Sabtu, 13 April 2013

Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta


Mengenai apa makna dari “kepentingan yang wajar” yang tercantum dalam Pasal 15 huruf c (ii) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UU HC”), dapat Anda temukan dalam penjelasan Pasal 15 huruf a UU HC, yang menyebutkan antara lain:
 
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan padakeseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
 
Hal serupa juga pernah dijelaskan oleh Brian A. Prastyo, Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikelnya yang berjudul pembajakan lagu:
 
“Bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tetapi apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Saudara melakukan perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pemegang hak cipta; maka saudara dapat dianggap melanggar Hak Cipta.”
 
Selain itu, mengenai kepentingan yang wajar, dapat kita lihat juga dari artikelDoddy W. Kosasih, S.H., LL.M yang berjudul Hak Cipta Bukan Semata-mata Kepentingan Pelaku Usaha. Doddy mengartikan kepentingan yang wajar sebagai keuntungan yang wajar yang diterima oleh pemegang hak cipta atau pencipta:
 
“Apakah tindakan Pelaku Usaha dalam mengikat konsumen demi menjamin pemasukan tetap bagi mereka tanpa adanya suatu kontrak penggunaan, dan membatasi kebebasan konsumen menggunakan produk pesaing merupakan suatu itikad baik? Apabila operator handphone pelaku usaha mempunyai kepentingan yang wajar (dalam arti keuntungan wajar), maka konsumen tidak mungkin beralih menggunakan operator lain.”
 
Berdasarkan hal-hal di atas dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar” adalah kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi si pencipta atau pemegang hak cipta, keuntungan yang sewajarnya diterima oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaannya, tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas.
 
Demikian sejauh yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
 
Catatan editor:
 
Pasal 15 UU HC mengandung doktrin kewajaran penggunaan, atau penggunaan yang wajar atau yang dalam hukum Amerika dikenal dengan istilah fair use. Menurut Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law dalam artikel Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital, Copyright (hak cipta, ed) di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Menurutnya, kewajaran penggunaan (fair use) merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS.
 
Lebih jauh Danrivanto menulis:
 
US Copyright Act bahkan memberi acuan yang dapat dipergunakan sebagai faktor penentu untuk menilai apakah suatu kegiatan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Misalnya apabila tujuan dan karakter penggunaan karya ciptaan untuk kegiatan non-komersial atau tujuan pendidikan, sifat dari karya ciptaan maupun jumlah dan substansi karya ciptaan yang digunakan haruslah proporsional. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan.
 
Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan (fair use) dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya. Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud.
 
Sementara, advokat dan konsultan hak kekayan intelektual Ari Juliano dalam artikel Hak Cipta dan Access to Knowledge yang dimuat di blog LEGALMINDED (arijuliano.blogspot.com) menyatakan, di AS sendiri tidak ada kriteria yang pasti untuk menentukan suatu pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan oleh pihak lain itu dapat dianggap fair use. Namun, lanjutnya, dalam praktik, hakim di AS seringkali mempertimbangkan empat hal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan fair use tersebut, yaitu (kami sarikan):
1.    dengan melihat hasil pengumuman dan/atau perbanyakannya.
2.    menilai aspek publisitas ciptaan.
3.    menilai kualitas bagian ciptaan yang diambil.
4.    menilai dampak pengumuman/perbanyakan ciptaan terhadap hak ekonomi pencipta.
 
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar