Sabtu, 13 April 2013

Apakah Keahlian Bisa Menjadi Modal dalam PT?


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pengertian dari Perseroan Terbatas (“PT”) adalah:
“.... badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
 
Jadi, PT adalah persekutuan modal dan seluruh modalnya terbagi dalam saham. Untuk mendapatkan saham PT, pemegang saham harus melakukan penyetoran kepada PT. Lalu, apakah keahlian dapat dihitung sebagai penyetoran atas saham? Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUPT yang berbunyi:
 
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 
Lebih lanjut, dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUPT bahwa:
 
ayat (1)
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.
 
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
 
ayat (2)
Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.
 
Memang penyetoran modal ke dalam PT tidak menutup kemungkinan bukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, jika modal yang akan disetor tersebut berbentuk keahlian, maka akan sulit untuk memenuhi syarat penyetoran modal bukan berbentuk uang, antara lain:
·         dapat dinilai dengan uang;
·         dapat diterangkan nilai atau harganya;
·         jenis atau macam;
·         status;
·         tempat kedudukan; dan
·         keterangan lain demi kejelasan penyetoran.
 
Walaupun tidak secara tegas disebutkan bahwa keahlian tidak dapat digunakan untuk penyetoran modal PT, dalam praktiknya jika dilakukan akan menyulitkan saat proses administrasi mengenai PT. Misalnya, saat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dalam formulir permohonan harus dituliskan modal disetor dalam bentuk uang. Dengan keadaan bahwa keahlian sulit untuk dinilai dengan nominal uang, maka akan sulit juga memberi saham kepada calon pemegang saham yang demikian, karena saham tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal 49 ayat [2] UUPT).
 
Hal ini berbeda dengan persekutuan perdata (machtschaap) yang Saudara tanyakan, di dalam persekutuan perdata, keahlian dapat digunakan sebagai pemasukan (inbreng) ke dalam persekutuan berdasarkan Pasal 1627 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
 
“Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.”
 
Kunci utama untuk benda selain uang agar dapat diperhitungkan sebagai setoran modal adalah harus dapat diukur nilainya dengan uang, jika memang ada metode tertentu yang dapat menghitung nilai uang dari keahlian seseorang barulah dapat dijadikan setoran modal PT, tetapi hal tersebut juga harus melihat pada anggaran dasar PT apakah menerima keahlian sebagai setoran modal.
 
Jadi, walaupun tidak diatur secara tegas bahwa keahlian boleh digunakan sebagai setoran modal ke dalam PT, namun berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan hal tersebut amat sulit untuk diterapkan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad Nomor 23 Tahun 1847
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar