimbang PP 18/2003 disebutkan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menerbitkan PP 18/2003 ini.
 
Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut (Pasal 3 PP 18/2003):
a.    kandungan kadar nikotin dan tar;
b.    persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c.    persyaratan iklan dan promosi rokok;
d.    penetapan kawasan tanpa rokok.
 
Lebih jauh untuk melaksanakan PP 18/2003 ini diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai berikut:
1.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok.
2.    Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan; dan
3.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
 
Jadi, jika yang Anda tanyakan adalah wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:
1.    Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian (Pasal 10 PP 18/2003). Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
2.    Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan (Pasal 11 ayat [1] PP 18/2003).
3.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajibanmenggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologiuntuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 12 PP 18/2003).
4.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajibanmenggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologidalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 13 PP 18/2003).
5.    Iklan dan promosi rokok hanya boleh dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (Pasal 16 ayat [1] PP 18/2003).
6.    Dalam setiap iklan rokok harus dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan yakni “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” (Pasal 18 jo Pasal 8 ayat [2] PP 18/2003). Lebih jauh simak artikel Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok.
7.    Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan (Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa peringatan kesehatan adalah berupa tulisan dan dapat disertai gambar. Pasal ini pernah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurtanto Wisnu Brata beserta sebelas rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. Dalam putusannya, MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini. Lebih jauh simak artikel Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan.
 
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
 
Pada sisi lain, meskipun telah terdapat bermacam regulasi berkaitan dengan rokok, namun hak masyarakat atas informasi bahaya rokok dinilai belum benar-benar terpenuhi. Dalam artikel Hak Masyarakat atas Informasi Bahaya Rokok Belum Terjamin misalnya, Arini Setiawati dari Departemen Farmakologi dan Terapeutik FKUI, mencontohkan satu informasi yang kurang disosialisasikan kepada masyarakat, yaitu tentang asap tembakau yang  mengandung kurang lebih dari 4000 zat kimia. Di luar itu, lanjut Arini, masyarakat juga belum diberikan pemahaman yang cukup tentang ancaman penyakit di balik kegiatan merokok, yaitu setidaknya ada sembilan jenis penyakit kanker, tiga penyakit jantung serta pembuluh darah, dan tiga penyakit paru-paru yang dapat disebabkan rokok.
 
Pemerintah dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokoksebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010. Lebih jauh simak artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.
 
Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu.
 
Demikian sepanjang yang kami ketahui.
 
Dasar hukum:
3.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok;
4.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
5.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar