Sabtu, 06 April 2013

Aturan Impor Cakram Optik (CD)


Ketentuan mengenai impor cakram optik (CD) diatur di dalam Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi (“Permendag 11/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi (“Permendag 35/2012”).

Pengertian cakram optik berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendag 11/2010 adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.

Cakram optik yang akan diimpor harus tertera kode produksi berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional (Pasal 2 ayat [3] Permendag 11/2010). Pihak yang dapat melakukan impor cakram optik hanya perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik (Pasal 3 Permendag 11/2010).

Untuk dapat menjadi importir terdaftar, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor yang merupakan pejabat yang mendapat delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Pasal 4 ayat [1] dan [2] Permendag 35/2012).

Permohonan penetapan sebagai importer terdaftar juga harus dilengkapi dengan dokumen antara lain (Pasal 4 ayat [3] Permendag 35/2012):
a.    Fotokopi lzin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c.    Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.    Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
f.     Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
g.    Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan
h.    Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.

Penetapan sebagai importir terdaftar cakram optik berlaku selama 4 tahun (Pasal 5 Permendag 11/2010).

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, cakram optik bukan merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Mengenai jenis cakram optik yang dapat diimpor dapat dilihat pada lampiran Permendag 35/2012. Dasar hukum mengenai impor cakram optik diatur di dalam Permendag 11/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 35/2012. Selain itu, perlu diingat bahwa hanya perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik yang dapat mengimpor cakram optik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi
2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar