Sabtu, 13 April 2013

Aturan Pembayaran Biaya Perkara


Kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah pegawai pengadilan menerima pembayaran biaya perkara secara langsung tanpa lewat bank. Memang benar bahwa berdasarkan Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.
 
Tujuan pembayaran biaya perkara melalui bank adalah untuk penertiban pembayaran serta transparansi keuangan pengadilan. Apabila di wilayah pengadilan tempat Anda berperkara tidak terdapat bank, maka tindakan pegawai pengadilan yang menerima pembayaran biaya perkara dan menyerahkan kuitansi dapat dibenarkan. Namun, bila ternyata di wilayah tempat kedudukan pengadilan terdapat bank tetapi pembayaran biaya perkara tetap dilakukan kepada pegawai pengadilan, maka hal ini menyalahi ketetapan Mahkamah Agung.
 
Sayangnya, ketentuan Surat Edaran MA ini tidak mengatur mengenai sanksi apabila tidak dilaksanakan. Pada dasarnya, pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
 
Apabila tindakan pegawai pengadilan tersebut memang menyimpang dari ketetapan MA, kami sarankan Anda untuk mengadukan kepada Ketua Pengadilan tempat ia bertugas.
 
Jika meninjau penyebaran kantor cabang bank-bank milik pemerintah di daerah, serta kedudukan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di setiap Kabupaten/Kotamadya, maka kecil kemungkinan suatu wilayah pengadilan tidak memiliki bank untuk dapat menerima pembayaran biaya perkara.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar