Sabtu, 13 April 2013

Aturan Kriminalisasi di RUU MA Harus Dikaji Ulang


Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyambut baik keputusan ditundanya pembahasan RUU Mahkamah Agung. Pasalnya, pembuat undang-undang dinilai memiliki banyak waktu untuk merumuskan dan mengkaji ulang sejumlah materi yang dinilai bermasalah. Khususnya menyangkut adanya sejumlah materi pasal yang mengatur ancaman pidana (kriminalisasi) bagi hakim agung.
“Ketentuan pidana bagi hakim agung ini harus dikaji ulang,”  kata Sekretaris Umum IKAHI Suhadi saat ditemui di Gedung MA, Jumat (12/4).  
Dia berharap hasil pembahasan RUU MA ini akan memenuhi harapan IKAHI dan MA. Spesifik, tidak memasukkan ketentuan pidana dalam RUU MA. Soalnya, MK telah membatalkan tiga pasal dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dianggap melanggar konstitusi. 
“Janganlah ada kriminalisasi hakim karena tanggung jawab hakim sudah besar baik terhadap lembaga, negara, dan Tuhan. Kalaupun ada kriminalisasi, ini harus dipikirkan baik-baik karena MK sudah membatalkan pasal-pasal kriminalisasi dalam UU SPPA,” ujarnya mengingatkan.
Untuk diketahui, ada sejumlah materi RUU MA yang membuka peluang kriminalisasi bagi hakim agung yang dinilai mengancam independensi seorang hakim. Misalnya, Pasal 98 RUU Mahkamah Agung (versi 11 April 2012) memuat ancaman pidana terhadap hakim yang salah memutus sesuai ketentuan Pasal 94 juncto Pasal 96. Pasal 94 mengatur wewenang DPR melakukan mengawasi putusan MA. Pasal 96 melarang MA menilai fakta dan pembuktian sepanjang tidak melanggar undang-undang.
Selain itu, Pasal 97 RUU MA memuat larangan bagi hakim agung tingkat kasasi membuat putusan yang melanggar undang-undang, menimbulkan keonaran, kerusakan dan kerusuhan, membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat, dan larangan mengubah secara sepihak SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Akhir Maret lalu, MK juga telah memutuskan pasal kriminalisasi hakim dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Adalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan aturan tersebut karena menganggap kriminalisasi mengganggu independensi hakim memutus perkara.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menghargai putusan MK itu. Pasalnya, MK memang paling berhak menafsirkan makna suatu undang-undang dan konstitusi.
Namun, menurutnya prinsip equality before the law sudah tidak berlaku lagi. “Profesi istimewa sudah lahir karena penegak hukum boleh salah dan melanggar kewenangannya dan tidak akan dihukum, sementara kalau yang lain boleh dihukum,” sindirnya.
Menurutnya, keputusan untuk mempertahankan materi RUU MA yang memuat sanksi pidana bagi hakim itu tergantung dari kesepakatan fraksi-fraksi di DPR. “Itu terserah masing-masing fraksi. Nantinya, masing-masing fraksi akan kelihatan sikapnya bagaimana saat pembahasan,” tutupnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar